ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Residivis Curanmor di Berau Kembali Dibekuk

March 17, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BERAU – Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan jika tersangka merupakan residivis kasus pencurian motor.Tersangka baru bebas pada bulan Oktober 2020 lalu. Tersangka SD kembali nekat mencuri motor lantaran tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Tersangka baru bebas dan sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.Ini kali kelimanya tersangka dibekuk dengan kasus yang sama.Tersangka juga melancarkan aksinya seorang diri,” terang AKBP Edy saat menyampaikan press release di Mapolres Berau, Selasa (17/3/2020).

Pengungkapan kasus ini dikatakannya berawal ketika ada salah seorang warga melaporkan ke Polsek Teluk Bayur atas hilangnya sepeda motornya. Setelah laporan diterima, kemudian dikembangkan dan diketahui motor pelapor berada di wilayah Kecamatan Talisayan.

“Polsek Teluk Bayur berkoordinasi dengan Polsek Talisayan dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Talisayan pada hari Jumat 10 Maret 2020,” ungkapnya.

Proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung ironis dengan aksi kejar-kejaran dan ada upaya perlawanan.

“Tersangka sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan,tersangka mengakui jika dirinya sudah mencuri sebanyak 20 unit motor dari berbagai wilayah kota seperti di Berau, Bulungan dan Tarakan, Kaliman Utara. Namun dari puluhan unit tersebut, baru 2 unit yang ditemukan oleh polisi.

“Tidak hanya di Berau,tersangka juga melancarkan aksinya di luar kota. Motor curiannya juga dipasarkan sebagian ke luar kota dengan kisaran harga 2-4 Juta rupiah. Kami juga masih mencari 18 unit sisanya yang telah dicuri oleh terdangka,” tuturnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk proses kasus lebih lanjut.Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Kepada warga yang kehilangan motor saya imbau untuk cepat melapor ke polsek terdekat dan bagi yahg merasa kehilangan diharapkan ke Mapolres untuk mengakukan laporan,” pungkasnya.(ed)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.