Ramadan Jadi Strategi Pariwisata, Dispar Kaltim Gerakkan UMKM dan Komunitas

February 22, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Pariwisata Kalimantan Timur resmi membuka Kampung Ramadan Temindung 2026 bertajuk Gebyar Ekonomi Kreatif & Kuliner Ramadan Kalimantan Timur di halaman Temindung Creative Hub, Sabtu (21/2/2026) malam.

Kegiatan yang digelar selama 20 hari penuh ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kreatif sekaligus destinasi ngabuburit baru bagi masyarakat Samarinda.

Pembukaan Kampung Ramadan Temindung 2026 turut diramaikan dengan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya tradisi Begerakan Sahur yang menjadi daya tarik budaya agar memeriahkan bulan suci.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengapresiasi penyelenggara kegiatan, yakni Gekraf Kalimantan Timur dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) atas kolaborasi yang terjalin.

“Kegiatan ini bukan sekadar pasar Ramadan, tetapi gerakan ekonomi, ruang kolaborasi, dan etalase kreativitas Kalimantan Timur,” ujar Ririn.

Menurutnya, kawasan eks Bandara Temindung selama Ramadan didorong menjadi destinasi kreatif dan pusat aktivitas masyarakat. Dengan melibatkan puluhan pelaku UMKM dan komunitas kreatif, event ini menjadi bukti bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat tumbuh berdampingan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pariwisata hari ini bukan hanya tentang objek wisata, tetapi tentang pengalaman. Kampung Ramadan Temindung menghadirkan pengalaman lengkap, mulai dari kuliner khas Ramadan, bazar fesyen muslim, kerajinan lokal, hingga festival budaya seperti Begerakan Sahur, pawai obor, dan halal lifestyle festival,” jelasnya.

Ia menambahkan, event berbasis budaya dan religi seperti ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kunjungan masyarakat sekaligus perputaran ekonomi lokal.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pariwisata pun berkomitmen mendorong kegiatan serupa masuk dalam kalender tetap pariwisata daerah.

“Kita ingin setiap momentum, termasuk Ramadan, menjadi peluang untuk meningkatkan okupansi hotel, menghidupkan sektor transportasi dan kuliner, serta membuka ruang transaksi bagi UMKM,” katanya.

Ririn juga menegaskan, penguatan ekonomi kreatif menjadi prioritas, seiring posisi Kalimantan Timur sebagai gerbang masa depan Indonesia. Produk fesyen muslim, kuliner khas daerah, kerajinan tangan, hingga pertunjukan seni dinilai sebagai identitas sekaligus kekuatan ekonomi daerah.

Ia berharap Kampung Ramadan Temindung 2026 mampu meningkatkan omzet UMKM secara signifikan, menciptakan destinasi Ramadan yang ikonik dan berkelanjutan, menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha, serta memperkuat citra Kaltim sebagai provinsi kreatif dan religius.

“Kepada seluruh masyarakat, mari kita ramaikan dan sukseskan kegiatan ini. Belanja di UMKM lokal berarti kita menggerakkan ekonomi tetangga kita sendiri. Hadir di event ini berarti kita ikut membangun ekosistem ekonomi kreatif daerah,” pungkasnya.

Kampung Ramadan Temindung 2026 diharapkan tidak hanya membawa keberkahan selama bulan suci, tetapi juga meningkatkan kunjungan wisata dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Timur. (yud)

IPPRISIA Kaltim dan Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda Resmi Teken MoU

February 21, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA — Ikatan Penata Persona Indonesia (IPPRISIA) Kalimantan Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Guru Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Penandatanganan MoU diawali dengan sambutan Ketua IPPRISIA Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum, yang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen IPPRISIA dalam mendukung penguatan pendidikan inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Ia menuturkan bahwa bantuan dan program yang dijalankan melalui kerja sama ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan dirancang berlangsung hingga enam bulan serta mencakup pendidikan formal dan nonformal. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi awal kebaikan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan karakter di Sekolah Rakyat.

“Setelah MoU ini ditandatangani, kami berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dijalankan bersama dengan semangat kolaborasi dan prinsip win-win,” ujarnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda, Pahrijal, yang menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan IPPRISIA Kalimantan Timur serta menegaskan kesiapan pihak sekolah untuk menyukseskan seluruh program yang akan dilaksanakan.

Menurutnya, kerja sama ini sangat relevan dengan kebutuhan sekolah, terutama dalam penguatan kapasitas pendidik, pendampingan murid, serta pembentukan karakter dan kemandirian anak. Ia juga menekankan bahwa proses belajar dan perubahan membutuhkan komitmen, kesiapan mental, serta sinergi lintas pihak.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir pengurus IPPRISIA Kalimantan Timur, Kepala UPTD PPA Kota Samarinda Violeta, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2PA Kota Samarinda Sahidin, serta Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Samarinda Wita Royani. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberlangsungan Sekolah Rakyat.

IPPRISIA Kalimantan Timur juga menghadirkan pendampingan oleh sejumlah trainer profesional, termasuk Master Trainer IPPRISIA Kalimantan Timur Endro S. Effendi, dengan fokus pada penguatan karakter, mental, dan kesadaran diri bagi guru maupun peserta didik melalui pendekatan yang humanis dan aplikatif.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri para pelaku UMKM dan pengusaha, antara lain Taufik S. Riyadi, Nuraidah, dan Mira Farenola, yang diharapkan dapat mendukung penguatan kewirausahaan dan kemandirian ekonomi sebagai bagian dari ekosistem pendidikan berkelanjutan.

Pelaksanaan kerja sama ini disepakati bersifat fleksibel dan menyesuaikan kalender akademik sekolah. Apabila terdapat masa libur, kegiatan akan dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali pada awal tahun ajaran baru, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi antar pihak.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, IPPRISIA Kalimantan Timur dan Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda berharap dapat membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, berdaya guna, dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi nyata dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. (esf)

Komitmen Nyata Keberlanjutan Astra Agro Melalui Pelestarian Warisan Alam Kalimantan Timur

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Penajam Paser Utara – PT Sukses Tani Nusasubur (STN), yang menjadi anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk. (Astra Agro) menerima piagam penghargaan dari Gubernur Kalimantan Timur sebagai perusahaan yang mengelola dengan baik Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di area perkebunan. Penghargaan itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi Perkebunan Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Anak usaha Grup Astra Agro tersebut melestarikan areal Goa Tolu Liang di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai dengan ekosistem alaminya. Kawasan lindung dengan formasi batuan karst yang terbentuk secara alami selama ribuan tahun masih terjaga termasuk keberadaan sumber airnya. Hal tersebut menjadikan kawasan ini sebagai habitat krusial bagi keanekaragaman hayati setempat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja kolaboratif lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang telah berperan aktif mendorong kemajuan sektor perkebunan. Kolaborasi seperti inilah yang menjadi kunci pembangunan ekonomi daerah inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Disbun Kaltim, A. Muzakkir, juga mengapresiasi seluruh penerima penghargaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program dan kebijakan pembangunan perkebunan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan perkebunan tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra, pelaku usaha, aparatur, serta kelompok tani yang selama ini telah berkontribusi aktif. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan memperkuat peran masing-masing dalam mewujudkan perkebunan Kaltim yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ungkap Muzakkir.

Menanggapi penghargaan tersebut, Manajemen PT STN, Triputra mengatakan bahwa dalam perlindungan areal konservasi, perusahaan secara konsisten mengintegrasikan pendekatan berbasis sains melalui penerapan kriteria penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Dalam implementasinya, Perseroan berkomitmen untuk mengadopsi praktik terbaik yang diakui secara internasional dalam proses identifikasi, perlindungan, dan pengelolaan kawasan NKT, dengan mengacu pada toolkit Indonesia serta pedoman yang ditetapkan oleh High Conservation Value Network (HCVN).

“Kami akan berupaya untuk selalu membangun sinergi antara bumi dan komunitas lokal di sekitar area operasional, untuk satu Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, kajian NKT dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan aspek pelestarian keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan.

Pelestarian Gua Tolu Liang oleh PT STN saat ini menunjukkan kondisi ekologis yang alami dengan keberadaan pohon ulin dan meranti yang menjulang di antara vegetasi hutan, sementara rotan tumbuh alami tanpa terganggu. Beberapa jenis elang dan keluarga burung rangkong masih terlihat melintasi antar kepingan hutan yang ada, sementara owa kelawat masih terus bersautan di setiap pagi dengan ruang jelajah arboreal yang mereka miliki. Keberadaan satwa tersebut menjadi indikator bahwa fungsi ekologis kawasan masih bekerja dengan baik. Pengelolaan yang konsisten menjadi faktor penting dalam memastikan keseimbangan ekologis tetap terjaga dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, konservasi Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst. Beleid ini bertujuan untuk mengatur perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air, melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.

Sementara itu, Astra Agro menjalankan komitmen kebijakan keberlanjutan (Sustainability Policy), yang salah satunya adalah Nol Deforestasi (No Deforestation) dalam seluruh operasionalnya sejak 2015.

Kebijakan keberlanjutan ini menjadi DNA perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh rantai pasok, mulai dari perkebunan inti, plasma, hingga mitra pemasok pihak ketiga.
Pada kebijakan Nol-deforestasi (No deforestation), Astra Agro memiliki empat pokok utama. Pertama, tidak ada pembangunan di hutan Stok Karbon Tinggi (SKT). Kedua, tidak ada pembangunan di area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Ketiga, tidak melakukan pembakaran, dan keempat, mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) di perkebunan.

Sebagai informasi, area dengan Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV) adalah area-area di suatu bentang alam yang memiliki keunikan atau kepentingan yang sangat signifikan dalam konteks biologis, ekologis, hidrologis, dan sosial-budaya. (*)

Pemprov Kaltim Salurkan BST untuk 7.300 Penerima Manfaat

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan program Bantuan Sosial Terencana (BST) yang dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menghadirkan kesejahteraan merata di seluruh wilayah.

Tercatat, sebanyak 7.300 penerima manfaat di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim telah menerima bantuan yang disalurkan melalui 112 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Tahun 2025 semua terealisasi. Ini wujud perhatian Pemprov Kaltim agar kesejahteraan dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Rudy Mas’ud.

Dijelaskan Rudy, program BST difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan. Mulai dari makanan, sandang, hingga alat bantu bagi penyandang disabilitas, serta menjadi bagian dari pelayanan dasar yang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial.

Adapun 10 kabupaten/kota di Provinsi Kaltim yang menerima bantuan ini, antara lain  Samarinda sebanyak 29 LKS dengan 2.043 penerima manfaat.  Kutai Kartanegara dengan 16 LKS dan 976 penerima manfaat. Paser sebanyak 12 LKS dengan 959 penerima manfaat. Kutai Barat terdapat 5 LKS dengan 658 penerima manfaat. Berau sebanyak 10 LKS dengan 637 penerima manfaat. Balikpapan sebanyak 19 LKS dengan 621 penerima manfaat. Bontang sebanyak 7 LKS dengan 548 penerima manfaat. Kutai Timur sebanyak 8 LKS dengan 487 penerima manfaat. Penajam Paser Utara sebanyak 5 LKS dengan 299 penerima manfaat serta Mahakam Ulu sebanyak 1 LKS dengan 72 penerima manfaat.

Tak hanya panti pemerintah, BST juga menyasar panti sosial milik swasta dan lembaga masyarakat. Langkah ini memperluas jangkauan pelayanan sosial agar semua lapisan masyarakat merasakan manfaatnya secara adil.

Bantuan meliputi rehabilitasi sosial anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, hingga perlindungan korban bencana. Penyaluran dilakukan melalui enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) panti sosial milik Pemprov Kaltim, bekerja sama dengan 112 LKS di berbagai daerah.

Harapannya, pemerataan kesejahteraan bukan lagi sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat dari Samarinda hingga Mahakam Ulu.

“Pemerataan ini bukan hanya angka, tapi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat Kaltim,” tutupnya. (*)

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ratusan Miliar Rupiah

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Rabu (18/2/26) malam.

Penetapan tersangka bertepatan dengan malam pertama Ramadan 1447 Hijriah. Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011-2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi sehingga negara dirugikan,” ujarnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan kasus bermula dari penerbitan izin operasi produksi (OP) yang memungkinkan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Jabatannya sama selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan. Itu kan ada tanah ataupun lahan punya transmigrasi. Yang sejak tahun 80 itu sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi,” jelas Danang.

Ia menambahkan, sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama transmigran, sementara sisanya masih berstatus HPL milik negara. Namun, izin operasi produksi tetap diterbitkan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.

“Terbitlah izin OP operasi produksi sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa dia menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Jadi tidak ada izin dari pemilik lahan,” katanya.

Menurutnya, aktivitas penambangan tetap berlangsung meski telah mendapat teguran dan diduga menyebabkan berkurangnya cadangan batubara yang kemudian diperjualbelikan.

 

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total kerugian, lumayan itu. Yang jelas itu hitungan ratusan miliar. Dari penjual batu bara kan kita tahu sendiri kan,” ungkapnya.

Periode dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2009 hingga 2012. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur perusahaan, mengingat perkara masih dalam tahap pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan tersebut, kedua mantan pejabat daerah itu menjalani awal Ramadan di balik jeruji besi Rutan Samarinda, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1699078
    Users Today : 4362
    Users Yesterday : 4306
    This Year : 635588
    Total Users : 1699078
    Total views : 14427164
    Who's Online : 53
    Your IP Address : 216.73.216.84
    Server Time : 2026-04-23