Stok Darah di PMI Paser Tercukupi

February 19, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Ketua Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Paser dr.Ahmad  Hadiwijaya mengatakan saat ini ketersediaan darah di kantor PMI setempat dalam kondisi aman.

“Per hari ini, stok darah masih tersedia 70 kantong di PMI, untuk kebutuhan permintaan darah masih tertangani, ” kata dr Hadiwijaya, Jumat (18/2/2022)

Rinciannya, sebanyak 19 kantong darah A, 6 kantong darah B, 25 kantong darah O, dan 20 kantong darah AB.

Untuk menambah stok darah, kata dia, pihaknya melakukan kegiatan donor darah secara rutin  selain dilakukan di kantor PMI, juga dilakukan di sejumlah perusahaan dan yayasan yang sudah menjadi mitra PMI.

“Upaya tersebut membuat stok darah di PMI tetap tersedia,” ujar Hadiwijaya.

Dikatakan Hadiwijaya, hampir 100 persen stok darah di PMI untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

“Setiap bulan, kami mendistribusikan  400 sampai 500 kantong darah  ke RSUD Panglima Sebaya, ” katanya.

Meskipun banyak kebutuhan darah dari RSUD, Hadiwijaya mengaku masih bisa memenuhinya walau ada beberapa golongan darah yang sulit dipenuhi seperti golongan darah B.

“Namun permintaan darah B tidak terlalu besar. Umumnya kami bisa memenuhi kebutuhan darah untuk RSUD,” kata Hadiwijaya.

PMI Kabupaten Paser sempat melakukan layanan donor darah plasma bagi penyintas COVID-19. Sebanyak 100 kantong darah plasma digunakan untuk pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya.

Donor darah plasma pun terhenti seiring menurunnya kasus COVID-19. Hadiwijaya mengaku siap jika suat saat PMI diminta RSUD untuk kembali membuka donor darah plasma. (*)

Polres Paser Terapkan Registrasi  Pedulilindungi

February 17, 2022 by  
Filed under Paser

Penerapan aplikasi Pedulindungi di Polres Paser

TANA PASER – Kepolisian Resor Paser menerapkan registrasi melalui scan barcode aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan masuk ke markas Polres.

“Hal ini sebagai  upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Kamis (17/02/2022).

Ketentuan itu, kata Budiyarta, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tertanggal 2 September 2021. Penerapan wajib scan barcode Pedulilindungi merupakan bentuk dukungan Polri menekan laju penyebaran COVID-19.

Seluruh personel Polri juga wajib menginstal aplikasi pedulilindungi dan melakukan scan QR code di pintu gerbang utama.

“Polri juga membantu pemerintah dengan kegiatan vaksinasi yang saat ini masih terus berlangsung,” ucap Budiyarta.

Kapolres mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Pedulilndungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19. Aplikasi tersebuti penting bagi masyarakat karena nantinya tidak hanya digunakan saat masuk ke Mapolres saja.

“Aplikasi ini digunakan bukan hanya Polri saja, karena nantinya akan dicek di setiap masuk ke instansi menggunakan barcode, karena semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut,” katanya.

Ia menegaskan Polri akan terus menyampaikan kepada lapisan masyarakat Kabupaten Paser untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.

Menurut Budiyarta , jika saat scaning terdeteksi belum melakukan vaksinasi maka akan langsung diberikan vaksin.

“Kami tidak henti-hentinya membuka gerai vaksinasi gratis di lapangan indoor Polres Paser. Dengan upaya ini, pihaknya berharap Kabupaten Paser segera menjadi zona hijau,” katanya. (*)

Pemkab Paser Akan Bentuk Tim Percepatan Eliminasi Malaria

February 17, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser akan membentuk tim percepatan eleminasi penyakit malaria di tengah mulai dari desa, kecamatan, dan tim kabupaten

Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, Eko Ariyanto mengatakan dasar hukum pembentukan tim tersebut kata Eko yaitu Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini draftnya masih dirancang.

“Adanya perbup ini, maka penanganan malaria bisa menyeluruh dan lintas sektor, bukan hanya tugas Dinkes, rumah sakit atau puskesmas,” kata Eko Ariyanto, Rabu (16/02/2021).

Dari beberapa wilayah endemis malaria, kata Eko, akan ditetapkan desa percontohan untuk program percepatan Eliminasi Malaria diantaranya desa Muser, Kerang,  Mendik dan Muara Komam.

“Diperlukan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan untuk penanganan Malaria,” katanya.

Keterlibatan masyarakat, lanjut dia, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga atau orang yang berpotensi terjangkit penyakit malaria.

Dicontohkan, jiwa ada warga yang keluar dari hutan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjangkit malaria,

Saat ini, Kabupaten Paser saat ini ditetapkan sebagai daerah endemis malaria. Kondisi ini membuat organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) melalui yayasan yang ditunjuk, melakukan pendampingan percepatan eliminasi malaria.

Yayasan itu sudah bekerja sejak Desember 2021, dan akan bekerja selama 6 bulan. Tugas mereka yaitu untuk memastikan apakah penanganan malaria di Kabupaten Paser sudah dilakukan sesuai standar.

Dalam pendampingan tersebut ada tiga komponen yang dilibatkan yaitu rumah sakit, Dinkes, dan Puskesmas.

“Mereka ingin memastikan bagaimana kesiapan tenaga atau SDM, logistik, manajemen dan regulasi. Intinya pendampingan ini agar penanganan malaria lebih baik,” kata Eko. (*)

DPUTR Paser Anggarkan Rp4 Miliar Bangun Drainase Kota

February 17, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser menganggarkan Rp4 miliar untuk membangun drainase dan mengatasi genangan air di sejumlah ruas jalan kota Tanah Grogot.

“Genangan air selalu terjadi dan tersebar di ruas jalan utama Kota Tanah Grogot saat hujan,” kata Kabid Bina Marga DPUTR  Paser, Asnawi, Rabu (16/ 02/2022).

Kawasan yang kerap tergenang air diantaranya jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Gadjah Mada, dan Senaken.

Dikatakan Asnawi, kegiatan pembangunan drainase sebelumnya dilaksanakan Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser. Sementara lokasi drainase yang akan dibangun akan menyesuaikan data pada master plan penanganan banjir yang telah dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).  (*)

Sertifikat Tanah Warga Dipetakan

February 15, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Kelurahan Tanah Grogot menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) K4 kepada ketua RT dan Ketua RW se-kelurahan Tanah Grogot, Selasa (15/02/2022).

Bertempat di aula Kelurahan Tanah Grogot, sosialisasi ini dihadiri perwakilan instansi diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Urusan Agama (KUA).

PTSL K4 atau PTSK Kluster 4 merupakan adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, namun belum dipetakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Grogot Muhammad Agung Saputro mengatakan program PTSL K4 bertujuan untuk menguatkan kembali sertifikat tanah yang sudah diterbitkan untuk dilakukan pemetaan.

“Untuk tertib administrasi pertanahan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat,” kata Agung.

Agung menerangkan, pada tahun 2022, Kelurahan Tanah Grogot mendapatkan bantuan pemetaan ulang Tanah yang bersertifikat mulai tahun 1970 sampai tahun 2017 untuk dilakukan pemetaan ulang.

Mewakili kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Henry Yudi Arnanda menerangkan, pemetaan dilakukan dikarenakan terdapat ketidaksesuaian data tanah bersertifikat dengan kondisi ril di lapangan.

“Untuk mensinkronkan data tersebut perlu peran aktif Ketua RT. Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan pendampingan,” ujar Henry.

Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Tanah Grogot, Nazwardie Azwar, menuturkan kurang lebih ada 3.291 sertifikat yang akan dilakukan pemetaan ulang pada program ini

“Adapun data sertifikat tanah (Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak wakaf) berjumlah ±3.291 sertifikat tanah,” tuturnya.

Program ini, kata Azwar, gratis alias tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup menyerahkan data pendukung seperti KTP, alamat objek tanah dan fotocopy sertifikat.

“Kami imbau masyarakat Kelurahan Tanah grogot yang memiliki sertifikat tanah di tahun 1970 sampai tahun 2017 agar segera melaporkan ke Ketua RT setempat atau bisa langsung ke Kelurahan Tanah Grogot,” tutupnya. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb