ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Agung Sulaksana

January 15, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Buronan terpidana kasus korupsi Agung Sulaksana saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana kasus korupsi Agung Sulaksana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Pancoran Jakarta Selatan.

Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi .

Program dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 memutuskan  menyatakan terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.

Agung Sulaksana (kaos biru) cukup koorpetif saat diamankan TIm Tabur Kejaksaan Agung

MA Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Agung diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” tulis Ketut Sumedana – Kepala pusat penerangan hokum Kejagung RI dalam rilisnya Jumat (13/1/2023).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.