ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sampaikan Nota Keuangan, Bupati Paser Prioritaskan Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

September 30, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan nota keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P ) tahun 2021 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) Balling Seleloi, Tanah Grogot, Kamis (30/2021).

Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini, juga dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur pimpinan DPRD Paser, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam penyampaian nota keuangan APBD-P 2021 Kabupaten Paser, Fahmi Fadli, mengatakan pandemi Covid-19 telah membawa perubahan yang sangat drastis terhadap alokasi anggaran di setiap Perangkat Daerah. Sejak semester pertama Tahun Anggaran 2021 hingga kini, Pemerintah Daerah harus mengubah haluan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Paser.

“Untuk penanganan Covid dianggarkan 8 persen dari DAU sekitar 30 miliar dialokasikan pada RSUD dan Dinas Kesehatan. Sejak tahun lalu pula, oleh Pemerintah Pusat, kita diwajibkan melakukan skala prioritas terhadap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Fahmi.

Fahmi Fadli mengatakan pada APBD murni tahun 2020, sebelumnya anggaran pendapatan direncanakan Rp1,7 Triliun lebih.

“Di perubahan ini APBD Kabupaten Paser mengalami kenaikan Rp363 juta , sehingga menjadi Rp2,1 Trilin lebih,” ujar Bupati Fahmi.

Anggaran belanja untuk belanja operasi yang sebelumnya direncanakan Rp1,2 Triliun, naik menjadi Rp1,8 Triliun. Terdiri dari belanja pegawai Rp 745,40 Miliar lebih, belanja barang dan jasa sebesar Rp1,06 Triliun lebih. Belanja hibah sebesar Rp21,94 Miliar, belanja modal sebesar Rp492 Miliar.

Belanja lainnya yakni belanja transfer Rp295,77 miliar, terdiri atas belanja bagi hasil Rp3,43 milar (tidak ada kenaikan), belanja bantuan keuangan Rp292,34 Miliar.

Sementara itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyusi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 317 ayat 1, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD.

“Dalam Pasal 316 ayat 1 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan  bersama,” kata Hendra Wahyudi. (*/Hutja)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.