Pemerintah Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD Tahun 2022 ke DPRD

November 25, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan nota penjelasan tentang nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahhun anggaran 2022 sebesar Rp 2,9 trilyun. Pembacaan nota penjelasan itu disampaikan Wabup Kasmidi Bulang di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (23/11/2022).

Mota keuangan tahun anggaran 2022 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-51, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar dan Wakil Ketua 2 Arfan serta dihadiri para anggota dewan, baik secara langsung maupun daring. Hadir juga Sekretaris Kabupaten Israwansyah, sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Wabup Kasmidi Bulang menyerahkan nota penjelasan RAPBD tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kutim Joni di ruang sidang utama gedung DPRD Bukit Pelangi

Menurut Ketua DPRD Kutim Joni, penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Kutim itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104.

“Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir,” kata Joni, ketika memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Kasmidi menegaskan nota keuangan tahun 2022 tersebut, disusun berdasarkan dengan kebijakan umum anggaran serta perintah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kutim. Diharapkan pada tahun 2022 mendatang kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien dan ekonomis transparan serta memenuhi persyaratan-persyaratan akuntabilitas.

“Kepada OPD-OPD kami minta untuk melaksanakan program prioritas serta mengacu pada program, dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur,” kata Kasmidi.

Wabup Kutim Kasmidi Bulang menjelaskan, jumlah penerima pendapatan daerah terbesar berasal dari sumber dana transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 2,7 trilyun atau 92,66 persen dari total proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, penerima pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 217 milyar atau 7,35 persen dari total proyeksi pendapatan asli daerah. Ia memaparkan bahwa PAD tersebut berasal dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. (adv)

 

DPRD dan Pemkab Kutim Teken Propemperda 2022

November 24, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Ketua DPRD Kutim Joni dan Wabup Kasmidi Bulang menandatangani Propemperda tahun 2022 didampingi Wakil Ketua DPRD 1 Asty dan Wakil Ketua DPRD 2 Arfan

SANGATTA – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022 Kabupaten Kutim resmi ditetapkan Selasa (23/11/2021) siang. Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda antara DPRD Kutim dan Pemkab. Lembaga legislatif diwakili Ketua DPRD Kutim Joni dan Pemkab Kutim diwakili Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kutim.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim Ikhsanuddin Syerfi mengatakan ada 19 Raperda yang ditetapkan menjadi Propemperda 2022 Kutim. Petama, Perda pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2021, Perda Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Kemudian Perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Perda pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum dan Desa Miau Baru Utara,” kata Ikhsanuddin.

Dijelaskan, kemudian ada Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Transportasi. Selanjutnya perubahan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Izin usaha Perkebunan di Kutim, Penyertaan modal Bankaltimtara dan Penyertaan modal BPN,” papar Ikhsan, panggilan akrab mantan Kadisbuh ini dihadapan 30 anggota DPRD Kutim dan 8 anggota DPRD Kutim melalui daring, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Seskab Kutim H Irawansyah, jajaran pejabat eselon lingkup Pemkab Kutim serta unsur FKPD dan undangan lainnya.

Ikhsanuddin menambahkan ada juga Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

Kemudian Sekwan mengatakan, usulan Raperda Inisiatif DPRD Kutim sebanyak 10 Raperda. Yakni Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Perubahan Perda Nomor 49 tahun 2021 tentang Kebudayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kutim.

“Penyelenggaraan pengelolaan anggaran, Perlindungan petani, plasma dan petani swadaya kelapa sawit dan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” kata mantan Sekretaris KPU Kutim ini.

Lanjut, ia mengatakan keenam Pembatasan Pengangkutan Buah Sawit, Pelindung Perempuan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengarusutamaan gender. (adv)

Dua Agenda Langsung Diparipurnakan DPRD

November 24, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Ketua DPRD Kutim Joni ketika memimpin Rapat Paripurna dua agenda di ruang utama gedung DPRD Kutim

SANGATTA – Dua agenda rapat, Selasa (23/11/2021) kemarin, langsung diparipurnakan DPRD Kutim di ruang Rapat Utama. Dua agenda itu adalah rapat paripurna ke 50 dan 51, tentang penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 Kabupaten Kutim dan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai RAPBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutim.

Rapar Paripurna DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Arfan. Menuru Joni saat memimpin rapat, Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana serta terpadu dan sistem matis.

“Agenda ini dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas peraturan daerah dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kutai Timur,” jelas Joni di hadapan peserta rapat dan undangan.

Ketua DPRD Kutim, Joni

Lanjut ia mengatakan, terkait penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Kutim, hal itu perlu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104. Salah satu Diktumnya antara lain, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

“Pengajuan itu tujuannya untuk memperoleh persetujuan bersama kedua pihak, yakni kepada daerah dan DPRD,” kata politisi PPP itu.

Dalam acara tersebut, hadir sebanyak 30 anggota DPRD Kutim dan 8 anggota DPRD Kutim melalui daring, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Seskab Kutim H Irawansyah, jajaran pejabat eselon lingkup Pemkab Kutim serta unsur FKPD dan undangan lainnya. (adv)

Joni Serahkan Alat Kesenian Kuda Lumping dan Campursari di Ranpul

November 23, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Ketua DPRD Kutim Joni ketika menyerahkan bantuan alat kesenian tradisional di Kecamatan Rantau Pulung.

RANTAU PULUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) H Joni menyerahkan bantuan berupa alat musik kesenian Kuda Lumping dan Campursari kepada sejumlah paguyuban di Rantau Pulung (Ranpul). Bantuan tersebut berasal dari aspirasinya.

“Peralatan ini sebenarnya sudah dianggarkan tiga tahun yang lalu tapi karena ada berbagai macam gendala seperti defisit, dan bencana COVID-19, jadi baru bisa terealisasi tahun ini,” ujar Joni, Minggu (21/11/2021).

Adapun kelompok peguyuban yang mendapatkan bantuan, yakni Paguyuban Wira Anom di Desa Tepian Makmur dan Paguyuban Wira Kencana di Desa Kebun Agung, Ranpul. Keduanya mendapat alat kesenian tradisional Campursari dan alat kesenian tradisional Kuda Lumping.

Selain wujud dukungan terhadap kesenian yang harus terus dilestarikan, pemberian bantuan ini juga merupakan stimulan agar paguyuban dapat terus termotivasi mengembangkan potensi budaya.

“Bantuan tersebut untuk memotivasi anggota kelompok seni agar dapat mengembangkan potensi, meningkatkan prestasi, serta mendorong kreativitas para pelaku kesenian,” ucapnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, pelaku kesenian diharapkan dapat berinovasi tanpa meninggalkan adat dan budaya yang harus dipertahankan.

“Saya berharap agar pentas tidak lagi monoton dan membosankan, pekerja seni harus keluar dari zona nyaman,” kata politisi dari PPP ini.

Dengan adanya peningkatan kreativitas dan kualitas, pelaku seni dapat lebih memaksimalkan kemampuan serta menciptakan karya-karya seni yang menghibur masyarakat. (adv)

BLK Diminta Berikan Pelatihan Warga Lokal

November 23, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA- Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Kutim, diharapkan bisa berkolaborasi dengan perusahaan swasta, untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Sehingga kualitas SDM yang ada terus bisa diupgrade setiap saat melalui lembaga ini.

Adi Sutianto

“Jika peran BLK cukup baik, saya kira kebutuhan tenaga kerja lokal akan bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memprioritaskan naker lokal, dengan catatan memberikan kesempatan berlatih di BLK bekerjasama perusahaan yang bersangkutan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto.

Kemudia dia memberikan contoh dua perusahaan besar yang sedang berinvestasi di Kutim, dan bergeral di industri methanol dan pabrik semen. Kedua industri ini diperkirakan memerlukan tenaga kerja cukup besar di masa mendatang. Untuk itu, mulai saat ini sudha dipersiapkan tenaga kerja di sektor tersebut oleh BLK.

Pihaknya mendorong pemerintah agar BLK lebih proaktif dalam melihat peluang dan penyerapan tenaga kerja lokal yang ada, seperti industri semen dan methano tersebut. Jika tidak, tentu peluang yang ada akan sirna dan lowongan tenaga kerja akan diisi dari luar Kutim.

Dia meminta kepada Disnakertrans Kutim, untuk terus memonitor kedua industri itu, terutama terkait penerimaan tenaga kerja. “Kami berharap proses rekrutmen melalui satu pintu, yakni di Disnakertrans Kutim, sehingga bisa dimonitor dalam hal penerimaan tenaga kerja,” kata Adi, panggilan akrab wakil rakyat ini.

Adi berharap, agar BLK juga memberikan kesmepatan masyarakat yang berpendidikan maupun non pendidikan, terutama yang belum memiliki keterampilan khusus. Kemudian dididik secara baik, untuk persiapan menjadi tenaga kerja di perusahaan di Kutim.

Dia menilai, untuk menjalankan program tersebut diauiya tidak mudah. Pemkab dalam hal ini Disnakertran bisa menggandeng perusahaan melalui dana CSR (Coorporate Sosial Responsibility) agar program itu bisa berjalan sesuai rencana. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb