ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Parkir Sembarang, Langsung Diderek

March 16, 2013 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA—vivaborneo.com, Sebanyak 10 unit kendaraan, 2 diantaranya langsung diderek tercatat melanggar Perda kota Samarinda no 24 tahun 2000 dan melanggar UU LLAJ nomor 22 tahun 2000 karena parkir di tempat yang dilarang. Pemiliknya terancam dengan penindakan berupa ancaman denda serta kurungan penjara.

“Malam ini kita melakukan operasi penertiban, dengan pola hunting ke beberapa ruas jalan. Dari situ petugas kita mendapati beberapa truk dan mobil pribadi yang parkir di lokasi terlarang termasuk juga di kawasan tertib lalu lintas, Semuanya karena salah parkir. Sebab rambu-rambu larangan parkir terpampang jelas, sementara mereka masih nekat memarkir kendaraanya,” tegas kepala Dinas Perhubungan Samarinda Abdulah yang langsung memimpin operasi penertiban didampingi Kasi Ops Dishub Samarinda Surya, Kamis (14/3) malam.

Operasi digelar sekira pukul 22.00 Wita. Didahului apel di kantor Dishub. Selanjutnya, langsung bergerak menuju arah Jalan Hasan Basri, PM Noor, M. Yamin. Kemudian mengarah kawasan Jalan A.W.Syahranie

Tidak hanya itu, Dishub juga menempelkan puluhan stiker berisi peringatan larangan parkir di mobil-mobil yang masih nekat parkir di bahu jalan, namun tidak ada pemiliknya.

“Stiker tetap kita tempel, supaya saat mereka kembali ke mobil melihat dan menyadari kesalahannya,” katanya.

Namun, lanjut Abdulah mereka menderek truk yang 2 minggu lalu telah mendapat sosialisasi atau ditempel stiker dan kembali dilakukannya lagi di Jl Hasan Basri. Termasuk juga di Jl M Yamin, tepatnya di bawah rambu larangan, mobil ranger yang parkir bermalam juga diderek.

Menurutnya, penderekan dan pemasangan stiker pada kendaraan lebih efektif dan efisien sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, dimana Dishub sudah dua minggu ini melakukan pemasangan stiker pada setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

“Untuk sementara ini kendaraan yang kita derek, pemiliknya akan kita panggil ke kantor untuk mendapatkan pembinaan serta pendataan akan tetapi jika di kemudian hari tetap melakukan pelanggaran maka sanksi lebih berat akan menanti dan akan kita proses ke pengadilan,” tegas Abdulah.

Ssesudah mengalami penderekan, pengemudi disilahkan menghubungi Kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono.
Abdulah merasa senang ketika melihat JL S Parman yang tidak ada lagi kendaraan yang parkir bermalam, karena 2 minggu lalu sudah ditempeli stiker sosialisasi.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Samarinda M Wahyudi memberikan apresiasi terhadap aksi nyata terhadap pelanggaran perpakiran. “Terus, tetap konsisten. Gerakan ini sudah bagus, kita siap mendukung dan berkomunikasi terhadap persoalan yang dihadapi untuk menjalankan misi ini,” kata Wahyudi seraya menambahkan akan mentransfer hasil kunjungan komisi III DPRD ke Yogyakarta dan Surabaya terkait perparkiran supaya bisa diterapkan di Samarinda.(vb/smd9)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.