Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

June 19, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T. (ketua PKS kutim)

Kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, tentu memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani. Namun, kritik yang menyatakan Kutai Timur “seperti tidak punya bupati dan Dinas Perkebunan” patut ditinjau kembali secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T.

Sebab, jika menilik berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, sulit untuk mengatakan bahwa pemerintah daerah bersikap diam atau tidak peduli terhadap sektor perkebunan sawit.

Sawit Menjadi Prioritas Pembangunan Daerah

Pertama, perlu dipahami bahwa sektor kelapa sawit justru menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Bupati Ardiansyah Sulaiman secara terbuka menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 pemerintah daerah telah menetapkan kelapa sawit sebagai bagian dari grand design pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan sektor sawit mulai dari aspek budidaya, tata kelola data, hilirisasi industri hingga peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Artinya, secara kebijakan makro, sektor sawit bukanlah sektor yang diabaikan, melainkan sektor yang ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi Kutai Timur.

Bupati Justru Sedang Menertibkan Tata Kelola Sawit

Kedua, kritik mengenai lemahnya data justru sedang dijawab oleh langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah.

Pada 17 Juni 2026, Bupati Ardiansyah Sulaiman memimpin rapat koordinasi bersama perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutai Timur. Dalam forum tersebut, Bupati secara tegas meminta sinkronisasi data antara Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, jutaan ton Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari Kutai Timur keluar daerah tanpa tercatat secara optimal sebagai produk asal Kutai Timur. Akibatnya, daerah kehilangan potensi manfaat ekonomi dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, pemerintah daerah mulai memperkuat pengawasan melalui mekanisme Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kini telah menjadi kewenangan daerah sejak tahun 2024.

Jika dicermati, upaya pembenahan data yang sedang dilakukan ini justru menjawab substansi kritik yang disampaikan DPRD. Persoalannya bukan pemerintah tidak bekerja, tetapi pemerintah sedang melakukan proses penataan tata kelola yang selama ini memang belum ideal.

Persoalan Harga TBS Tidak Sesederhana Menyalahkan Pemerintah Daerah

Ketiga, perlu dipahami bahwa harga TBS sawit bukanlah komoditas yang sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pemerintah kabupaten.

Harga sawit dipengaruhi berbagai faktor, antara lain:

  • Harga CPO dunia;
  • Harga minyak nabati global;
  • Nilai tukar rupiah;
  • Permintaan pasar ekspor;
  • Biaya logistik;
  • Kebijakan ekspor nasional;
  • Kondisi produksi pabrik dan kebun.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga TBS secara sepihak.

Yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pengawasan, memfasilitasi komunikasi antara petani dan perusahaan, mendorong transparansi harga, serta memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ekspektasi bahwa bupati dapat secara langsung menaikkan harga sawit merupakan pemahaman yang kurang tepat terhadap tata kelola industri sawit nasional.

Hilirisasi Adalah Solusi Jangka Panjang yang Sedang Diperjuangkan

Keempat, langkah yang dilakukan Bupati Kutai Timur justru menyasar akar persoalan yang lebih mendasar, yakni ketergantungan daerah pada penjualan bahan mentah.

Dalam rapat bersama perusahaan perkebunan, Ardiansyah Sulaiman secara terbuka menyentil perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki kebun di Kutai Timur tetapi membangun industri pengolahan di luar daerah.

Kritik tersebut sangat relevan.

Selama ini Kutai Timur hanya menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati daerah lain yang memiliki pabrik pengolahan.

Bupati bahkan mencontohkan bahwa Kota Bontang sudah memiliki industri minyak goreng sawit, sementara bahan bakunya banyak berasal dari Kutai Timur.

Artinya, pemerintah daerah tidak hanya berpikir mengenai harga sawit hari ini, tetapi juga berupaya membangun ekosistem industri yang mampu menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.

Rekam Jejak Kinerja Tidak Bisa Diabaikan

Kelima, menilai kepemimpinan daerah harus dilakukan secara utuh, bukan hanya dari satu isu yang sedang berkembang.

Di bawah kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman, Kutai Timur menunjukkan sejumlah capaian pembangunan yang mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD sendiri.

Salah satu contoh terbaru adalah keberhasilan mendorong ekspor komoditas kakao yang mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Kutai Timur. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah.

Dengan kata lain, narasi bahwa pemerintah daerah tidak bekerja menjadi sulit dipertahankan ketika fakta menunjukkan adanya berbagai program dan capaian yang telah berjalan.

Kritik Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Sensasi

Pada akhirnya, masyarakat tentu menginginkan pemerintah dan DPRD berada dalam satu barisan untuk memperjuangkan kepentingan petani.

Kritik dari DPRD penting sebagai fungsi pengawasan. Namun kritik akan jauh lebih produktif apabila diarahkan untuk memperkuat solusi daripada membangun kesan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa.

Fakta menunjukkan bahwa Bupati Kutai Timur telah mengambil langkah melalui penguatan tata kelola data, sinkronisasi antarinstansi, pengawasan distribusi CPO, dorongan hilirisasi industri sawit, serta koordinasi dengan perusahaan-perusahaan perkebunan.

Apakah langkah tersebut sudah sempurna? Tentu belum. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Namun mengatakan Kutai Timur seperti tidak memiliki bupati dan Dinas Perkebunan jelas mengabaikan berbagai upaya yang sedang dan telah dilakukan pemerintah daerah.

Dalam situasi ekonomi yang menantang, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah pertentangan narasi antara legislatif dan eksekutif, melainkan kolaborasi yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi petani sawit Kutai Timur.

Semua Pihak Sepakat Hormati Hukum

June 19, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di Aula Kankemenag Kukar, Kamis siang (18/06/2026).

Rakor fokus membahas upaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman.

Rakor menghasilkan titik terang dengan disepakatinya beberapa poin penting yang dituangkan dalam bentuk komitmen bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini diambil guna memastikan permasalahan pesantren dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan solusi terbaik.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Murdi, menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan mendengarkan masukan dari berbagai lini.

“Kami dari awal hingga akhir ini sudah mendengarkan semua aspirasi dari pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, DPRD, Polda Kaltim, Dinas terkait, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, hingga lembaga keagamaan,” ujar Murdi saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Murdi menambahkan, hasil rakor dan komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut akan langsung dilaporkan ke tingkat pusat. Pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi daerah agar mendapat atensi penuh dari pengambil kebijakan utama.

“Ini adalah aspirasi semua pihak yang akan kami sampaikan dengan pimpinan kami, dan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pondok Pesantren untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Ponpes Ibadurrahman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten 1 Sekda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, dalam penyelesaian kasus ini, semua pihak wajib menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Di sisi lain, masa depan pendidikan di pondok tersebut harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita harus mempertimbangkan terutama proses penyidikan. Begitu juga dengan santri-santri yang ada di pondok, sehingga tidak mengorbankan santri dan guru yang ada,” ujar Asisten 1 Sekda Kukar saat menyampaikan arahan Bupati.

Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar menyerahkan penuh keputusan administratif institusi kepada Kementerian Agama selaku instansi yang memiliki otoritas. Namun, jika situasi mendesak, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk turun tangan langsung membantu para santri.

“Terkait proses yang lain kita perlu hargai dikarenakan Kemenag lah yang memiliki wewenang. Terkait hal lainnya, pemerintah daerah siap memberikan bantuan terhadap santri, baik pemindahan (ke sekolah lain) dan berbagai hal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, PLT Pengurus Ponpes Ibadurrahman, Ainul Hurry, yang hadir menegaskan, manajemen baru yang terpilih sejak 14 Juni 2026 lalu berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menutup-nutupi informasi apa pun yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Mengenai wacana sanksi administratif, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun, Ainul mengingatkan ada nasib seratus lebih santri dan puluhan guru yang saat ini masih bertahan di pondok.

“Terkait pencabutan izin pesantren, kami menyerahkan kepada pihak terkait baik Kanwil maupun Kemenag, asalkan sesuai dengan UU yang berlaku. Ada santri kami yang tersisa 128 santri dan 23 guru,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah dan Kepala Bidang Pakis M. Isnaini.

Berikut isi 7 poin Komitmen Bersama Tentang Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman:

  1. Sebagaimana termaktub Undang-Undang No 18 tahun 2019 Pasal 9 pimpinan pesantren/Kiai sebagai pemimpin tertinggi Pesantren mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka daftar keberadaan pesantren dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren.
  2. Mendukung dan merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin operasional pondok pesantren Modern Ibadurrahman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  3. Memastikan hak-hak pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik .
  4. Bahwa untuk peserta didik yang masih dalam proses pendidikan di selesaikan hingga lulus sehingga pondok pesantren tersebut ditutup.
  5. Dimulai tahun 2026 dan seterusnya tidak menerima peserta didik baru.
  6. Berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan sesuai kewenangannya.
  7. Semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Win)

SMSI Minta Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

June 19, 2026 by  
Filed under Nusantara

Ketua SMSI Pusat, Firdaus

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengusulkan agar SMSI dipercaya menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat saat memberikan sambutan pada Malam Anugerah SMSI 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Firdaus mengatakan SMSI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Dewan Pers terkait usulan tersebut. Menurutnya, penunjukan penanggung jawab HPN perlu dilakukan secara bergiliran dan berkeadilan bagi seluruh konstituen pers.

“Insya Allah, dengan izin Yang Mulia Ketua Dewan Pers, kiranya berkenan nanti penanggung jawab Hari Pers Nasional yang akan datang itu SMSI. Kami akan kirim surat menyusul,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan, SMSI tidak bermaksud memonopoli penyelenggaraan HPN. Justru sebaliknya, organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia itu menginginkan adanya prinsip kesetaraan di antara seluruh konstituen Dewan Pers.

“Pada HPN yang akan datang, seluruh konstituen itu harus diberi kesempatan sebagai penanggung jawab demi kesetaraan. AMSI, PRRSNI, ATVLI, ada PWI, ada SMSI dan lainnya. Semuanya harus ditempatkan secara setara dam adil,” katanya.

Firdaus juga berharap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat memberikan dukungan terhadap keinginan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

“Mohon izin kembali kepada PWI, kiranya nanti mendukung kami untuk menjadi penanggung jawabnya. Karena ini adalah karya-karya luar biasa yang harus terus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa Anugerah SMSI 2026 merupakan bentuk apresiasi masyarakat pers kepada para tokoh pemerintah dan masyarakat yang berkontribusi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Sebanyak 16 penerima penghargaan terpilih dari 61 nama yang diusulkan pengurus SMSI kabupaten/kota dan provinsi dari seluruh Indonesia. Nama-nama tersebut kemudian disaring menjadi 32 kandidat sebelum akhirnya diputuskan 16 penerima penghargaan oleh dewan juri di bawah koordinasi Sekretaris Dewan Juri Prof. Taufik dan pengawasan Ketua Dewan Pakar SMSI Prof. Yudi Krisnandi.

Dari 16 penerima penghargaan tersebut, tiga tokoh akan masuk nominasi penerima Pin Emas SMSI yang rencananya diserahkan pada peringatan Hari Pers Nasional mendatang.

Firdaus menilai momentum HPN tidak hanya menjadi perayaan insan pers, tetapi juga wadah untuk memperkuat kebersamaan seluruh organisasi konstituen Dewan Pers.

“Seluruh konstituen harus ditempatkan secara setara dan berkeadilan. Itu semangat yang ingin kami bangun,” tegasnya.

Acara Malam Anugerah SMSI 2026 sendiri dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, jajaran pengurus pusat SMSI, para tokoh penerima penghargaan, serta insan pers dari berbagai daerah di Indonesia. (*)

Operasional RSUD Baru Berau Dikebut

June 18, 2026 by  
Filed under Berau

‎‎Tanjung Redeb – Percepatan operasional gedung baru RSUD Tanjung Redeb menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. ‎Sejumlah persiapan kini terus dimatangkan agar rumah sakit yang telah berdiri megah tersebut dapat segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎‎Komitmen itu mengemuka saat Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melakukan peninjauan langsung ke kompleks rumah sakit pada Senin (15/6/2026).

‎‎Pada kunjungan tersebut, ia menilai fasilitas dan bangunan rumah sakit telah siap digunakan, sehingga tahapan berikutnya perlu difokuskan pada pemenuhan sarana pendukung dan aspek administrasi pelayanan.

‎‎Menurut Rudy, keberadaan rumah sakit baru ini sangat penting untuk memperkuat akses layanan kesehatan masyarakat di Berau. Karena itu, ia berharap proses persiapan yang masih tersisa dapat segera dituntaskan agar manfaatnya segera dirasakan warga.

‎‎“Bangunannya sangat representatif dan sudah layak digunakan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pelayanan kesehatan bisa segera berjalan untuk masyarakat,” ujarnya.

‎‎Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka peluang dukungan anggaran, khususnya untuk membantu pemenuhan alat kesehatan yang masih diperlukan sebelum operasional penuh dimulai. Dukungan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

‎‎Menurutnya, rumah sakit tersebut tidak hanya berfungsi melayani masyarakat Berau, tetapi juga memiliki potensi menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan bagi wilayah pesisir dan perbatasan di Kalimantan Timur bagian utara.

‎‎Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menyelesaikan sejumlah tahapan penting sebelum rumah sakit dibuka. ‎Selain melengkapi kebutuhan alat kesehatan, proses administrasi dan kerja sama pelayanan kesehatan juga terus dipercepat.

‎‎Ia menjelaskan, salah satu fokus yang tengah ditangani adalah penyelesaian kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat nantinya dapat memanfaatkan layanan rumah sakit tanpa hambatan.

‎‎“Kami terus berupaya menuntaskan seluruh persyaratan yang diperlukan. Dukungan dari Pemerintah Provinsi tentu menjadi motivasi besar bagi kami untuk mempercepat operasional rumah sakit ini,” ungkapnya.

‎‎Sri Juniarsih menambahkan, kebutuhan alat kesehatan yang harus dipenuhi masih cukup besar dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi menjadi faktor penting agar rumah sakit dapat segera beroperasi sesuai harapan masyarakat.

‎‎Dengan berbagai persiapan yang terus berjalan, Pemkab Berau optimistis RSUD Tanjung Redeb dapat segera difungsikan sebagai pusat layanan kesehatan baru yang lebih modern, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Bumi Batiwakkal. (Dy/Ok/ADV)

Kesadaran Wajib Pajak di Berau Meningkat

June 18, 2026 by  
Filed under Berau

‎‎Tanjung Redeb – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Berau melampaui target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 menjadi modal penting untuk menatap target yang lebih tinggi pada tahun berikutnya.

‎‎Tercatat, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp5,72 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar. Berbekal capaian tersebut, Pemkab Berau kini membidik penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2026.

‎‎Target tersebut disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Berau, Senin (15/6/2026).

‎‎Sri Juniarsih menyebut keberhasilan tahun lalu menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. ‎‎Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, kampung, hingga para ketua RT yang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‎‎“Target tahun lalu dapat terlampaui. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik dan kerja sama seluruh pihak berjalan dengan optimal,” ujarnya.

‎‎Ia menjelaskan, pada tahun 2026 jumlah SPPT yang diterbitkan mengalami peningkatan dengan total potensi penerimaan mencapai Rp7,65 miliar. Dari potensi tersebut, pemerintah daerah menetapkan target penerimaan sebesar Rp7,5 miliar.

‎‎Menurut Sri Juniarsih, keberhasilan mencapai target tersebut akan memberikan dampak besar terhadap pembangunan daerah. Sebab, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pelayanan publik lainnya.

‎‎“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program lainnya,” tegasnya.

‎‎Untuk itu, ia meminta seluruh camat, lurah, kepala kampung, dan ketua RT terus mengawal pendistribusian SPPT sekaligus mengedukasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. ‎‎Dengan dukungan seluruh pihak, Pemkab Berau optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target seperti tahun sebelumnya. (Dy/Ok/ADV)

« Previous PageNext Page »

  • vb