Pemkot Samarinda Ungkap Hasil Uji BBM SPBU

May 6, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA– Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam merespons polemik kerusakan kendaraan warga akibat penggunaan BBM jenis Pertamax. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan hasil investigasi laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran serius pada BBM yang beredar beberapa pekan.

“Pemkot hanya menyampaikan hasil kajian ilmiah. Kami tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang salah. Itu adalah domain aparat penegak hukum,” kata Andi Harun saat konferensi pers yang digelar di Balai Kota Samarinda, Senin (5/5/2025).

Andi Harun menegaskan, uji laboratorium dilakukan secara akademik dan independen, bekerja sama dengan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) serta empat laboratorium kredibel lainnya. Hasilnya, tiga sampel BBM yang diambil dari kendaraan terdampak seluruhnya menunjukkan nilai RON di bawah standar Pertamax, yakni hanya 86,7; 89,6; dan 91,6. Standar minimal RON untuk Pertamax adalah 92.

Menurut hasil uji lanjutan, sampel dengan RON tertinggi sekalipun mengandung timbal sebesar 66 ppm, air sebanyak 742 ppm, dan senyawa aromatik serta benzena di atas ambang batas. Bahkan ditemukan pula kontaminasi logam berat seperti timah dan rhenium, yang berpotensi membentuk residu hidrokarbon kompleks penyebab kerusakan sistem injeksi kendaraan.

“Ini membantah asumsi bahwa kerusakan disebabkan oleh tangki kendaraan. Tangki kendaraan, yang umumnya berbahan plastik komposit, tidak mengandung timbal,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Pemkot Samarinda tidak hanya bersikap reaktif, melainkan juga bertanggung jawab dalam memastikan seluruh proses investigasi berjalan objektif. Hasil lengkap uji laboratorium akan segera diserahkan kepada Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengungkap sejumlah faktor yang diduga menyebabkan penurunan kualitas BBM, mulai dari proses penyimpanan yang tidak sesuai standar, paparan sinar matahari, ventilasi tangki yang buruk, hingga penambahan zat aditif secara tidak terkendali.

“Pemerintah Kota hanya menjadi jembatan antara dunia akademik dan aparat penegak hukum. Tugas kami adalah menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan masyarakat mendapat kepastian,” tandasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.