ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua ASN Dinsos Kukar Jalani Rehabilitasi di Samarinda

September 23, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kutai Kartanegara – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kukar, yakni AM (47) dan HT (38) yang tertangkap tangan memiliki dan mengonsumsi sabu pada 2 September 2019 lalu, akan jalani rehabilitasi selama 3 bulan di Samarinda.

Pengacara tersangka, Saiful Anwar menjelaskan AM (47) saat ditangkap ditemukan barang bukti satu buah bong kaca, satu sendok takar, satu pipet berisi sisa sabu. Semua alat bukti yang diamankan merupakan sisa pemakaian paket sabu seharga Rp. 100 ribu – Rp. 200 ribu.

“Orang semacam ini menurut kami (penasehat hukum) tidak wajib ditahan, seharusnya dia dilakukan rehabilitasi di balai rehab,” ungkap Saiful Anwar pada media.

Sebelumnya, pengacara tersangka telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan pendekatan dan kepada kepolisian untuk melakukan permohonan rehabilitasi kepada BNNP Kaltim di Samarinda.

Walaupun menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap kedua tetap terus berjalan. Karena harus menjalani tahap kedua, yakni pemeriksaan oleh kejaksaan dan diadili apakah rehabilitasi itu diteruskan atau dihentikan. Karena rekomendasi tersebut maksimal 3-6 bulan saja.

Diketahui AM (47) mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa sakit asam urat yang dideritanya. Dia beralasan dengan mengonsumsi sabu bisa mengurangi sakit yang dideritanya. Bahkan dia rutin menggunakannya 1-2 kali seminggu. (raf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.