Buruh Pukul Rekan Hingga Tewas

July 17, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

TANA PASER – Kepolisian Resor Paser berhasil membekuk R (35), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Y (35) warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot. Tersangka ditangkap di Stadion Batakan Balikpapan Kamis malam pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedik Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula laporan penemuan mayat di tempat pembangunan tower radio di Desa Jone pada Selasa (13/07/2021) lalu.

“Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Polres Paser bersama Jantaras Polda Kaltim dan Intelmob Kompi 2 Yon C melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso saat menggelar jumpa pers di Mapolres Paser, Jumat (16/07/2021).

Keberadaan tersangka, lanjut Dedik, diperoleh dari seorang saksi, teman tersangka, yang terlebih dahulu diamankan polisi.

Dedik menjelaskan korban dan pelaku merupakan sesama buruh yang sedang bekerja pada pembangunan tower radio di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.

Tersangka R (35) merupakan warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Hilir Kota Samarinda.

Berdasarkan pengakuannya, ia membunuh karena sakit hati dengan pembagian upah kerja sebesar Rp 150 Ribu, sementara korban mendapat upah lebih banyak dari dirinya.

Tersangka tidak terima karena ia merasa korban hanya bekerja saat mandor mengecek pekerjaan. Setelah mandor pergi, korban juga ikut pulang ke rumah. Pada saat kerja tersangka mengaku hanya diberi makan mie. Pelaku merasa pekerjaannya tidak seimbang dengan gaji yang diterima.

Setelah tersangka dan korban berselisih, ia mengambil palu dan menghantam bagian samping kanan kepala korban. Setelah korban terjatuh, tersangka menyeret korban kemudian menimbun tubuh korban dengan pasir dengan posisi badan dan kaki masih terlihat sebagian.

Diterangkan Dedik, usai ditimbun tersangka kembali menghantam kepala bagian sisi belakang sebanyak tiga kali. Tersangka kembali mengayuhkan satu kali pukulan dengan menggunakan cangkul ke pinggang kanan korban

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah hammer (palu besar), satu buah cangkul, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*/rp)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1616193
    Users Today : 3260
    Users Yesterday : 7733
    This Year : 552703
    Total Users : 1616193
    Total views : 13851576
    Who's Online : 39
    Your IP Address : 216.73.216.54
    Server Time : 2026-04-07