ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sertifikat Tanah Warga Dipetakan

February 15, 2022 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER – Kelurahan Tanah Grogot menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) K4 kepada ketua RT dan Ketua RW se-kelurahan Tanah Grogot, Selasa (15/02/2022).

Bertempat di aula Kelurahan Tanah Grogot, sosialisasi ini dihadiri perwakilan instansi diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Urusan Agama (KUA).

PTSL K4 atau PTSK Kluster 4 merupakan adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, namun belum dipetakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Grogot Muhammad Agung Saputro mengatakan program PTSL K4 bertujuan untuk menguatkan kembali sertifikat tanah yang sudah diterbitkan untuk dilakukan pemetaan.

“Untuk tertib administrasi pertanahan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat,” kata Agung.

Agung menerangkan, pada tahun 2022, Kelurahan Tanah Grogot mendapatkan bantuan pemetaan ulang Tanah yang bersertifikat mulai tahun 1970 sampai tahun 2017 untuk dilakukan pemetaan ulang.

Mewakili kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Henry Yudi Arnanda menerangkan, pemetaan dilakukan dikarenakan terdapat ketidaksesuaian data tanah bersertifikat dengan kondisi ril di lapangan.

“Untuk mensinkronkan data tersebut perlu peran aktif Ketua RT. Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan pendampingan,” ujar Henry.

Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Tanah Grogot, Nazwardie Azwar, menuturkan kurang lebih ada 3.291 sertifikat yang akan dilakukan pemetaan ulang pada program ini

“Adapun data sertifikat tanah (Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak wakaf) berjumlah ±3.291 sertifikat tanah,” tuturnya.

Program ini, kata Azwar, gratis alias tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup menyerahkan data pendukung seperti KTP, alamat objek tanah dan fotocopy sertifikat.

“Kami imbau masyarakat Kelurahan Tanah grogot yang memiliki sertifikat tanah di tahun 1970 sampai tahun 2017 agar segera melaporkan ke Ketua RT setempat atau bisa langsung ke Kelurahan Tanah Grogot,” tutupnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.