Wagub Kaltim Apresiasi Kerjasama LPTQ – Universitas Al-Azhar di Bidang Pendidikan

June 30, 2026 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memberikan apresiasi besar langkah yang diambil Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Universitas Al-Azhar Cairo Mesir di bidang pendidikan.

“Hargai kerjasama LPTQ dan Al-Azhar. Langkah strategis untuk dapat kuota khusus kuliah di Al Azhar,” sebut Seno Aji saat membuka Sosialisasi Pendidikan Universitas Al-Azhar Cairo Mesir, di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/5/2026).

Menurutnya kerjasama semakin membuka luas kesempatan anak-anak Kaltim menempuh pendidikan ke luar negeri, khususnya ke Universitas Al-Azhar Cairo Mesir.

Ini sejalan dengan kebijakan pembangunan pendidikan Provinsi Kaltim yang memberikan jaminan pendikan berkualitas gratis bagi seluruh masyarakat Kaltim.

Membuktikan bahwa pembangunan tidak selalu terkait infrastruktur, tetapi juga di bidang pendidikan karena merupakan investasi terbaik menyiapkan calon generasi penerus bangsa.

“Dengan didukung gratispol anak-anak kita bisa sekolah dimana saja tanpa hambatan dana. Dibiayai sekolah keluar negeri kembali bisa jadi tokoh-tokoh hebat di Kaltim. Bisa jadi pejabat, ustadz, guru agama,”

Kegiatan sosialisasi diharap memberi informasi seluas-luasnya bagi anak-anak Kaltim agar punya gambaran menentukan arah pendidikannya.

“Anak-anak perlu bimbingan menentukan langkah masa depan. Jika mendengar Al Azhar terbanyang universitas besar di Cairo yang sudah banyak menghasilkan cendikia muslim di berbagai wilayah Kaltim. Untuk itu mari manfaatkan kesempatan ini,” sebutnya.

Untuk itu perlu mempersiapkan diri diantaranya dengan meningkatkan kemampuan baca Al-Qur’an dan perkuat Bahasa Arab agar saat kuliah sudah mampu beradaptasi.

Pesan penting bagi calon mahasiswa asal Kaltim agar menjadi duta Kaltim yang baik selama berkuliah dan jadi mempromosikan bahwa Kaltim provinsi yang sangat indah miliki SDA besar dan potensi wisata luar biasa.

“Semoga anak-anak kita menjadi generasi Qurani, berlimu, berakhlak, dan berwawasan internasional kedepan,” harapnya.

Pada kesempatan itu disampaikan program kuliah yang ada di Universitas Al-Azhar Cairo oleh Direktur Penerangan Agama Islam (Dirpenais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Muchlis Muhammad Hanafi yang juga Sekjen Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia.

Nampak hadir Ketua LPTQ Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan segenap Kepengurusan LPTQ Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim M Faisyal, dengan undangan yang dari sekolah maupun madrasah se Kota Samarinda. (AM)

Pemprov Kaltim Rombak Jajaran Birokrasi

June 29, 2026 by  
Filed under Berita

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud memberi ucapan selamat kepada Kepala Dinas Pariwisata Kaltim HM Faisal.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali merombak jajaran birokrasi. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melantik dan mengambil sumpah 110 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/6/2026).

Rotasi itu mencakup 9 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 45 pejabat administrator, 37 pejabat pengawas, serta 19 pejabat fungsional.

Menurut Rudy, pergeseran jabatan bukan sekadar mutasi rutin. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus memperkuat sistem merit dan manajemen talenta agar birokrasi di Kaltim semakin profesional.

Ia memastikan setiap pejabat ditempatkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak kinerja, potensi, integritas, serta kebutuhan organisasi. Dengan pola manajemen talenta, peluang pengembangan karier ASN diharapkan berlangsung lebih objektif, transparan, dan berkelanjutan. Sistem tersebut akan melahirkan pemimpin yang tepat di posisi yang tepat atau the right person in the right place.

Sejumlah pejabat eselon II yang bergeser adalah Puguh Harjanto menjadi Staf Ahli Bidang III, Aji Muhammad Fitra Firnanda sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Muhammad Faisal dipercaya memimpin Dinas Pariwisata, Ririn Sari Dewi menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arief Murdiyanto sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Siti Sugiyanti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syarifah Alawiyah memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Jais menjadi Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, serta Mazniati sebagai Wakil Direktur Penunjang RSUD Kanujoso Djatiwibowo.

Mutasi yang dilakukan belum sepenuhnya mengisi kekosongan jabatan eselon II yang masih banyak diisi pelaksana tugas (Plt). Pasalnya, setelah pelantikan ini masih banyak kursi eselon II yang belum diisi pejabat definitif.

Kursi kosong kepala OPD Pemprov Kaltim antara lain masih ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Bahkan dengan pelantikan ini, justru bertambah lagi kursi definitif yang kosong. Salah satunya kursi kepala Dinas PUPR Pera yang ditinggalkan Aji Muhammad Fitra Firnanda yang mendapat amanah baru sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra. Kursi kosong lainnya adalah kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Pejabat sebelumnya, Siti Sugiyanti dipercaya memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Dinas ini ditinggalkan Puguh Harjanto yang dirotasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang III.

Rudy juga memberi perhatian khusus kepada empat pejabat fungsional ahli utama yang pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan jenjang profesional tertinggi sehingga dituntut mampu melahirkan gagasan, rekomendasi, hingga inovasi yang berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.

 

Sementara itu, kepada para tenaga kesehatan dan pejabat fungsional lainnya, Rudy meminta mereka terus menjaga profesionalisme. Dokter diharapkan meningkatkan mutu layanan kesehatan, sedangkan pranata komputer, arsiparis, dan pustakawan memiliki peran penting dalam mendukung transformasi digital serta tata kelola pemerintahan.

Rudy mengingatkan, reformasi birokrasi tidak berhenti pada rotasi jabatan. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mempercepat terwujudnya visi pembangunan Kalimantan Timur.

“Muara dari penguatan sistem merit dan manajemen talenta adalah meningkatkan kinerja pemerintahan, mewujudkan visi misi kepala daerah, dan menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. (sam)

Wamen HAM Buka Uji Publik RUU HAM di Samarinda

June 24, 2026 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia di Samarinda. Kegiatan yang berlangsung di Tigris Cafe, Jalan Belatuk, Kecamatan Sungai Pinang itu menghadirkan akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga pelaku usaha sebagai peserta. Senin (22/6/26).

Forum yang dimoderatori Umi Laili tersebut menghadirkan Fery Kusuma dan Ester Indahyani Jusuf sebagai narasumber, serta Aulia Vivi Yulianingrum, Ikhwanul Muslim, dan Parawansa Assoniwora sebagai penanggap.

Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia Mugiyanto menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi, melainkan forum uji publik agar menghimpun masukan substantif terhadap draf RUU HAM yang masih dalam proses penyusunan.

“Regulasi ini belum final sehingga kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah tidak ingin menyusun aturan secara sepihak, tetapi memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat diakomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM telah melaksanakan uji publik di sejumlah daerah seperti Papua, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bengkulu, dan dalam waktu dekat akan berlanjut ke Lampung serta Medan.

Menurutnya, salah satu masukan penting dalam forum tersebut adalah perlunya memperkuat tata kelola ekosistem HAM, khususnya hubungan dan koordinasi antarlembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komnas Anak.

Selain itu, muncul usulan mengenai efektivitas kelembagaan HAM. Salah seorang penanggap menilai pengaturan dalam RUU masih lebih menitikberatkan pada Komnas HAM dibandingkan lembaga nasional HAM lainnya.

“Masukan yang menarik adalah agar kelembagaan HAM memiliki koordinasi yang lebih efektif. Ada juga pandangan yang mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diintegrasikan dalam satu institusi, seperti yang diterapkan di Australia,” katanya.

Meski demikian, dirinya menyebut pemerintah saat ini masih mempertahankan model empat lembaga nasional HAM yang terpisah. Menurutnya, yang terpenting adalah memperkuat mekanisme koordinasi melalui forum yang telah diatur dalam draf RUU.

“Kami ingin memastikan seluruh lembaga HAM tetap kuat sekaligus memiliki sistem koordinasi yang efektif dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Pada draf RUU HAM, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai perlindungan bagi pembela HAM. Setiap orang yang melakukan advokasi, pendampingan, maupun upaya pemajuan HAM secara damai akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

“Selama dilakukan tanpa kekerasan, mereka akan dikategorikan sebagai pembela HAM dan mendapatkan perlindungan hukum. Ini menjadi salah satu hal baru dalam revisi undang-undang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, RUU HAM juga memuat penguatan hak-hak digital. Salah satu poin baru yang diusulkan adalah pengakuan terhadap right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.

Melalui ketentuan tersebut, seseorang dapat mengajukan penghapusan informasi digital yang berkaitan dengan masa lalunya setelah memperoleh penetapan pengadilan, terutama apabila perkara yang bersangkutan telah selesai atau dinyatakan bebas.

“Informasi yang sudah tidak relevan dan berpotensi merugikan seseorang tidak seharusnya terus beredar di ruang digital apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tuturnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh komite yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Organisasi masyarakat maupun individu yang memiliki program pemajuan HAM dan demokrasi dapat mengajukan proposal pendanaan.

“Pemerintah menyadari kapasitas negara memiliki keterbatasan. Karena itu, masyarakat sipil yang selama ini melakukan pendampingan terhadap kelompok rentan juga perlu diperkuat melalui dukungan pendanaan yang akuntabel,” pungkasnya. (yud)

IPPRISIA Kaltim Audiensi dengan DPPKB P3A Berau, Seriusi Kolaborasi SIAP BERDAYA

June 24, 2026 by  
Filed under Berita

TANJUNG REDEB – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penata Persona Indonesia (DPD IPPRISIA) Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Kabupaten Berau guna memperkuat sinergi dalam program pemberdayaan perempuan, Rabu (17/6/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya IPPRISIA Kaltim memperkenalkan sekaligus membangun kolaborasi pelaksanaan Program Sekolah Inklusif Aman dan Produktif untuk Perempuan Berdaya (SIAP BERDAYA) yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas, keterampilan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi perempuan, khususnya kelompok perempuan rentan.

Ketua DPD IPPRISIA Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum, menjelaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga membangun kepercayaan diri, akses terhadap peluang usaha, serta penguatan jejaring sosial dan ekonomi.

“Perempuan merupakan salah satu pilar utama pembangunan keluarga dan masyarakat. Karena itu, diperlukan program yang tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga pendampingan berkelanjutan agar perempuan mampu berkembang secara mandiri dan produktif,” ujarnya.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Program SIAP BERDAYA dirancang melalui berbagai kegiatan edukasi, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, penguatan jejaring, hingga pengembangan potensi ekonomi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

IPPRISIA Kaltim juga menyampaikan harapan agar program tersebut dapat disinergikan dengan berbagai program pemberdayaan perempuan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Berau sehingga mampu memperluas manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala DPPKB P3A Kabupaten Berau Warji didampingi Sekretaris DPPKB P3A, Halijah dan jajarannya menyambut baik inisiatif yang dibangun IPPRISIA Kaltim. Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas berbagai peluang kerja sama, termasuk penguatan kapasitas perempuan, peningkatan keterampilan ekonomi produktif, serta dukungan terhadap kelompok perempuan rentan.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya perempuan yang mandiri, berdaya saing, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Untuk memudahkan berjalannya program agar efektif dan efisien, pertemuan kemarin juga sekaligus mendukung dan memfasilitasi terbentuknya DPC IPPRISIA Kabupaten Berau sebagai perpanjangan tangan DPD IPPRISIA Provinsi Kalimantan Timur.

Ke depan, hasil audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pengembangan program-program pemberdayaan perempuan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan dan keluarga di Kabupaten Berau.
“Bersama Bergerak, Bersama Berdampak untuk Perempuan Berdaya dan Keluarga Sejahtera.” (esf)

Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb