ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kubar Jelaskan Meninggalnya Tersangka Minyak Ilegal

April 28, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR  – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat Kalimantan Timur menjelaskan duduk perkara meninggalnya Hendrikus Pratama, salah satu tersangka Polres Kubar.

Polisi mulai mengungkap misteri meninggalnya Hendrikus yang menghembuskan nafas terakhir di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada 24 April lalu.

Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan, awalnya polisi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang terjadi pada Sabtu, 9 April 2022 lalu.

Polisi melakukan penangkapan pada pukul 11.00 Wita terhadap dua orang pelaku di daerah Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok.

“Identitas pelaku yaitu Hendrikus Pratama dan Aprianus Paskalis Gelukng,” sebut Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022).

Kapolres menjelaskan, setelah 2 hari dalam sel, Hendrikus mengalami sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Keesokan harinya, dari pihak keluarga, istri Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan disetujui.

“Hendrikus mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumah pada 13 April 2022.

“Ada selisih waktu 11 hari tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan mengalami musibah saudara Hendrikus disampaikan kepada kami meninggal dunia,” katanya.

Kemudian pihak keluarga meminta dilakukan otopsi.

“Pihak Polres memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga dari saudara Hendrikus yang bernama Tomi, untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul,” urai Kapolres.

Kapolres menambahkan, tanggal 25 April istri Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar.

“Jadi untuk penganiayaan tersebut kita tetap proses,” terang AKBP Sony Sirait.

Kapolres menegaskan, siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai saat menjaga di ruang tahanan.

Dikatakan Kapolres, anggota yang piket dan jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam. Jika ada kelalaian petugas piket lalai nantinya akan ada tindakannya.

“Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam dia tetap kita proses dengan disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sedangkan yang melakukan penganiayaan terhadap saudara Hendrikus tetap kita proses juga,” tukasnya.

Kapolres mengaku tidak segan memberi sanksi berat bagi anggota yang terbukti terlibat. Bahkan akan dipecat tidak dengan hormat.

“Itu malah fatal sekali kalau anggota melakukan itu bisa di PTDH, dipecat,” tegasnya lagi.

Sejauh ini lanjut Kapolres sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Meski begitu pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian pria asal Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat tersebut.

“Untuk hasil otopsi nya nanti keluar 2 minggu setelah tanggal 25, hasil otopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami,” tandasnya.

Sementara ditanya soal dugaan kekerasan dalam sel tahanan seperti beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

“Kita lihat selama ini baru kali ini kejadian. Kalau sudah sering bolehlah. Saat ini bisa kita pastikan bahwa sel itu aman tapi ini kecolongan. Ini yang akan kita selidiki dan pastikan,” pungkasnya.(arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.