JPU KPK  Akan Pelajari Terkait Pendalaman TPPU Kasus Edy Rumpoko

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SURABAYA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa mantan Walikota Batu dua periode Edy Rumpoko.

Disebutkan, setelah menyimak hasil putusan terhadap terdakwa Eddy Rumpoko  Majelis Hakim mengambil hampir seluruh dari analisa hukum maupun petimbangan hakim yang ada, ada di dalam tuntutan JPU diambil semua,” kata JPU Andri Lesmana saat dikonfirmasi usai sidang vonis  terdakwa Eddy Rumpoko di  Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Andri, baik perbuatan penerima maupun dari sisi uang penggantinya secara garis besar analisa hukumnya diambil semua yang dibacakan JPU sebelumnya.

“Memang kami menuntut 8 tahun 6 bulan tapi diputus tujuh tahun, itu akan kami pertimbangkan walaupun secara aturan itu masih diatas dua pertiga dari tuntutan kami,” kata Andri.

Terkait perkara yang disidangkan kali ini merupakan kasus dan perkara yang kedua.

“Perkara yang pertama sudah putus terkait perkara suap menyuap Pasal 12a dan b kecil.Tekait perkara ini perkara gratifikasi 12B besar penerimaan – penerimaan itu totalnya Rp 45 miliar sekian dari berbagai macam pihak maupun ada penerimaan – penerimaan besaran uang sejumlah Rp 18 miliar yang belum diketahui dari mana sumbernya,” ungkapnya.

Andri mengungkapkan, uang tersebut, masuk ke rekening terdakwa, hal itu masuk dalam unsur gratifikasi. Mengenai adanya kemungkinan perkara lanjutan, Andri mengaku akan melihat selanjutnya karena masih kewenangan penyidik.

“Kami selaku penuntut umum  apa yang kami pelajari diberkas perkara yang kami kenakan pasalnya, itu yang kita sidangkan. Tapi masih ada kemungkinan ada yang baru seperti perkara yang pertama terkait perkara di Dinas Pendidikan tapi muncul lagi perkara gratifikasi yang lain,” paparnya.

Terkait uang gratifikasi sejumlah Rp 45 miliar sekian dari pengusaha Batu, dan Malang termasuk dari Paul Sastro untuk pembelian tanah sekitar Rp 3 miliardikatakan Andri akan melihat prosesnya.

“Kami lelang dan pengurangan pengembalian uang dari terdakwa  berapa seperti itu,” jelasnya.

Sementara terkait fakta persidangan dengan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kepentingan kampanye dijelaskan kejaksaan akan menyita dua bidang tanah dan dilelang untuk mengurangi uang pengganti.

“Hal yang lain biaya kampanye itu kita dalami harus membaca pasal TPPU siapa yang mengelola dana kampanye. Subjek hukum TPPU dan itu akan didalami pihak penyidik KPK,” ujarnya. (buang supeno)

Astra Agro Raih Indonesia Most Acclaimed Companies Award

May 20, 2022 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – PT. Astra Agro Lestari Tbk kembali mendapatkan penghargaan. Berkat inovasi yang dilakukan, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dianugerahi Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2022. Pada event yang diselenggarakan media Warta Ekonomi itu, Astra Agro dinobatkan sebagai Indonesia Most Acclaimed Company Digital Technology to Develop Bussiness Ecosystem, kategori Agribussiness.

“Selamat kepada semua perusahan yang mendapatkan penghargaan hari ini,” kata Fadel Muhammad, Founder and President Commissioner Warta Ekonomi, saat menyampaikan sambutannya secara online, Kamis, (19/5/2022)

Menurut Fadel, Indonesia Most Acclaimed Companies diberikan kepada perusahaan yang terus melakukan inovasi pertumbuhan bisnis di setiap sektor industri, terutama dalam menghadapi hantaman pandemi Covid-19. Salah satunya adalah melakukan inovasi teknologi digital yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Arsjad Rasjid saat menyampaikan keynote speechnya. Menurutnya, perekonomian Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan mulai kembali bangkit dari era pandemi. Hal tersebut tentunya didukung oleh perkembangan kegiatan bisnis perusahaan dari berbagai sektor industri.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang memenangkan penghargaan Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2022, semoga terus sukses mendukung dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Arsjad.

Pemanfaatan teknologi digital memang menjadi salah satu strategi Astra Agro dalam meningkatkan kinerja. Informasi bisa didapat secara real time, sehingga mempermudah pengambilan keputusan secara lebih cepat dan tepat. Inovasi itu sudah jauh dilakukan sebelum pandemi. Ketika Covid-19 melanda, pengaruh baik inovasi ini sangat terasa, dan Astra Agro berkomitmen untuk terus mengembangannya.

Menurut panitia award, proses penjurian dilakukan dengan menyoroti beberapa indikator nilai, diantaranya yaitu reputasi perusahaan. Selain itu juga indikator manfaat dari produk dan atau jasa yang diberikan perusahaan.

Pola pikir atau mindset perusahaan juga menjadi penilaian. Tim juri menilai perusahaan penerima award mampu berdaya saing nasional maupun secara global. Dan indikator yang tak kalah penting adalah pemanfaatan teknologi digital merupakan indikator untuk mengukur keunggulan inovasi pemanfaatan teknologi digital yang diimplementasikan oleh perusahaan.

“Terima kasih banyak atas apresiasinya kepada Astra Agro,” kata M. Hadi Sugeng Wahyudiono, Direktur Astra Agro yang mewakili perusahaan saat menerima award. Menurut Chief Agronomy and Research Officer PT Astra Agro Lestari Tbk ini, apresiasi dari Warta Ekonomi juga disampaikan kepada seluruh karyawan Astra Agro yang telah berkontribusi penuh terhadap kinerja perusahaan sehingga Astra Agro telah berhasil menerapkan digitalisasi untuk menjalankan excellent operational.

Ia berharap penghargaan ini dapat menambah semangat Astra Agro dalam berinovasi untuk mewujudkan misi menjadi “world class operation” dan terus sejahtera bersama bangsa. Sesuai dengan semangat Astra Agro untuk “Prosper with the nation”. (*)

Mantan Wali Kota Batu Divonis 7 Tahun Penjara

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SURABAYA – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Eddy menjadi terdakwa karena terjerat perkara gratifikasi sebesar Rp 45, 9 miliar. Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu Tahun 2011- 2017 lalu.

Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, memutuskan bahwa terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman (vonis) tujuh tahun penjara kepada Eddy Rumpoko serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dapat dipidana tiga tahun penjara, dan beban membayar perkara senilai Rp 5 ribu rupiah ,” kata I Ketut Suarta saat membacakan vonis di PN Tipikor Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Eddy lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya 8,5 tahun penjara.

Uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar tersebut, jika Eddy tidak bisa membayar dalam waktu sebulan maka dapat dipenjara tambahan tiga tahun, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.

Dalam sidang putusan majelis hakim membacakan kasus gratifikasi yang diterima Eddy berasal dari berbagai pihak. mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  pengusaha, hingga pihak terkait lainnya yang terkait pengurusan perizinan, seperti Paul Sastro Sendjojo Founder Jatim Park Group, dan beberapa pengusaha lainnya.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberi keputusan hukuman yang memberatkan terdakwa  antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.

Eddy juga banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.  Berdasarkan vonis tersebut, penasehat hukum Eddy dan JPU KPK ketika ditanya majelis hakim apakah mau melakukan banding, mereka kompak mengatakan masih pikir – pikir.

Hadir dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sedangkan Eddy Rumpoko hadir melalui virtual.(buang supeno)

Polsek Kasembon Imbau Peternak Sapi Jaga Kebersihan Hewan dan Kandang

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Polres Batu terus melakukan pemantauan dan monitoring terkait wabah penularan PMK (Penyakit Mulut Kuku) pada hewan ternak dengan mengerahkan kekuatan jajaran di Polsek-Polsek.

Seperti yang dilakukan Aipda Yose pribadi Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polsek Kasembon bersama Brigadir Dian Eka Pamekas Bhabinkamtibmas Desa Kasembon melakukan monitoring langsung ke peternak sapi, Kamis ( 19/5/2022)

Kapolres Batu melalui Kapolsek Lasembon AKP. Guguk Windu Hadi mengatakan melaksanakan kegiatan patroli secara dialogis untuk mengimbau setta antisipasi wabah PMK kepada peternak sapi.

“Kita memberikan imbauan kepada Suroso salah satu pemilik peternakan sapi perah di Dusun Sanggrahan RT 3 RW. 2 Desa Kasembon” terang Kapolsek Kasembon Kamis (19/5/2022)

Saat berada di lokasi kandang, AKP Windu panggilan akrabnya juga menyampaikan dengan merebabnya PMK, diimbau kepada peternak sapi untuk selalu menjaga kebersihan hewan dan kandang ternak.

“Harus dilakukan penyemprotan Disinfektan di kandang, dan tidak melakukan mobilitas sapi untuk keluar dan masuk ke Desa Kasembon,” jelasnya.

Kepada peternak diharap tidak perlu panik apabila ada ternak sapi yang terjangkit PMK, dan bisa langsung melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan petugas PPL dari Dinas Pertanian dan Peternakan.

Diingatkan, yang terpenting, peternak  segera memisahkan hewan yang sakit (karantina) dengan hewan yg sehat.

Dalam pemantauan dan monitoring yang dilakukan Polsek Kasembon, kondisi hewan ternak  baik yang sapi perah maupun potong di wilayah Desa Kasembon saat ini masih dalam keadaan sehat tanpa ada gejala PMK. (buang supeno)

Talisayan Bentuk Tim Keramaian dan Pencari ‘Fakta’ Sejarah Kampung Talisayan

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

TALISAYAN– Kurang lebih 3 tahun sejak kasus pandemi Covid 19 melanda Indonesia. Nyaris semua kegiatan keramaian di tengah masyarakat ikut vakum. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan sekarang ini,  perlahan tapi pasti acara keramaian, kawasan wisata dan perekonomian masyarakat kembali menggeliat.

Demikian diungkapkan Kepala Kampung Talisayan,  Kecamatan Talisayan,  Berau Rachmat Setyawan kepada Viva Borneo Kamis (19/5/2022).

Pun dengan Kampung Talisayan yang tengah melakukan persiapan menggelar berbagai keramaian, seperti peningkatan perekonomian masyarakat melalui pasar malam, pertandingan olahraga serta acara buang naas.

“Semua kegiatan tersebut akan dirangkai dalam hari jadi Kampung Talisayan yang waktunya masih akan dibicarakan dalam rapat ini, ” kata Rachmat Setyawan.

Rapat yang dibuka Kepala Kampung Talisayan itu,  juga dihadiri Camat Talisayan Achmad J, Kapolsek Talisayan Iptu Asnan,  lembaga adat, tokoh masyarakat dan pemuda.

Diungkapkan Rachmat Setyawan, selain itu juga disepakati bersama telah memilih 5  orang tokoh masyarakat dan pemuda Talisayan, yang ditugaskan untuk mencaritahu sejarah asal mula keberadaan Kampung Talisayan ini. Ke 5 tokoh itu Kusnadi (Ketua ) , Sopyan,  Tedy Andrianur,  Dewi dan Jamrah.

“Karena selama ini kita belum mengetahui secara pasti asal muasal kapan Kampung Talisayan ini ada, siapa kepala kampung pertama yang memimpin. Setelah diketahui barulah kita perkenalkan bersamaan dengan acara keramaian, dan peringatan  HUT RI 17 Agustus 2022 ini, ” jelas Rachmat Setyawan panjang lebar.

Sementara tim ‘pencari fakta’ asal mula keberadaan Kampung Talisayan, langsung bergerak cepat mengumpulkan data yang diperlukan. Salah satunya berkoordinasi ke Dinas Pariwisata Kabupaten Berau dan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim.

“Tim secepatnya bergerak cepat mengumpulkan data, mengingat hanya diberi waktu 7 hari sudah selesai.Yang jelas kita akan koordinasi ke pihak dan instansi terkait, untuk mengetahui awal mula keberadaan Kampung Talisayan ini,” sebut salah satu tim pencari fakta,  Tedy Andrianur.

Namun beberapa informasi yang sempat didapat media ini di lapangan menyebutkan,  Kampung Talisayan sudah ada sekitar Tahun 1881.(yoi)

« Previous PageNext Page »

  • vb