ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sengketa, PT. ITM Tbk Digugat karena Caplok Saham di PT NPR

July 21, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Vivaborneo.com, Muara Teweh — Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar sidang kedelapan kasus gugatan perizinan tambang batu bara. Sengketa antara  lama PT. Nusa Persada Resurces dengan pihak yang mengakuisisi saham dan kepemilikan atas kekayaan yang dikuasai PT. Nusa Persada Resurces, antara Ivan Taufani Zulfikar dan Munanto.

Selanjutnya, PT Nusa Persada Resources (NPR) sebagai tergugat 1, PT. Indo Tambangraya Megah, Tbk (ITM), sebagai tergugat 2, dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Dalam sidang kedelapan dipimpin Hakim Cipto Hasori Parsaroan Nababan, SH, MH, dengan hakim anggota Fredi Tanada, SH, MH, dan Teguh Indrasto, SH berlangsung di ruang Cakra PN Muara Teweh dengan agenda menyampaikan bukti-bukti dokumen dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Dalam gugatan tersebut Acram Mappaona Azis, SH dari kantor Firma Hukum Acram Mappaona Azis & Partner, sebagai Pengacara penggugat 1 dan 2 menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap 2000 lembar saham milik penggugat yang dimilikinya di PT NPR.

Selain itu, menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 tidak melakukan suatu due diligent yang berakibat hilangnya hak penggugat 1 dan 2, dan memerintahkan tergugat 1 untuk membayar komitmen terhadap penggugat 1 dan 2 sebesar USD 100,000,000 (seratus juta dollar Amerika Serikat).

Dalam pengajuan bukti-bukti dokumen dari pihak turut tergugat yang disampaikan Kuasa Khusus Gubernur Kalimantan Tengah dipimpin Saring, SH, MH, dengan anggota Parno, SH, Hakiki Zulfirakhman, SH, dan Karnita, SH tertuang bahwa IUP Produksi yang dimiliki oleh PT NPR berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/277/2013 tanggal 20 Mei 2013 tertera nama Ivan Taufani Zulfikar.

Pada sidang kedelapan ini setelah menyampaikan bukti-bukti dokumen, walaupun sebagian besar dokumen copy to copy tetap dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Saksi pertama Dinda yang merupakan karyawan PT. Multi Resources Indonesia (MRI) sebagai saksi yang pernah bekerja melakukan survey awal hingga melakukan drilling di atas areal PT. NPR.

Dalam kesaksiannya Dinda menyampaikan bahwa pihaknya melakukan kerja atas perintah Iskandar Zulkarnain sebagai Manager Eksplorasi MRI untuk melakukan survey dan pengeboran eksplorasi di areal PT NPR atas order dari Ivan Taufany Zulfikar.

Saksi kedua yang dihadirkan Teguh Santoso warga Muara Teweh yang bertindak membantu Ivan Taufany Zulfikar sebagai Direktur PT NPR dalam hal melengkapi dokumen-dokumen permohonan dan pelaporan perizinan tambang serta mengatur sosial kemasyarakatan di lokasi kerja NPR.

Kuasa hukum dari tergugat 1 dan tergugat 2 Ady Setiawan, SH, dan Charles Aji Setyadhi, SH mencecar kedua saksi atas perannya, sehingga terkesan mengecilkan fungsi Ivan Taufani Zulfikar sebagai Direktur PT NPR dalam mendapatkan Izin IUP.

Menurut Teguh Santoso, keluarnya IUP PT NPR baik eksplorasi maupun Operasi Produksi jika bukan karena “kekuasaan” Ivan yang mengurus dengan bupati, tentunya tidak akan dapat terjadi, karena pada saat penerbitan IUP Eksplorasi NPR di atas lokasi tersebut masih ada Izin IUP perusahaan lain.

“Saya yakin karena kedekatan dan cara lobby pak Ivan dengan pak bupati sehingga bisa mendapatkan izin tersebut. Belum tentu pihak lain bisa. Hargailah orang yang telah berjasa, bukan malah mencaplok hak sahamnya,” ucapkan kepada wartawan seusai persidangan.

Setelah selesai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.(VB/01)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.