Teras Samarinda Tahap ll dan lll Belum Bisa Dinikmati Warga

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama, menilai pembangunan infrastruktur Teras Samarinda tahap II dan III pada dasarnya telah rampung. Namun, fasilitas tersebut belum dapat difungsikan secara optimal karena pembangunan jembatan penghubung di atas Sungai Karang Mumus belum terealisasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai. Kendati demikian, belum tersambungnya jalur penghubung antarkawasan membuat Teras Samarinda belum layak dibuka untuk masyarakat.

“Hasil sidak kami menunjukkan bahwa secara infrastruktur pembangunan Teras Samarinda tahap II dan III sebenarnya sudah siap. Hanya saja masih ada jembatan penghubung yang melintasi sungai dan hingga kini belum dibangun,” ujarnya, Jumat (3/7/26).

Romadhony menjelaskan, keberadaan jembatan tersebut sangat penting karena menjadi akses yang menghubungkan kawasan Teras Samarinda di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur dengan kawasan Pasar Pagi hingga area lanjutan di sekitarnya.

Tanpa adanya jembatan penghubung, menurutnya, masyarakat akan kesulitan mengakses seluruh kawasan secara menyeluruh.

“Kalau dibuka sekarang tentu kurang efektif. Masyarakat yang berjalan dari kawasan depan Kantor Gubernur menuju Pasar Pagi tidak memiliki akses penghubung. Ini justru akan membingungkan pengunjung,” katanya.

Ia menduga belum dibangunnya jembatan tersebut berkaitan dengan belum tersedianya anggaran. Karena itu, Romadhony menilai keputusan untuk belum membuka Teras Samarinda kepada publik merupakan langkah yang tepat hingga seluruh fasilitas pendukung selesai dibangun.

“Lebih baik sementara belum dibuka sampai jembatan penghubung itu selesai. Dengan begitu, ketika diresmikan nanti masyarakat bisa langsung menikmati seluruh fasilitas secara utuh,” tuturnya.

Politisi partai PDIP tersebut menambahkan, penyelesaian seluruh infrastruktur menjadi faktor penting agar fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik dan kawasan wisata tepian sungai dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, keberadaan akses yang terintegrasi tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan pengunjung, tetapi juga mendukung efektivitas pemanfaatan kawasan yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

“Kami berharap pembangunan jembatan penghubung dapat segera direalisasikan sehingga Teras Samarinda tahap II dan III bisa difungsikan secara maksimal. Tujuannya agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan kenyamanan saat memanfaatkan kawasan tersebut,” pungkasnya. (yud/adv)

DPRD Samarinda Bahas Raperda Lingkungan

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari banjir, kebakaran hingga perlindungan kawasan sungai, mulai dibahas DPRD Kota Samarinda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tahap awal terhadap raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Hari ini merupakan rapat perdana. Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan raperda harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Menurutnya, raperda tersebut juga mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini terjadi di Samarinda, seperti banjir, kebakaran, hingga gangguan lingkungan lainnya, termasuk fenomena ulat bulu yang sempat meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi nasional akan disesuaikan melalui muatan lokal sesuai kebutuhan Kota Samarinda.

“Di dalamnya juga ada kearifan lokal yang kita masukkan. Raperda ini menjadi pelengkap dari aturan yang sudah ada, bukan bertentangan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pembahasan persoalan lingkungan juga mencakup dampak aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana. Namun, ia menegaskan raperda tersebut tidak secara khusus berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, menurutnya regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.

Ia optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan pada tahun ini karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni mengatakan, Kota Samarinda termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyusun RPPLH setelah Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penyusunannya diterbitkan pada 2025.

Menurutnya, substansi raperda mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, hingga sistem evaluasi dan pemantauan jangka panjang terhadap kondisi lingkungan.

“Raperda ini juga mengatur pengelolaan kawasan sungai karena sungai merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD.

Meski demikian, pihaknya masih akan menampung berbagai masukan dari OPD maupun anggota dewan untuk penyempurnaan materi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.

Dirinya menjelaskan RPPLH nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dokumen tersebut akan memetakan berbagai jasa ekosistem, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga perubahan iklim. Dari pemetaan tersebut akan ditentukan kawasan yang harus diprioritaskan untuk perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan daerah agar setiap kebijakan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Samarinda,” pungkasnya. (yud)

Disdukcapil Kutai Barat Sosialisasikan Dokumen Kependudukan di Kecamatan Damai

July 2, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

KUTAI BARAT– Pemerintah Kecamatan Damai bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat menggelar Sosialisasi Dokumen Kependudukan bagi aparatur kampung, petugas pelayanan administrasi kependudukan kampung, dan tokoh masyarakat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Damai, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WITA tersebut dibuka Sekretaris Kecamatan Damai, Sapto Raharjo mewakili Camat Damai Iman Setiadi.

Sapto Raharjo menegaskan, administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan pemerintahan.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kecamatan Damai dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga.

“Dokumen kependudukan yang lengkap dan valid menjadi identitas hukum setiap warga negara. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya tertib administrasi agar dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat, Petrus didampingi Sekretaris Disdukcapil Ayanlia, menyampaikan materi mengenai ketentuan administrasi kependudukan, mulai dari persyaratan pengurusan dokumen, mekanisme perubahan data, pencatatan peristiwa penting, hingga pemanfaatan layanan administrasi kependudukan yang kini semakin mudah, cepat, dan transparan.

Peserta juga diberikan kesempatan berdialog langsung dengan narasumber untuk menyampaikan berbagai pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen pencatatan sipil lainnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Kutai Barat Petrus mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kecamatan Damai yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Pemerintah Kecamatan Damai menegaskan bahwa kolaborasi bersama Disdukcapil merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya untuk segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan, baik kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun perpindahan domisili.

Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Data kependudukan yang akurat, valid, dan mutakhir tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik, tetapi juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kecamatan Damai dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus meningkat sehingga tercipta tertib administrasi, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta data kependudukan yang akurat dan mutakhir, tandasnya. (Adv/Diskominfo Kutai Barat)

Kampung Sumber Sari Lomba Kebersihan Antar-RT

July 2, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

KUTAI BARAT–Pemerintah Kampung Sumber Sari bersama panitia menggelar Lomba Kebersihan Lingkungan Antar-RT Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Kampung Sumber Sari. Pengumuman pemenang lomba dan penyerahan penghargaan diserahkan pada puncak perayaan HUT Kampung Sumber Sari, Rabu (1/7/2026).

Petinggi Kampung Sumber Sari, Paino Wibowo, mengatakan lomba tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kebersihan, kerapian, keindahan, serta kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta mendorong terciptanya Kampung Sumber Sari yang bersih, sehat, asri, dan nyaman untuk ditinggali.

“Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Juara I diraih RT 010, Juara II RT 001, Juara III RT 005, dan Juara IV RT 004. Penghargaan serta hadiah diserahkan langsung kepada para Ketua RT pada puncak syukuran Hari Jadi Kampung Sumber Sari ke-62 yang disaksikan tamu undangan dan masyarakat,” ujar Paino.

Ia menyampaikan selamat kepada para RT yang berhasil meraih prestasi dan berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun kampung.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan agar tetap bersih, indah, dan sehat,” katanya.

Paino juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT beserta masyarakat RT 001 hingga RT 010 yang telah berpartisipasi dalam lomba tersebut.

“Menang ataupun belum menjadi juara, seluruh RT telah menunjukkan kepedulian dan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, indah, dan nyaman. Ini merupakan modal penting dalam membangun Kampung Sumber Sari yang semakin maju,” ungkapnya.

Ia berharap semangat kebersihan, gotong royong, dan kebersamaan yang telah ditunjukkan masyarakat dapat terus dipertahankan dan menjadi budaya yang diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kampung Sumber Sari yang lebih maju, sehat, dan berkualitas. (Ars/Adv-Diskominfo Kubar)

Pemkab Kutai Barat Dorong Optimalisasi PAD Lewat Reformasi Regulasi dan Digitalisasi

July 2, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR-Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi kinerja, penyempurnaan regulasi, serta percepatan digitalisasi layanan.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Digitalisasi Pengelolaan PAD, di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Kamis (2/7/2026).

Wabup mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar yang menginisiasi forum tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah.

“Realisasi PAD semester pertama harus menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan,”ujarnya.

Berdasarkan data Semester I Tahun Anggaran 2026, target PAD Kubar sebesar Rp247,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 82,7 miliar atau sekitar 33,42 persen. Sementara target pajak daerah sebesar Rp98,2 miliar dan realisasi sebesar Rp36,4 miliar atau 37,05 persen. Sedangkan sedangkan target retribusi daerah sebesar Rp83,6 miliar dan realisasi sebesar Rp24 miliar atau 28,80 persen.

Menurut Wabup, capaian tersebut tidak hanya menjadi ukuran keberhasilan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan, memetakan potensi baru, serta menyusun strategi peningkatan penerimaan daerah secara lebih terukur dan bertanggung jawab.

Ia meminta seluruh perangkat daerah (PD) pengelola pendapatan lebih proaktif menggali potensi layanan, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal.

“Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru,”tegasnya.

Wabup juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Menurutnya, regulasi daerah harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat. Selain penguatan regulasi, digitalisasi pengelolaan PAD menjadi fokus utama Pemkab Kubar.

Wabup menegaskan lagi bahwa implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) harus diperluas, termasuk penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS dan layanan perbankan digital pada seluruh jenis pajak dan retribusi.

Ia menilai digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, kemudahan layanan pembayaran juga diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Wabup berharap seluruh peserta FGD mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk meningkatkan kinerja PAD pada sisa Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, dan pihak perbankan memperkuat sinergi demi mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif, transparan dan berkelanjutan. (yan/adv/diskominfo)

« Previous PageNext Page »

  • vb