ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KONI Kubar Buka Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum

July 1, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

Suriansyah (kedua dari kanan) bersama anggota tim penjaringan dan penyaringan

SENDAWAR – Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membuka Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI  Kubar Masa Bakti 2022 – 2026.

Sebelumnya, Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menetapkan Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kubar Masa Bakti 2022 – 2026 dipimpin Suriasyah sebagai ketua, Michael Henry Smith sebagai Sekretaris dan beranggotakan Samsuniq, Aspian Sutardi, Palkontianus, Deby Pesik dan Mulyadi Taswin berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 120/KONI-KB/SK/VI/2022

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Suriansyah menyampaikan, metode penjaringan dan metode pendaftaran serta semua syarat dan ketentuan sudah baku di AD/ART KONI.

“Kita sebagai ketua panitia ini hanya menjalankan amanah organisasi yang sesuai dengan AD/ART KONI,” kata Suriasyah di dampingi semua anggoatanya.

Dikatakan Suriasyah, syarat mutlak menjadi calon Ketua Umum KONI adalah, pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengcab Cabor atau badan fungsional atau pengurus KONI Kubar yang di buktikan dengan surat keputusan (SK), dan juga harus memperoleh dukungan tertulis minimal 30% dari jumlah cabor anggota KONI Kubar, yang masih berlaku masa baktinya dan tidak bermasalah.

Dengan ketentuan, setiap cabor anggota KONI Kubar hanya boleh merekomendasikan atau mendukung satu nama calon Ketua Umum KONI Kubar dan harus ditandatangani Ketua Umum cabor anggota KONI Kubar.

“Jika calon lebih dari satu akan dilakukan voting, dan jika cuma satu akan dipilih secara aklamasi,”ujarnya.

Apabila anggota KONI Kubar mengusulkan lebih dari satu nama calon Ketua Umum KONI Kubar maka surat surat dukungan tersebut tidak sah dan dinyatakan batal. Surat dukungan dari anggota KONI Kubar yang telah diberikan kepada salah satu calon tidak boleh di cabut lagi dengan alasan apapun.

“Calon Ketua Umum KONI Kubar harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan di buktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” tambah  Suriansyah.

Ia menuturkan, calon ketua umum KONI Kubar tidak sedang dalam menjalani proses pidana sebagai tersangka, dan harus membuat surat pernyataan masing masing bermatrai Rp 10 ribu serta bersedia dan sanggup yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KONI Kubar, serta memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai calon ketua KONI Kubar masa bakti 2022 – 2026 dihadapan sidang pleno Musorkab KONI Kubar.

“Mereka harus mematuhi dan mentaati serta menjalankan AD/ART KONI,”ungkapnya.

Dijelaskan Suriasyah, penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI periode 2022- 2026, memberikan waktu pengambilan formulir pendaftaran dari tanggal 01 – 07 Juli 2022 selama tujuh hari dimulai dari pukul 10.00 – 16.00 Wita di Kantor KONI Kubar, komplek Bisnis Center Jalan Sendawar Raya.

“Syarat pengambilan formulir harus bakal calon, namun jika berhalangan bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa dari bakal calon,”jelasnya.

Bakal calon ketua umum KONI Kubar mendaftarkan diri kepada tim penjaringan dan penyaringan dari tanggal 08 – 15 Juli 2022 selama tujuh hari mulai pukul 10.00 – 16.00 wita di kantor KONI Kubar. Pengembalian formulir dilakukan oleh bakal calon, apabila yang bersangkutan berhalangan bisa wakilkan dengan orang lain dengan membawa surat kuasa dari bakal calon. Verifikasi berkas persyaratan bakal calon secara administratif dari tanggal 16 -18 Juli 2022 selama tiga hari, dan

“Tim penjaringan dan penyaringan memproses bakal calon menjadi calon ketua umum KONI Kubar berdasarkan kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh rapat kerja KONI Kubar Tahun 2022,” bebernya.

Hasil penjaringan dan penyaringan disampaikan secara langsung melalui media massa kepada seluruh anggota KONI Kubar dan juga kepada masyarakat pada H-2 pelaksanaan Musorkab KONI Kubar Tahun 2022, dan tim penjaringan dan penyaringan menyampaikan laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Musorkab KONI Kubar melalui pimpinan sidang Musorkab KONI Kubar.

“Pimpinan sidang Musorkab KONI Kubar Tahun 2022 akan menetapkan calon ketua umum KONI Kubar masa bakti 2022- 2026 dan dilanjutkan proses pemilihan berdasarkan tata tertib Musorkab KONI Kubar,” tutupnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.