ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPOM Samarinda Temukan Penyedia Retail Melanggar

July 20, 2013 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda menemukan sekitar 16 sarana penyedia retail atau penjual produk secara eceran yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen berkaitan standar keamanan konsumsi serta mutu produk. Hal tersebut, ungkap Kapala BPOM Samarinda, Wirda Zein setelah dilakukan pengawasan terhadap 40 sampel sarana penyedia retail baik perusahaan maupun usaha milik masyarakat di Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Samarinda dan Bontang.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya terdapat produk makanan yang sudah kadar luasa maupun dengan kemasan rusak namun masih dipajang untuk diperjual belikan. Ini sudah barang tentu melanggar. Karena jika produk tersebut dikonsumsi karena ketidak tahuan, bisa mengganggu kesehatan,” ujarnya, di Samarinda, Rabu (19/7) sore.

Meski begitu, BPOM belum menemukan pelanggaran berupa peredaran produk yang tidak memiliki izin edar atau produk ilegal. Sedang berkaitan kandungan bahan baku produk olahan yang dilakukan pengawasan, BPOM belum bisa merilis hasilnya secara jelas. Sebab, saat ini beberapa produk olahan yang dipasarkan 40 sarana penyedia retail tersebut masih diteliti di laboratorium.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tersebut menjadi agenda rutin BPOM Samarinda dalam rangka memberi kepastian mutu produk yang dipasarkan. Utamanya saat Ramadhan dan Lebaran yang memang merupakan momen terjadinya peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga harus terus diawasi agar momen itu tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbuat curang.

“Sudah menjadi agenda rutin kita setiap Ramdahan dan Lebaran meningkatkan pengawasan.   BPOM bahkan selalu membuat surat edaran setiap menjelang Ramadhan kepada toko agar tidak menjual barang kadar luasa dan tanpa izin edar. Yang jelas semua komoditi pangan dipantau. Termasuk mengawasi kemasan yang rusak agar tidak dipasarkan,” katanya

Selain itu, BPOM juga berkoordinasi Pemkab/Pemkot melalui SKPD teknis terkait seperti Disperindagkop dan Dinkes Kabupaten/Kota untuk mengagendakan beberapa kali inspeksi mendadak di daerah masing-masing.

Khusus di Samarinda, pihaknya mengaku akan rutin melakukan sidak menggunakan mobil keliling untuk melakukan uji laboratorium di tempat. Mereka yang menggunakan bahan baku yang dapat mengganggu kesehatan atau bukan bahan makan seperti perwarna tekstil akan diberikan surat teguran. Bahkan bukan bisa diperkarakan jika terdapat aduan konsumen yang keberatan.

Pihakanya mengaku sebelumnya juga sudah melakukan pengawasan dini terhadap penjual jajanan di Pasar Ramdahan yang ada di Samarinda. “Mereka (para penjamah makahan,Red) sudah diberikan penyuluhan agar memperhatikan unsur higienis, penggunaan bahan dan proses pengolahan makanan,” akunya.

Hanya saja, pihaknya tetap meminta kewaspadaan dan ketelitian masyarakat dalam membeli produk. Seperti jajanan khas untuk berbuka puasa, pihaknya meminta masyarakat tidak tergiur dengan jajanan dengan warna mencolok. Lebih baik memilih jajan dengan warna alami. Sebab kecenderungan jajanan dengan warna mencolok menggunakan pewarna bukan khusus pewarna makanan.

“Kalau kami (BPOM,Red) sudah bisa mendeteksi, tanpa melakukan uji laboratorium. Karena warna yang mencolok biasanya menggunakan pewarna tekstil. Jadi sekarang pintar-pintas lah memilih,” serunya.(vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.