Disdikbud Kaltim Bentuk Tim Pemantau Penerimaan Siswa Baru

June 11, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak tanpa kecuali. Pengawasan pun diperketat. Disdikbud membentuk tim pemantau penerimaan siswa baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan demi menghindari kecurangan dan praktik manipulatif dalam penerimaan siswa baru.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar, Selasa (10/6/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menekankan, semangat utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 bukan sekadar teknis administratif, melainkan wujud nyata dari misi keadilan sosial di bidang pendidikan.

“Tak boleh ada satu anak pun yang terlewat hanya karena sistem. Kami bertugas memastikan semua punya tempat belajar, entah di negeri atau swasta. Kalau pun miskin, tetap punya hak untuk bersekolah,” tegas Armin.

Salah satu pembaruan mencolok dalam sistem penerimaan tahun ini adalah pergeseran terminologi dari zonasi menjadi domisili. Meski istilah berubah, esensi kebijakannya tetap, mendekatkan siswa pada sekolah yang sesuai dengan tempat tinggal mereka, guna meminimalisasi disparitas geografis dalam akses pendidikan.

Berdasarkan data Disdikbud Kaltim, daya tampung SMA di seluruh provinsi mencapai 27.931 siswa dengan 766 rombongan belajar (rombel). Untuk SMK, daya tampung tersedia bagi 22.412 siswa dengan 637 rombel. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan daya tampung SMA tertinggi (6.441 siswa), diikuti Samarinda (4.915) dan Balikpapan (3.382). Sementara untuk SMK, Samarinda menduduki posisi puncak dengan 7.250 kursi, disusul Balikpapan (3.250).

Namun di daerah padat seperti Samarinda dan Balikpapan, sekitar 50 persen calon siswa SMA belum bisa tertampung di sekolah negeri.

“Kalau tidak muat di negeri, tentu ke swasta. Harapannya, sekolah swasta pun bisa digratiskan lewat program BOSDA dan Gratispol,” ujarnya.

Kondisi makin kompleks di daerah yang hanya memiliki satu sekolah. Dalam konteks ini, kebijakan afirmatif akan diberlakukan.

“Jika itu satu-satunya sekolah di wilayah tersebut, tidak ada alasan untuk menolak. Meskipun kelas penuh, tetap kita terima,” imbuhnya.

Dari sisi legislatif, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaan keempat jalur penerimaan.  Domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.

“Kalau anak itu berprestasi, dia harus diberi ruang untuk bersaing di level provinsi. Tapi pemerintah juga jangan lelah memperluas dan memperbaiki fasilitas pendidikan. Soal daya tampung tak boleh jadi wacana tahunan terus-menerus,” tegas Darlis lugas. (tan)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.