ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PWI dan SMSI Kaltim Silaturahmi Dengan Sekretaris DPRD Samarinda

November 24, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan audiensi sekaligus silaturahim dengan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto didampingi Herry Nurdy Kepala Baguan Persidangan dan Perundang-undangan, Ismono selaku Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol, Linda Hartuti.

Pertemuan jajaran PWI dan SMSI Kaltim dengan sejumlah pejabat sekretariat DPRD Samarinda tersebut membahas sejumlah isu diantaranya perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, diantaranya kemajuan media siber di Kaltim khususnya di Samarinda.

Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi mengatakan, audensi yang dilakukan pihaknya selain silaturahim dengan para jajaran Sekretariat DPRD Samarinda juga menyampaikan informasi regulas yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Kewajiban kami sebagai kepanjangan tangan dari Dewan Pers maupun PWI Pusat regulasi tentang pers harus memenuhi standar,” ungkap Endro di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (23/11/2021).

Endro yang saat ini telah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai ahli pers menyampaikan, standarisasi media pers cetak maupun eletronik atau online harus memiliki perusahaan yang bergerak dibidang pers yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM dan persyaratan lain juga wajib dikantongi.

“Begitu juga wartawan yang melakukan kegiatan peliputan dan publikasi diberbagai instansi harus mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” jelas Endro.

Tidak berhenti sampai disitu, kata Endro, media pers juga wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers dan ketentuan dari Dewan Pers, sebagai upaya menjaga marwan indepedensi media pers, dan menjaga ruh demokrasi.

“Kami mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada semua instansi pemerintahan terutama lembaga legislatif Samarinda, sehingga ke depan ketika ada kerja sama publikasi hal itu bisa menjadi referensi utama,” ujarnya.

Bahkan, disebutkan Endro, sejumlah provinsi lain selain Kaltim sudah memiliki produk hukum turunan dari undang-undang pers dan aturan Dewan Pers berbentuk peraturan daerah, peraturan gubernur dan perturan wali kota maupun bupati yang mengatur standarisasi media pers yang boleh melakukan kerjasama dengan pemerintah.

“Salah satunya di Provinsi Riau itu sudah ada regulasi khusus di daerahnya, agar semua media pers ketika melakukan kerja sama publikasi ada standar yang wajib dipenuhi,” sebut Endro.

Pimpinan redaksi media pers juga dikatakan Endro, bahwa harus mengantongi UKW Utama. Begitu juga, media pers online di websitenya juga harus mencantumkan secara lengkap boks redaksinya berserta alamat. Selain itu, Endro juga menjelaskan perbedaan media sosial  dan media pers.

“Media sosial itu tidak memiliki badan hukum, sedangkan media pers itu memiliki badan hukum,” kata Endro.

Dijelaskan Endro, ketika ada konten atau aduan dari masyarakat yang mengugat atau melaporkan ke pihak kepolisian, media sosial akan terkena jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik,” pungkas Endro.

Sedangkan produk jurnalistik, jika ada yang melaporkan ke pihak kepolisian maka Dewan Pers akan membantu mengadvokasi terkait laporan tersebut .

Terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Endro menyampaikan selama 2021, PWI Kaltim telah melakukan UKW sebanyak 6 kali, diberbagai daerah di Kaltim seperti, Samarinda, Kukar, Bontang Berau, Paser. UKW selanjutnya akan dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur pada bulan Desember.

Sementara Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin menyampaikan, media siber juga memiliki wadah. Saat ini media siber yang tergabung dalam SMSI Kaltim berjumlah 576 media.

“Kami juga terus melakukan pembinaan terhadap media-media yang tergabung dalam SMSI,” ungkap Rahman.

Pembinaan itu, disebutkan Rahman, berbentuk bisnis maupun konten media. Hal itu dilakukan agar media dapat bertahan dan memberikan informasi akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

“Karena media juga dituntut untuk mengaji karyawannya sesuai dengan standar pengupahan,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bagi wartawan yang sudah UKW utama maksimal memimpin dua perusahaan media pers.

Sementara, Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengaku kaget dengan berbagai penjelasan yang di sampaikan oleh Ketua PWI dan SMSI Kaltim. Agus, berterimakasih mendapat informasi tentang regulasi dan aturan turunan yang mempunyai standar.

“Terus terang saya merasa kaget atas penjelasan teman-teman dalam forum ini. Kami sangat mendapatkan informasi yang sangat baik tentang regulasi yang ada di media pers online,” ungkap Agus.

Bahkan, kata Agus, setiap media pers juga harus memiliki badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) bukan CV, dan bergerak di bidang pers dan publikasi.

Terkait regulasi perda atau aturan lainnya tentang standar kerja sama pemberitaan, kata Agus, pihaknya akan mendiskusikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.

“Kami juga akan mendiskusikan dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun terkait regulasi yang disampaikan oleh PWI dan SMSI Kaltim,” paparnya.

Dia mengharapkan pengurus PWI dan SMSI agar selalu menjalin komunikasi dan bermitra dalam mendiskusikan terkait perkembangan media pers dan regulasinya. Sehingga menjadi acuan pihaknya dalam melakukan kerja sama kegiatan publikasi.

Dia mengakui banyak media pers terutama online di Samarinda perkembangannya semakin pesat, dia tetap memberikan kesempatan dan ruang untuk semua media yang memiliki standar sesuai dengan regulasi.

“Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memberi ruang untuk tumbuh dan berkembang bagi media pers, organisasi wartawan juga, saya berharap agar  di bina dan kita rangkul, pemerintah juga diatur oleh regulator,” pungkasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi PWI dan SMSI yang telah menjaga kondusifitas perkembangan media saat ini. Agus berpesan agar organisasi pers sering berdikusi dan memberikan masuakan kepada Sekretriat DPRD Samarinda agar semua berjalan baik sesuai regulasi yang ada.

“Untuk mendukung kegiatan publikasi di lingkungan DPRD Samarinda, kam akan membuka ruangan untuk media center, diperkirakan Februari 2022 sudah jadi,” sebut Agus.

Di akhir pertemuan itu, Ketua PWI dan SMSI Kaltim menyerahkan dokumen yang berisikan media yang yang tergabung dalam SMSI dan daftar wartawan anggota PWI yang telah mengantongi sertifikat UKW. (man)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.