Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusda PT. MMP Kaltim

February 7, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

SAMARINDA –  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT),” tulis Tony Kuswanto SH MH Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam pers rilis yang diterima media ini, Selasa (7/2/2023).

Disebutkan, pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH.  Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park Dan Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Pihak Kejaksaan memandang sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.(*/hel)

Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaa Rekomendasi Rakernas 2023

January 12, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Jaksa Agung RI – ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024.

Burhanuddin menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023,” sebut Dr. Ketut Sumedena, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis Kejagung Rabu (11/1/2023).

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya:

  1. Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
  2. Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  3. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  4. Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
  5. Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik.

Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.(*)

 

Kejaksaan Tinggi Kaltim Raih 2 Penghargaan dari Jaksa Agung RI

January 10, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari SH, MH saat menerima penghargaan dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta

SAMARINDA –  Di awal tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendapatkan 2 penghargaan yang prestisius yakni Terbaik ke-2 dalam pelaksanaan pengawasan manajemen resiko oleh bidang Pengawasan Kejati Kaltim dan bidang tindak pidana umum yakni terbaik ke-3 pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terbanyak Kejaksaan Tinggi Type B se- Indonesia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diberikan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta, SH. MH mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Amiek Mulandari SH, MH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana, SH, MH saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel Jakarta, (6/1/2023)

Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana, SH, MH saat menerima penghargaa n dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari SH, MH melalui Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengapresisasi jajaran Adhyaksa di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Prestasi ini merupakan keberhasilan yang dicapai melalui kebersamaan, Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melaksanakan program kerja Kejaksaan Tahun 2022,” ujarnya.

Prestasi tersebut dapat diraih karena adanya kerja sama pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Kaltara, masyarakat dan dukungan dari stakeholder lain di Kaltim dan Kaltara.

Amiek berharap semoga prestasi yang telah diraih Kajati Kaltim dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat.(hd)

Rakernas Kejaksaan RI 2023, Menghasilkan “Jaksa Menjawab”, Program Baru Kejaksaan RI yang Lebih Humanis

January 8, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Jaksa Agung RI – ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara) dan meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri. Oleh karenanya di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Begitu banyak laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi, dan juga beberapa lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.

Tangan dingin ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative justice). Pada Rabu (4/1/2023) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.

Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.

Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023

ST Burhanuddin dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun.

“Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara. Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program penerangan dan penyuluhan hukum, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.

Hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan. Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat.(penkum/*)

Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023

January 6, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Wakil Jaksa Agung – Dr. Sunarta

JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan membacakan arahan Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya, yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negar,” sebut Sunarta melalui rilis Puspenkum Kejagung yang diterima media ini, Jumat (6/1/2023).

Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:

  1. Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
  2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
  3. Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:

  1. Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
  2. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
  3. Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  4. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
  5. Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
  6. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
  7. Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.

Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Sunarta menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Ia menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Sunarta.

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting.(*)

 

 

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1832738
    Users Today : 2517
    Users Yesterday : 3389
    This Year : 769248
    Total Users : 1832738
    Total views : 15417888
    Who's Online : 41
    Your IP Address : 216.73.217.134
    Server Time : 2026-05-25