ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Arahan Terkait Publikasi Kinerja dan Persiapan Pemilu 2024

October 11, 2023 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Hari kedua kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Jaksa Agung memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengenai capaian kinerja, publikasi kinerja dan persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024.

ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Insan Adhyaksa termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa ini saya rasa cocok dengan keadaan sekarang. Semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Rabu (11/10/2023).

Terkait pemberitaan negatif tersebut, Ia meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif. Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dijelaskan, kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat. Kejaksaan harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” kata Jaksa Agung.

Ia meminta agar penanganan perkara-perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”. Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, ia meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:

  1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
  2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
  3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.

Mengakhiri pengarahannya, ST Burhanuddin meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.

“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” tegasnya.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.(*)

Kejaksaan Terima Penghargaan Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2023

March 20, 2023 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Gedung Kejaksaan Agung RI

DENPASAR – Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia dalam ajang Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2023 pada kategori Owned Media E-Magazine Kejaksaan Story Edisi I 2022 Kejaksaan RI serta Terpopuler Media Massa.

Piagam penghargaan untuk Kejaksaan Republik Indonesia diterima oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Chandra Purnama di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jumat (17/3/2023).

“Penghargaan yang diberikan tersebut diharapkan insan adhyaksa akan lebih termotivasi dalam meningkatkan pelayanan publikasi dan kehumasan semakin baik,” sebut Ketut Sumedana melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Minggu (19/3/2023).

Sebagaimana arahan Jaksa Agung, bahwa pentingnya transformasi digital teknologi bukan hanya percepatan, kemudahan, dan akurasi, tetapi bagaimana informasi itu diakses oleh publik dengan mudah, transparan, objektif, dan tidak berbelit-belit. Sebab, saat ini dunia sudah tanpa batas, tanpa sekat bahkan seperti aquarium sehingga Kejaksaan yang wajib mempermudah dan mempercepat akses informasi ke media dan masyarakat.(*)

 

 

FKPT Kaltim Gelar Camping Bersama Guru Lintas Agama Kota Samarinda

March 17, 2023 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Samarinda — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Timur menggelar Camping Keberagaman yang diikuti guru mata pelajaran agama dari berbagai sekolah di kota Samarinda.

Kegiatan yang digelar sejak tanggal 15 hingga 16 maret 2023 dilaksanakan di halaman sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Samarinda ini mengusung tema “Menumbuh Kembangkan Nilai Toleransi antar Umat Beragama”.

Dalam sambutannya, Ketua FKPT Kaltim Ahmad Jubaidi menyampaikan, kegiatan camping keberagaman ini diikuti oleh guru-guru dari berbagai agama, mulai dari guru mata pelajaran Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lainnya, guna mempererat rasa persaudaraan dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.

“Peserta yang hadir merupakan guru dari berbagai sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA yang ada di Kota Samarinda,” ucapnya saat membuka kegiatan camping di Aula Serbaguna MAN 2 Samarinda, Rabu siang, (15/03/2023).

Jubaidi juga mengatakan, kegiatan camping sebagai wujud menangkal upaya beberapa kelompok yang tidak menyukai sikap toleransi yang tumbuh di masyarakat. Selain itu para guru diharapkan dapat menjadikan kegiatan camping sebagai contoh bahan ajar yang dapat diterapkan di sekolah.

“Sehingga kita dapat menyampaikan pada siswa untuk terus menjaga rasa saling menghormati antar agama,” sambungnya.

Selain itu kegiatan camping juga diisi dengan pembuatan video tik tok  dengan harapan para peserta dapat saling membangun komunikasi dan berbagi informasi sebagai bentuk moderasi beragama.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian BNPT, Tengku Fauzansyah mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Pentahelix yang diinisiasi oleh bapak Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar yang mengatakan pencegahan radikalisme-terorisme harus melibatkan multi pihak.

“Penanganan radikalisme-terorisme juga mengharapkan partisipasi dari pemerintah pusat,  pemerintah daerah pelaku usaha, media massa, institusi pendidikan  dan komunitas masyarakat,” ujarnya.

Peserta camping keberagaman juga melakukan kegiatan api unggun dan menampilkan karya teatrikal tentang keberagaman, toleransi dan pencegahan paham radikalisme-terorisme.(Vb/Ria)

 

Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusda PT. MMP Kaltim

February 7, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

SAMARINDA –  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT),” tulis Tony Kuswanto SH MH Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam pers rilis yang diterima media ini, Selasa (7/2/2023).

Disebutkan, pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH.  Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park Dan Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Pihak Kejaksaan memandang sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.(*/hel)

Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaa Rekomendasi Rakernas 2023

January 12, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Jaksa Agung RI – ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024.

Burhanuddin menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023,” sebut Dr. Ketut Sumedena, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis Kejagung Rabu (11/1/2023).

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya:

  1. Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
  2. Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  3. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  4. Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
  5. Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik.

Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.(*)

 

« Previous PageNext Page »