ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Diberi Sanksi Menyanyi

January 22, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Penegakkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 tetang Disiplin Protokol Kesehatan kembali digiatkan. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menggelar razia dispilin Protokol Kesehatan di lingkungan Stadion Madya Sempaja, Kamis (22/01/2021).

Menurut Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, giat penegakkan prokes ini rutin mereka lakukan, baik dijalan raya maupun di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan warga berkumpul mengingat hingga saat ini Kaltim masih menjadi daerah pandemi penularan yang tinggi dan semua kabupaten/kota di kaltim kini berstatus zona merah.

“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk pendisiplinan masyarakat. Mudah-mudahan dapat meminimalisir penyebaran virus corona. Yang paling penting, meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujar Gede Yusa.

“Hari ini kami laksanakan kegiatan ini di Stadion Madya Sempaja, Jalan PM Noor. Ternyata masih ada yang tidak memakai masker. Tentunya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker,” ujar Gede.

Pemerintah berserta Satgas Covid-19 tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan masyarakat pentingnya patuh protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sehabis memegang sesuatu dan sebelum menyentuh muka.

Pada razia kali ini ada pelanggar prokes sebanyak 54 orang. Tak hanya orang dewasa, remaja dan anak-anak juga ada yang melanggar.

“Jumlah ini bukan besar kecilnya pelanggar, tapi giat ini dapat bermanfaat dan dirasakan masyarakat agar taat dan patuh protokol kesehatan. Mengingat Covid-19 ini bukannya menurun tapi malah tinggi,” tutur Edwin.

Dia menjelaskan, pada kegiatan yang dilaksanakan tadi, anak-anak yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa menyanyi Lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Sanksi ini bersifat edukasi agar warga selalu ingat arti penting dan patuh pada protokol kesehatan dalam mengantisipasi penularan penyakit yang disebabakan virus corona atau lebih dikenal dengan Covid-19. (hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.