Perangkat Daerah Pemprov Kaltara Menunggu Penerbitan Pergub

July 2, 2013 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat segera memiliki pajabat struktural definitif pengisi perangkat daerah yang dibentuk. Pasalnya, Pemprov Kaltara dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembentukan struktur organisasi perangkat daerah yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, HM Yadi Robyan Noor mengatakan, Pemprov Kaltim sebagai instansi induk selama enam bulan pasca pengesahan bertugas membenahi struktur organisasi atau kelembagaan Pemprov Kaltara, mengisi aparatur dan penyerahan aset. Hal tersebut sesuai amanat pasal 14 UU 20/2012 tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) kaltara.

“Untuk tindak lanjut itu (pengisian aparatur,Red) syaratnya harus ada persetujuan Mendagri atas advis Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Pemprov Kaltara sudah ada persetujuan untuk pembentukan organisasinya. Untuk itu akan segrra ditindak lanjuti dengan penyusunan Pergub. Mudahan dalam waktu dekat sesuai batas waktu bisa terwujud,” ujar Roby.

Aparatur strukturnya atau pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk eselon II sampai eselon III perangkat yang dibentuk sudah diisi sejak pertengahan Juni 2013 dan sejak saat itu sudah mulai bekerja. Boleh dibilang dalam kurun waktu tidak lebih dua bulan setelah persmian dan pelantikan Pj Gubernur Kaltara, Pemprov Kaltara sudah isi Plt perangkatnya. Setelah itu, bila pejabat bersangkutan dianggap memenuhi syarat dan bekompeten tinggal disahkan melalui pembentukan Pergub dimaksud.

“Dalam pengisiannya menggunakan PP 100/2000 Jo PP 13/2002 tentang pengangkatan jabatan dalam struktural. Prosedurnya sangat jelas,” sebutnya.

Sedangkan untuk pola rekrutmen, menggunakan dua  pendekatan. Yakni melamar dan yang ditugaskan. “Orientasinya harus dapat persetujuan daerah asal dan Pj Gubernur Kaltara. Karenanya peluang besar plt yang mengisi jabatan tersebut, karena mereka merupakan pelamar dan sudah pasti mendapat persetujuan daerah asal dan Pj Gubernur Kaltara,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Kaltara telah menetapkan Sekretariat Daerah, Sekkot, tiga Asisten, ditambah tujuh Kepala Biro. Selanjutnya SKPD lingkup Kaltara yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Bappeda, Inspektorat, Kepala Kesbangpol Penanggulangan Bencana dan Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Daerah Tertinggal. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.