ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejaksaan Negeri Kubar Kembalikan Berkas Perkara Mobil Bodong

March 10, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR –Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen kendaraan dengan tersangka SS (41) warga Muyub Ilir, Kecamatan Tering.

“Kami memberi waktu 14 hari ke penyidik untuk melengkapi berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kubar Muhammad Israq di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Senin (08/3/2021).

Dikatakan M.Israq, syarat formil maupun materil tahap satu belum lengkap, maka dari itu berkas tersebut di kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kubar Muhammad Israq

M.Israq menuturkan, menurut info yang diterima oleh tim Kejaksaan, ada dugaan jumlah kendaraan bodong ini sekitar kurang lebih 30 unit yang sudah beredar. Polisi sudah menyita sebanyak 7 unit, namun berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya satu unit sebagai barang bukti. Pihaknya tetap menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap (P21). .

“Kami akan memberikan petunjuk soal barang bukti yang perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian,”ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto saat dikonfirmasi selasa siang (9/3) di Mapolres membenarkan baru satu unit kendaraan yang dilimpahkan penyidik Polres ke pihak Kejari. Sedangkan 6 unit lainnya masih dalam tahap pengumpulan berkas dan saksi.

“Nanti akan kami limpahkan juga setelah semuanya lengkap,”jelas Kasat Reskrim Iswanto.

Iswanto menjelaskan, pembeli mobil yang diduga bodong itu juga terpisah-pisah sehingga aparat perlu menggali lebih dalam dan mencari saksi-saksi tambahan guna membuktikan adanya tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka SS.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan itu dirilis Polres Kubar pada 29 Januari lalu. Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo kala itu menyebut sindikat pembuatan dokumen palsu itu ada dua orang. Yakni SS (41 Tahun) warga kampung Muyub Ilir kecamatan Tering Kutai Barat dan pria asal Sulawesi berinisial I sebagai pembuat STNK palsu.

Hanya saja hingga saat ini pelaku I belum berhasil ditangkap aparat. Polisi menduga ada 30 buah mobil bodong yang diperjual belikan kedua pelaku.

Adapun tersangka SS dibekuk polisi pada 23 Januari saat mengambil STNK yang dikirm oleh rekannya. SS langsung ditahan polisi sejak saat itu. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.