Abdi Firdaus Resmi Gantikan Andi Mappasereng

June 8, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Rapat Paripurna pengucapan sumpah pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung pada Rabu (8/6/2022) siang di ruang sidang utama gedung DPRD. Dalam kesempatan itu, Abdi Firdaus dilantik menggantikan Alm Andi Mappasereng, sesama politisi Partai Demokrat yang meninggal beberapa bulan lalu.

Ketua DPRD Kutim Joni memimpin acara didampingi Arfan Wakil Ketua II serta Plt Seskab Kutim Yuriansyah T. Ketua DPRD mengucapkan selamat bekerja kepada Abdi Firdaus, dirinya berharap kepada politisi muda tersebut agar mampu memberikan kinerja yang optimal dan penuh rasa tanggungjawab.

“Pergantian antar waktu adalah satu proses politik yang wajar. Selamat datang dan selamat bertugas kepada saudara Abdi Firdaus. Tak lupa kita mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya pada Almarhum Andi Mappasereng yang sudah bekerja maksimal selama menjadi anggota DPRD Kutim,” jelas ketua DPRD Kutim.

Sebelumnya Plt Sekretaris Dewan Yuliansyah membacakan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2/02/B.POD.II/2022, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutim dan Surat Ketua DPRD Kutim Nomor : B.171.6/104/DEWAN -PS /IV/2022 Tanggal 28 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Dari Partai Demokrat.

Plt Seskab Kutim Yuriansyah usai Abdi Firdaus melakukan sumpah dan mendapatkan penyematan lencana anggota DPRD Kutim. Lantas kemudian menjabat tangan politisi muda Partai Demokrat asal Kecamatan Bengalon itu.

“Selamat atas dilantiknya Abdi Firdaus, semoga dapat mencurahkan segala daya dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota DPRD. Serta selalu menjadi sarana penghubung suara rakyat dalam membangun daerah, bersama-sama Pemkab Kutim,” harap Plt Seskab Kutim.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dandim 0909/KTM Letkol CZI Heru Aprianto, Danlanal Sangatta Letkol Laut Shodikin, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Kajari Kutim Henriyadi SH, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mapasiling, Ketua DPC Demokrat Kutim Ordiansyah. (adv)

Sebelas Desa Resmi Jadi Definitif

June 7, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Sebelas Desa Persiapan di Kutim, kini sudah sah atau resmi menjadi desa definitif, setelah DPRD Kutim mengetok disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran desa di Kutim.

Pengesahan Raperda itu melalui sidang paripurna di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua Asty Nazar dan Arpan, Senin  (6/6/2022).

Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua Asty Nazar dan Arfan, menyerahkan Perda Pemekaran Desa kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang (ist)

Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan pejabat lingkup Pemkab Kutim maupun Setkab DPRD.

Kesebelas Desa tersebut, adalah,  Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disahkan Perda pemekaran desa ini, diharapkan pembangunan di desa-desa itu bisa lebih maksimal lagi di masa mendatang.

“Untuk menjadi desa definitif sudah lebih mudah, karena regulasinya telah dibuat dan disahkan. Kita harapkan kesejahteraan masyarakat desa yang semula persiapan, bisa lebih baik lagi setelah jadi desa definitif,” kata Joni.

dr Novel ketika menyampaikan laporannya terkait Pansus Pemekaran sebelas desa persiapan menjadi desa definitif (ist)

Ketua Pansus dr Novel Tyty Paebonan dalam laporan mengatakan, pembentukan Perda dimaksud berdasarkan  Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang no 23 tentang pemerintah daerah, Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa tersebut, Mengubah cara pandang pembangunan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan. UU tentang Desa mengantar kita agar dalam membangun Indonesia, haruslah dimulai dari Desa.

“Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat,  guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan, “ beber Novel, panggilan akrab politisi Gerindra ini.

Dijelaskan, dalam prosesnya Pansus juga banyak melibatkan stakeholder serta berupaya membuka aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan. Baik masyarakat, kalangan akademisi, Pegiat Pembangunan Desa, Organisasi/Asosiasi yang concern pada Pembangunan Masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, Birokrasi, stakeholder dan lainnya.

“Kami tidak lupa menyampaikan terima kasih atas dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok masyarakat dan berbagai pihak yang setia ‘mengawal’ baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga terwujudlah Pembentukan 11 Desa ini,“ ucapnya.

Novel berharap desa yang akan segera disahkan menjadi Desa definitif ini, mampu menjadi Desa yang Mandiri secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya, yang dikenal sebagai Catur Sakti Desa, dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan langkah menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. (adv)

Kutim Resmi Miliki Perda Tenaga Kerja

June 7, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA –  Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kutim disahkan menjadi Perda, otomatis Kutim menjadi salah satu daerah yang resmi memiliki Peraturan terkait tenaga kerja (Naker).

Raperda inisiatif lembaga wakil rakyat Kutim itu, terkiat Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan sudah disahkan pada pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kutim. Pengesahan ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan  Ketua DPRD H Joni di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Sangatta, Senin (6/6/2022).

Perda tersebut diharapkan memberikan angin segar, khusunya bagi tenaga kerja lokal yang ingin “mengadu nasib” di perusahan yang ada di Kutim. Dimana sebelumnya,  kalah bersaing dengan para tenaga kerja dari luar daerah.  Sehingga pemikiran usulan Raperda ini menjadi salah satu alasan diterbitkanya Perda yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan, dimana salah satu pointnya mengatur jumlah tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi dalam laporanya memaparkan, bahawa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kabupaten Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang.

Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim. Sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan Raperda Ketenagakerjaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kutim.

“Pada prinsipnya Raperda Ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat ” ujar Basti.

Pembangunan ketenagakerjaan, sambung Basti, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja. Serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Sehingga harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah.

“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya, di sektor pertambangan dan perkebunan tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “ pungkasnya. (adv)

Cari Solusi Permasalahan STIPER, DPRD Kutim Bentuk Pansus

April 16, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait STIPER beberapa hari sebelumnya, DPRD Kutim segera mencarikan solusi terbaik agar permasalah cepat selesai. Unsur pimpinan menggelar rapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait hal tersebut, Kamis (14/4/2022)

Pansus menunjuk  Faisal Rachman sebagai Ketua. Kepada media ini Faisal Rachman membenarkan jika dirinya disepakati dalam rapat pimpinan untuk memimpin Pansus tersebut.

“Karena waktu terus berjalan, kami sepakat untuk bergerak cepat. Malamnya kami bertemu dengan Yayasan STIPER, untuk mendengar permasalahan yang terjadi selama ini,” kata Failsal menjelasan.

Pertemuan yang berlangusung pukul 21.00 Wita di Lignite Coffe, jalan Wahab Syahrani itu, juga dihadiri Ketua Yayasan STIPER Syaiful Ahmad, Wakil Ketua Arif dan pengurus lainnya Nurul. Sedangkan dari Pansus, selain Ketua Faisal juga ada Wakil Ketua Alvian Aswad dan Sekretaris Jimmy.

Pada kesempatan itu, Faisal menanyakan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Kampus, termasuk tujuan didirikannya STIPER sejak awal hingga sekarang. Termasuk pendaaaan operasional pergurun tinggi tersebut sampai sekarang.

Setelah mendengar informasi dari Yayasan STIPER, pihaknya sepakat untuk menyelamatkan perguruan tinggi itu secepat mungkin. “Kami juga akan menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkab Kutim, terkait komitmen pendaaan untuk STIPER ke depan. Kemudian kami juga akan berkonsultasi ke BPK (Badan Pengawas Keuangan) Provinsi Kaltim, terkait dana hibah dari Pemkab Kutim ke STIPER. Kami juga akan konsultasi ke Kemendagri dan dan Kementerian terkait, guna menyelamatkan perguruan tinggi tersebut,” jelas Faisal.

Menurut Faisal, jika dilihat dari pendaaan, STIPER akan sulit berkembang, lantaran hanya brsumber dana hibah dari Pemkab Kutim saja. Itu pun hanya untuk gaji dosen dan karyawan. Sedangkan keperluan operasional lainnya tidan mencukupi.

“Hal seperti ini harus kita carikan jalan keluar, agar keberadaan perguruan tinggu kebanggaan masyarakat Kutim  ini bisa lebih eksis dan menjadi andalan serta mampu mendukung program Pemkab Kutim ke depan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan Syaiful Ahmad usai pertemuan kepada satumejanews.id menuturkan, pihaknya suah menyampaikan berbaga informasi kepada Pansus. Dia juga mengaku senang adanya Pansus ini, sehingga akan lebih memberikan dorongan dan motivasi bagi civitas akademi dan pengurus Yayasan serta pihak terkait, untuk menyelamatkan STIPER.

“Justru ini sangat baik. Kami berharap dengan adanya Pansus ini, bisa memberikan jalan keluar dan solusi yang baik terhada permasalahan yang kami hadapi,” kata Syaiful.

Diakatakan, keberadaan STIPER sebenarnya untuk mendukung dan menopang Pemkab Kutim dalam program pemerintah, terutama di sektor pertanian dan perkebunan serta agribisnis dan agroindustri. Namun jika kondisi yang ada seperti sekarang, akan sulit berkembang, karena pendaaan sangat terbatas, lantaran hanya dari satu sumber saja, yakni Pemkab Kutim. (*/wrd)

Ratusan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Gedung DPRD Kutai Timur

April 12, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Gelombang protes terkait wacana  perpanjangan masa jabatan presiden, dan usulan penundaan Pemilu 2024 hingga  kenaikan PPN serta BBM terus meluas ke berbagai belahan pulau Indonesia.

Di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur,  gerakan kolektif dari Aliansi Rakyat Kutim Menggugat melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini, Senin (11/4/2022), pukul 10.00 Wita,  dimulai di simpang tiga jalan Pendidikan.

Ratusan jumlah massa aksi tersebut membawa bendera masing-masing organisasi, poster dan bendera berisi tuntutan kepada pemerintah.

Adapun tuntutan tersebut:

  1. Menolak dengan tegas perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia, dan penundaan pelaksanaan pemilihan umum 2024.
  2. Menolak serta segera batalkan kenaikan PPn 11%, BBM dan usut tuntas penyebab kelangkaan pertalite serta solar.
  3. Segera sahkan RUU PKS tanpa dipreteli, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
  4. Wujudkan keadilan, dan kebebasan dalam perguruan tinggi di Kabupaten Kutai Timur.
  5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesegera mungkin memaksimalkan reformasi birokrasi demi meningkatkan kualitas, dan inovasi pelayanan publik.
  6. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus memprioritaskan, dan mendukung sektor pertanian dalam menciptakan produktivitas, komoditas unggulan berlandaskan agribisnis-agroindustri, hingga ketahanan pangan yang memadai.
  7. Mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan investigasi ke industri ekstraktif yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
  8. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secepatnya menyelesaikan produk hukum ketenagakerjaan secara partisipatif, yang melibatkan seluruh lapisan angkatan kerja.
  9. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Izin Usaha Toko Modern yang melanggar peraturan kepala daerah.
  10. Menuntut pemerintah agar memulihkan hak-hak korban banjir, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga deklarasikan darurat iklim di Kabupaten Kutai Timur.
  11. Investigasi praktik kartel, dan penyebab utama terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Kutai Timur.

Namun juga terdapat sejumlah masalah lokal turut diajukan sebagai tuntutan. Salah satunya adalah menuntut pemerintah agar memulihkan hak-hak korban banjir Sangatta, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan deklarasi krisis iklim.

Jenderal lapangan (Jendlap) Geral mengungkap, bukan hanya isu nasional yang kita angkat, tetapi isu daerah juga seperti banjir yang melanda dua kecamatan pada bulan Maret lalu, yang menelan banyak kerusakan dan kerugian tidak dapat dinilai sebagai bencana alam semata. Terlebih faktor yang menyebabkannya adalah curah hujan.

“Puluhan ribu warga terdampak banjir, dan ironisnya hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai korban tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, pembiayaan pemulihan pasca banjir jelas-jelas termaktub di beberapa sumber diantaranya: Belanja Tidak Terduga dari APBD Kutai Timur 2022 sebesar Rp15 miliar, dana kontijensi dan stimulan dari pemerintah pusat.

Senada dengan Jendlap, Koordinator Lapangan (Korlap)  Aksi Aliansi Masyarakat Kutim Menggugat Agus Kurniady menilai, pengaturan tata kelolah lingkungan selama ini tidak benar-benar memperhatikan prinsip dasar ekologi, dan ekosistem.

“Sesungguhnya masalah lingkungan yang kita hadapi sejak dulu adalah buah dari buruknya kebijakan pemerintah,” ungkap Agus dihadapan para demonstran.

Kekeliruan dan juga pelanggaran dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah salah satunya, menjadi musabab yang paling signifikan atas terjadinya bencana alam di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karenanya, sambung Agus, pemerintah sepatutnya menengok kesalahan tersebut kemudian menindaklanjutinya secara serius.

Jangan lagi warga menjadi korban akibat kejahatan lingkungan, dan sudah waktunya bukan kita lagi yang harus menanggungnya,” tegasnya.

Di penghujung aksi, di depan gedung perwakilan rakyat pada pukul 12.45 Wita, massa yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan STIPER, STAIS, STIE, GMNI, HMI, PMII, TIP3KS serta Fraksi Rakyat Kutim itu bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur menandatangani surat tuntutan terbuka. (ma/mh/hd)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb