DPRD Samarinda Desak Evaluasi Total Penanganan Banjir

May 23, 2025 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Sepekan lalu, hujan deras kembali mengguyur Samarinda selama dua hari berturut-turut yang mengakibatkan banjir dan longsor di berbagai titik, hal ini memicu kelumpuhan aktivitas warga dan kembali membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem penanggulangan bencana di kota ini.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menanggapi serius peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai sinyal kegagalan sistemik.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

“Ini bukan sekadar soal cuaca ekstrem. Ini cerminan dari sistem yang tidak siap. Dinas PUPR harus bertanggung jawab!” tegasnya, Jumat (23/5/2025).

Menurut Rohim, buruknya saluran drainase yang tidak mampu menampung volume air tinggi menjadi penyebab utama banjir masih kerap melanda Kota tepian. Ia mengidentifikasi dua sumber masalah utama yakni di hulu, kurangnya daerah resapan dan kolam retensi sedangkan di hilir adalah  penyempitan serta penyumbatan saluran drainase.

“Kalau penyebabnya di hulu, percepat pembangunan kolam retensi. Kalau di hilir, normalisasi saluran harus segera dilakukan,” katanya.

Rohim menyebut Samarinda butuh sistem drainase yang tangguh dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana. Ia menekankan pentingnya investasi infrastruktur yang sesuai dengan tantangan iklim ekstrem, serta koordinasi lintas sektor agar respon bencana lebih cepat dan efektif.

“Kami tidak ingin banjir ini menjadi siklus tahunan yang terus terulang,” tutupnya. (mr)

Wakil Bupati Kutim Tegaskan Dasar Hukum Pemekaran Dusun Sidrap Konstitusional

May 23, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman tidak memahami aturan dalam rencana percepatan pemekaran wilayah Dusun Sidrap. Pernyataan itu tak hanya menyulut polemik, tetapi juga memantik respons tegas dari Wakil Bupati (Wabup) Kutim H Mahyunadi.

Mahyunadi menyayangkan ucapan Wakil Wali Kota Bontang yang dinilai tidak etis dan berpotensi merusak hubungan baik antara dua daerah bertetangga itu.

“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah, padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik selayaknya saudara kandung,” ujar Mahyunadi, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan, persoalan batas wilayah semestinya disikapi secara konstitusional, elegan, dan mengedepankan etika komunikasi antarpejabat. Apalagi, selama ini Kutim dan Bontang telah menjalin kolaborasi pembangunan yang strategis.

Sebagai contoh, Mahyunadi menyebut proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, wilayah administratif Kutim, yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bontang. Kolaborasi ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana kedua daerah bisa bekerja sama secara harmonis demi kepentingan masyarakat.

Namun, ia merasa perlu meluruskan beberapa hal mendasar yang dinilai telah disalahpahami. Terkait status Dusun Sidrap, Mahyunadi menegaskan bahwa wilayah tersebut secara administratif masih berada dalam kewenangan Kutim. Penegasan itu merujuk pada Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tertanggal 14 Mei 2025, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan mediasi non-yudisial antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang. MK juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan supervisi terhadap pelaksanaan mediasi tersebut.

“Amar putusan sela itu tidak menyebutkan adanya status quo kewilayahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Dusun Sidrap adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, dengan segala hak dan kewenangan konstitusionalnya,” terang Mahyunadi.

Dalam konteks itu, ia menilai tidak ada aturan yang menghambat proses pemekaran wilayah yang tengah diinisiasi Kutim. Termasuk rencana pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya, yang sebagian wilayahnya berada di Dusun Sidrap dan telah diusulkan sejak tahun 2017.

“Tidak ada regulasi maupun kebijakan pemerintah yang memuat moratorium pemekaran desa. Sehingga dapat dikatakan bahwa rencana percepatan pembentukan desa ini adalah langkah konstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyunadi menyindir pernyataan Agus Haris yang seolah tidak memahami konteks hukum yang berlaku.

“Kalau Pak Wakil Wali Kota Bontang membaca amar putusan sela dan regulasi tentang batas daerah serta pemekaran desa, saya yakin beliau tidak akan melempar pernyataan tendensius seperti yang kita baca di media online beberapa hari lalu,” ucap Mahyunadi dengan nada menahan kecewa.

Mahyunadi juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh Pemkot Bontang, yang disebut telah melakukan pendataan penduduk dan penerbitan identitas kependudukan kepada warga Sidrap, wilayah yang secara hukum berada di luar batas administratif Kota Bontang.

“Fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan urgensi pemekaran wilayah Bontang ke Sidrap. Bahkan, dalam rapat bersama Pemprov Kaltim pada 26 Juni 2019, sudah ditegaskan bahwa Kota Bontang tidak pernah membangun infrastruktur apa pun di wilayah Sidrap,” tegasnya. “Jadi narasi soal pengelolaan wilayah oleh Bontang itu fiksi,” imbuhnya.

Meski demikian, Mahyunadi tetap mengajak semua pihak untuk meredam tensi dan menghindari konflik horizontal antarmasyarakat di wilayah perbatasan.

“Kita ini berada di bawah naungan Republik Indonesia, bukan Republik Bontang atau Republik Kutim. Jadi mari kita fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tidak berdasar,” tutup Mahyunadi.

Pernyataan Mahyunadi menjadi penegasan penting bahwa persoalan tapal batas tidak semestinya dipolitisasi atau dipertajam lewat komunikasi publik yang agresif. Sebaliknya, pejabat daerah dituntut untuk menjaga marwah pemerintahan dengan tetap berpijak pada konstitusi dan menjunjung etika berkomunikasi.

Dalam situasi seperti ini, publik tentu berharap semua pihak membangun kesepahaman, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas di atas segalanya. Sebab lebih dari sekadar garis di atas peta, batas wilayah adalah soal pengabdian dan pelayanan yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga. (fj)

DPKH Kaltim Dorong Peternak Lokal Tampilkan Sapi Terbaik di Pasar Kurban

May 23, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan berkomitmen mendukung peternak lokal agar dapat menunjukkan kualitas sapi terbaik pada momen kurban tahun ini. Meski ada opsi untuk mendatangkan sapi besar dari luar daerah, Fahmi menegaskan pentingnya agar peternak lokal mendapatkan kesempatan dan manfaat dari pasar kurban.

“Kami sempat mempertimbangkan opsi mengambil sapi besar dari luar daerah, namun kami ingin agar peternak lokal bisa merasakan hasil kerja keras mereka,” ujar Fahmi saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/5/2025).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan

Ia menjelaskan, beberapa daerah di Kaltim memang memiliki keterbatasan dalam menyediakan sapi dengan bobot besar, misalnya di angka 400 kilogram. Namun, daripada mengambil sapi besar dari luar daerah yang lebih mudah didapatkan, DPKH memilih memberi ruang bagi peternak lokal.

“Kami paham di beberapa wilayah seperti Mahulu atau Kutai Barat, sapi terbesar memang hanya sekitar 400 kilogram. Namun kami meminta agar mereka membuat surat pernyataan resmi bahwa sapi tersebut memang yang terberat di daerahnya,” jelasnya.

Pendekatan ini, menurutnya, bukan hanya soal bisnis atau perdagangan, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras peternak lokal dalam menggemukkan sapi. Selain itu, langkah ini juga memotivasi peternak agar terus meningkatkan kualitas dan bobot sapi yang mereka pelihara.

“Kami ingin ini menjadi motivasi bagi peternak agar merasa dihargai. Bukan hanya sekadar urusan berat sapi dan harga, tapi mereka bisa menunjukkan keberhasilan dalam usaha penggemukan ternak,” tutupnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sektor peternakan lokal di Kaltim dan mendorong kemandirian dalam penyediaan hewan kurban yang berkualitas untuk masyarakat. (yud/adv diskominfo kaltim)

DPKH Kaltim Bantu Masjid Alat Pemotongan dan Edukasi Kurban Sesuai Syariat

May 23, 2025 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya fokus pada aspek kesehatan hewan, tetapi juga memperluas peranannya melalui edukasi dan pemberian bantuan alat pemotongan kurban kepada sejumlah masjid di daerah.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai bergerak sejak awal Juni dengan menyasar beberapa masjid di luar Samarinda, seperti di Kabupaten Paser dan Kota Bontang.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan

“Tahun ini kami bantu sejumlah masjid, tidak hanya di Samarinda, tapi juga tiga masjid di Paser dan satu di Bontang. Bantuan berupa satu paket alat pemotongan hewan kurban, mulai dari pisau sembelih, pisau kuliti, alat pencacah, hingga batu asahan,” kata Fahmi, Jumat (22/5/2025).

Selain menyerahkan bantuan, tim dari DPKH juga melakukan edukasi langsung kepada pengurus dan panitia kurban di masjid-masjid penerima. Edukasi mencakup tata cara penyembelihan yang sesuai syariat, penanganan daging yang higienis, serta pentingnya kesejahteraan hewan.

“Kami sampaikan pentingnya hewan tidak melihat proses penyembelihan agar tidak stres. Karena stres dapat menurunkan kualitas daging. Ada juga penjelasan tentang pemisahan area kotor dan bersih dalam proses pemotongan, pencacahan, dan pembungkusan,” tambahnya.

Dirinya berharap ke depan ada konektivitas antara masjid penerima bantuan alat dengan peternak lokal, khususnya dari program PDKT (Pengembangan Desa Korporasi Ternak). “Kalau bisa sapinya juga dari PDKT, jadi bantuan yang kami salurkan berputar dan saling menguntungkan antar kelompok penerima,” jelasnya.

Tahun sebelumnya, DPKH Kaltim juga memberikan bantuan berupa alat pelindung diri (APD) kepada para juru sembelih halal (juleha) berupa helm, sarung tangan, dan pisau khusus.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kelayakan dan keamanan hewan kurban, tapi juga meningkatkan kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat serta memperkuat kesadaran akan pentingnya perlakuan hewan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan dan syariat Islam. (yud/adv diskominfo kaltim)

DPKH Kaltim Pastikan Sapi dari di Kaltim Bebas PMK

May 23, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur menjamin bahwa hewan ternak, khususnya sapi yang berasal dari program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT), aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Jaminan ini disampaikan Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Fahmi menegaskan, pendekatan dalam program PDKT tidak hanya sebatas distribusi dan pembiakan ternak, tetapi juga mencakup aspek kesehatan hewan secara menyeluruh.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan

“PDKT itu bukan sekadar mendatangkan atau membiakkan ternak, tapi juga ada pendekatan kesehatan hewan. Tim dari bidang kesehatan hewan kami rutin turun langsung ke lapangan untuk memastikan vaksinasi terhadap PMK sudah dilakukan,” kata Fahmi, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, setiap hewan dalam program PDKT yang telah menjalani proses vaksinasi akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) Bebas Kompartemen sebagai bukti bahwa ternak tersebut terbebas dari penyakit menular seperti PMK maupun penyakit zoonosis lainnya.

“Jadi kami pastikan, hewan dari PDKT yang diproduksi di dalam Kaltim itu aman, sudah tervaksinasi. Vaksinasi tahap pertama sudah dilakukan dan bisa dilanjutkan dengan tahap kedua dalam enam bulan,” tambahnya.

Untuk hewan kurban yang berasal dari luar daerah, DPKH menerapkan kebijakan ketat. Hewan tersebut wajib divaksinasi terlebih dahulu di daerah asalnya. Setibanya di Kaltim, hewan akan menjalani proses karantina dan pemeriksaan ulang. Bila ditemukan gejala penyakit, ternak akan ditahan dan tidak diperbolehkan beredar sebelum melalui pengobatan dan pemberian vitamin.

“Kami tidak akan melepas ternak yang tidak lolos pemeriksaan. Jika ditemukan penyakit, langsung kami tangani di tempat karantina. Ini untuk memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan layak,” tegasnya. (yud/adv diskominfo kaltim)

« Previous PageNext Page »

  • vb