ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Tetapkan YY dan BAM Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Anak Sekolah di Disdik Kubar

February 8, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli serta surat  dan petunjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan sekaligus menahan tersangka YY dan BAM atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kubar Tahun Anggaran 2018.

“Tersangka  berinisial YY adalah sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK), sedangkan BAM sebagai Direktur dari PT. Batu Belida Abadi (penyedia),” kata Kajari  Kubar Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor, dan Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean saat pers rilis di kantor Kejari Kubar Senin (07/2/2022).

Berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor : B-209/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari  2022 atas nama inisial YY, dan surat penetapan tersangka Nomor : B- 208/0.4..19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 atas nama BAM, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dirumah tahanan Polres Kubar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Februari 2022.

Tersangka YY dan BAM saat di Kejaksaan Negeri Kutai Barat

“Perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.040.302.50,- ,” ungkap Bayu Pramesti.

Bayu Pramesti menuturkan, kedua tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pengadaan tahun 2018, sedangkan untuk kasus yang sama tahun 2017 masih dalam tahap penyidikan.

“Nanti jika sudah selesai penyidikan yang kasus tahun 2017 akan kami undang kembali rekan wartawan untuk kita rilis lagi,” bebernya.

Dikatakan Kajari Kubar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sekalugus akan dilakukan pemeriksaan mendalam, terhadap kemungkinan masih ada tersangka lain nantinya. (arf)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.