ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejati Jatim Kabulkan Tuntutan Aremania

November 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU –  Perjuangan Aremania yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Arek-Arek Malang (Sekber Arema) untuk menunda keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati  Jawa Timur, terkabulkan. Kejati Jatim menurunkan status berkas kasus Kanjuruan tidak P-21 melainkan P-18 artinya berkas belum selesai.

Perubahan P’21 menjadi P-18 setelah  ratusan suporter Aremania mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Batu, agar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu mau menerima tuntutan suporter Aremania agar meneruskan ke Kejati Jawa Timur untuk menunda keputusan berkas tragedi Kanjuruan, tidak P-21( lengkap)  berlangsung Selasa ( 1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito  menegaskan  pihaknya ikut bela sungkawa atas tragedi Kanjuruan yang merenggut 135  jiwa dan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kejati Jawa Timur tentang keinginan Aremania untuk menunda berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Jatim menjadi  P-18, sesuai keinginan pengunjuk rasa.

“Setelah kami melakukan komunikasi dengan rekan di Kejati Jatim, akhirnya berkas kasus Kanjuruhan yang dikirimkan  tim penyidik Polda Jatim tidak langsung  P-21, melainkan statusnya P-18 artinya berkas belum selesai,” tegas Agus Rujito yang disambut suka cita dan tepuk tangan ratusan suporter Aremania yang menutup jalan Sultan Agung depan Kantor Kejari Batu.

Salah satu Advokat sekber Aremania  Djoko  Tritjahjana menyebutkan, aksi ini sebagai bentuk tekanan publik kepada kejaksaan.

“Ini adalah tekanan publik, melalui kejaksaan negeri yang ada di Malang Raya,karena mereka merupakan representasi lembaga yang akan mengawal proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan dan meneruskan  kepada Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

Djoko menyebut, Sekber Arema juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar ada penambahan tersangka baru. Mereka pun meminta agar ada penambahan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka dalam tragedi yang merenggut 135 korban jiwa.

“Kami menuntut agar berkas dikembalikan ke penyidik agar ada tersangka baru dan tambahan pasal dengan pidana lebih berat, bukan hanya pasal kelalaian tapi juga pasal pembunuhan berencana. Itulah sikap kami,” tutur Joko kepada para wartawan.

Disebutkan  aksi di Kejari Kota Batu ini tidaklah bakal menjadi yang terakhir. Sebelumnya dilakukan hal yang sama kepada kejari Kota Malang dan besok dilanjutkan ke Kejari Kepanjen Kabupaten Malang.

“Besok, kami akan ke Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, kemarin  sudah ke Kejari Kota Malang. Di Batu kami mendapat respon positif Kejati mau mendengar tuntutan kami melalui kejari Batu dengan menurunkan status P-18”  paparnya.

Djoko mengungkapkan bahwa Sekber Arema akan terus melakukan aksi untuk mengawal proses hukum. Terlebih lagi, jika ada fakta yang tidak sesuai.

“Kami akan bergerak terus untuk melakukan aksi seperti ini,” tuturnya.

Salah satu Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan ( TATAK ) Djoko  Tritjahjana mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses pengecekan berkas yang telah diserahkan tim penyidik Polda Jatim kepada Kejati Jawa Timur. Mereka menuntut agar Kejati mengembalikan berkas terkait Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik agar ada penambahan pasal 338 dan 340 KUHP.

“Dalam Tragedi Kanjuruhan tidak ada unsur kelalaian seperti pasal yang digunakan tim penyidik untuk menjerat para tersangka ” tandasnya.

Jika sampai Kejati menilai berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Jatim dianggap sudah lengkap (P-21), maka ada kesalahan dalam proses ini.

“Berkat Kajari Batu yang mampu berkomunikasi dan meyakinkan Kejati Jatim, maka berkas yang diserahkan Tim Polda Jatim dianggap belum lengkap atau belum selesai ( P-18). Kita akan kawal sampai tanggal 7 November 2022, kami harap ada penambahan pasal 338 dan 240 KUHP ” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa damai diikuti ratusan suporter Arema FC dengan mengenakan pakaian serba hitam dengan tulisan ” Usut Tuntas ”  dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka.

Sejumlah poster tersebut berisi tulisan, di antaranya adalah “RIP Hati Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.

Aksi diawali dari Alun-alun Kota Batu dengan berjalan kaki sekitar 3 Km menuju kantor Kejaksaan Negeri Batu Jalan Sultan Agung  dengan pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub Kota Batu.

Aksi berjalan damai kendati harus menutup ruas jalan kembar Sultan Agung yang merupakan urat nadi lalu lintas menuju obyek wisata Jatim Park. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.