Jasa Raharja Gelar PPKL di SMA Bahrul Ulum Bontang

May 6, 2026 by  
Filed under Artikel

BONTANG – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan peran aktif tenaga pendidik terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja melalui Samsat Bontang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Bahrul Ulum Bontang, Selasa (5/5/2026)

Kegiatan dipandu petugas Jasa Raharja Kota Bontang, Krisnadi Kurniawan dan Mixo Septian, dengan sasaran utama guru di lingkungan sekolah. Program PPKL bertujuan untuk membekali tenaga pendidik dengan pemahaman yang komprehensif terkait keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat diteruskan kepada para siswa dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

Krisnadi menyampaikan berbagai materi penting, mulai dari etika berlalu lintas, faktor penyebab kecelakaan, hingga peran penting guru dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Edukasi ini diharapkan mampu menciptakan efek berkelanjutan melalui peran guru sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah.

Dikatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.

“Melalui PPKL, kami berharap para guru dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada siswa, sehingga tercipta generasi yang lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat respon positif dari para peserta. Para guru menyambut baik program ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan PPKL ini, diharapkan sinergi antara Jasa Raharja dan institusi pendidikan semakin kuat dalam menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di kalangan generasi muda. (*)

Awas, Hak Angket Masuk Angin

May 5, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

BANYAK yang mengira DPRD Kaltim sudah  resmi menggulirkan Hak Angket kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Padahal belum. Sebab, masih ada satu dua tahapan yang masih dilalui.

Rapat yang berlangsung seru Senin (4/5) malam bukan rapat paripurna. Itu baru Rapat Konsultasi Pimpinan seperti surat undangan yang beredar. Memang topiknya membahas tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim.

Penjelasan dari anggota Dewan Baharuddin Demmu, Sekretaris Fraksi PAN-NASDEM  bisa jadi pegangan.  Dia bilang, Ketua Dewan sudah menerima usulan lebih dari 10 anggota terdiri lintas fraksi. Itu sudah memenuhi syarat. “Tinggal dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna. Kita tunggu Ketua,” jelasnya.

Massa 214 dari Ormas dan Mahasiswa yang menonton Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Kaltim di halaman gedung DPRD Karang Paci pada malam hari.

Sebelumnya Nurhadi Saputra, anggota Dewan dari Fraksi PPP yang menjadi juru bicara menjelaskan bahwa usulan Hak Angket sudah memenuhi syarat minimal sesuai tata tertib. “Enam fraksi setuju kecuali Golkar. Usulan itu sudah ditandatangani 22 anggota Dewan dan diterima pimpinan, tinggal dibawa ke Bamus untuk dijdawalkan di rapat paripurna,” jelasnya.

Rapat paripurna yang dimaksud Baharuddin dan Nurhadi adalah rapat paripurna yang akan menetapkan digulirkannya secara resmi Hak Angket. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka rapat paripurna itu dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota Dewan. Sedang keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Jadi karena anggota DPRD Kaltim jumlahnya sekarang ini 55 orang, maka ¾ dari 55 adalah 41 atau 42 orang. Sedang keputusannya jika yang hadir 42 orang, maka 2/3 dari jumlah itu adalah 28 orang.

Nah masyarakat dan mahasiswa masih harus terus mengawal. Sebab, bisa saja terjadi perubahan angin yang membuat rapat paripurna jadi kandas alias masuk angin. Ini saja belum apa-apa sudah terdengar Fraksi PAN menunda pelaksanaan Hak Angket. “Kita tidak mau gegabah,” kata Ketua DPD PAN Erwin Izharuddin seperti diberitakan nomorsatuKaltim.

Karena itu Bamus dan pimpinan dewan harus didorong secepatnya menggelar rapat paripurna tersebut. Selain itu harus dijaga agar rapat paripurna benar-benar mencapai quorum. Bisa saja dengan berbagai alasan anggota yang hadir tidak mencapai 42 orang, maka dapat dipastikan rapat paripurna gagal dan harus ditunda.

Harus diwaspadai juga sikap Fraksi Golkar. Mereka berusaha agar yang dilaksanakan cukup hak bertanya atau Hak Interpelasi. Mereka juga terkesan mencoba “menakuti” anggota Fraksi Gerindra bahwa yang terkena Hak Angket bukan gubernur saja, tetapi juga wakil gubernur. Kita tahu Wagub Kaltim adalah Seno Aji, yang juga Ketua DPD Gerindra Kaltim. “Saya ingatkan Angket ini tujuan dan sasarannya bukan gubernur saja. Karena gubernur dan wakil gubernur satu pasangan,” kata Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar.

DIBANTAH REZA FACHLEVI

Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud (HAMAS) yang juga kakak kandung Rudy Mas’ud mencoba mengulur-ngulur. Dia bilang jangan tergesa-gesa. Harus dibahas dulu substantifnya. Bahkan diperlukan legal standing dari Kejaksaan. Apalagi Hak Angket itu belum pernah dijalankan oleh DPRD di Indonesia. “Bahkan sekelas Pati pun belum, jadi kita harus hati-hati,” katanya.

Akhmad Reza Fachlevi dari Fraksi Gerindra membantah pernyataan HAMAS. Menurutnya Hak Angket, sudah pernah dijalankan di beberapa DPRD di Indonesia. Dia menunjuk Kabupaten Ende dan Kabupaten Jepara di tahun 2024, juga di Kabupaten Jember di tahun 2019 dan Kabupaten Maluku Tengah serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2025.

Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan, Reza juga terlibat polemik yang keras dengan Hj Syuraidah Mas’ud dari Fraksi Golkar. Reza tak terima dengan pernyataan Syuraidah di WA Group DPRD yang menyebut Reza sebagai mulut besar yang bersembunyi di balik demo. “Saya tidak terima, itu tidak sopan, ini marwah dari keluarga saya dan melanggar UU ITE,” katanya sambil melakukan aksi Walk Out (WO).

Syuraidah mengatakan, dia berkomentar seperti itu karena sebelumnya dalam rapat Bamus, Reza yang paling keras mengajukan Hak Angket. Tapi ketika menghadapi massa aksi 214, tak ada anggota lain yang hadir kecuali dari Golkar. “Itu sebabnya saya bersuara seperti itu,” tandasnya.

Yang menarik, Rapat Konsultasi Pimpinan kemarin bisa disaksikan oleh massa 214 Jilid 2 yang menunggu di halaman gedung Dewan melalui layar lebar. Mereka bersorak riuh setelah 6 fraksi menyatakan menyetujui digulirkannya Hak Angket kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Aksi demo di Karang Paci juga bersamaan dengan aksi demo yang berlangsung di gedung DPRD Balikpapan dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Isu yang dibawa memang berbeda. Tapi ini boleh dibilang peristiwa pertama amat bersejarah di Kaltim.

Aksi unjuk rasa di Balikpapan dilakukan para sopir truk dan mahasiswa terutama dari PMII. Mereka kesal meski di kota ini ada kilang minyak terbesar milik Pertamina yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo, tapi antre minyak terutama solar tak pernah berakhir.

Sementara di Tenggarong, aksi massa dilakukan oleh ormas Remaong Kutai Berjaya (RKB), Remaong Kutai Menamang (RKM) dan Bubuhan Banjar Bakayuh Baimbai. Mereka menyampaikan 9 tuntutan, di antarnya mendesak Ketua DPRD, Ahmad Yani mundur, soal keresahan warga akibat adanya penertiban Kawasan Bukit Soeharto, penyalahgunaan anggaran APBD serta dugaan penyalahgunaan fasilitas Pemerintah.

Di tengah riuhnya usul Hak Angket untuk Gubernur Rudy Mas’ud, Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud juga harus waspada. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMKT) sudah mengirim surat ke DPP Golkar meminta agar HAMAS dicopot.

HAMAS menjadi Ketua DPRD Kaltim sudah dua kali. Dalam periode pertama dia “mengkudeta” Makmur HAP, rekan satu fraksi. Sedang yang kedua dia berseteru dengan Abdulloh, mantan Ketua DPRD Balikpapan yang juga Sekretaris DPC Golkar Balikpapan.  Hasil perolehan suara dalam Pileg 2024, Abdulloh lebih besar dari HAMAS. Seharusnya Abdulloh yang jadi ketua, tapi DPP tetap memilih dari anggota Bani Mas’ud. Apakah posisi HAMAS tetap kuat? Kita lihat saja nasibnya ke depan.(*)

Tragedi Sepatu Mandala Risky

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA menitikkan air mata. Sedih sekali. Di saat kita ribut dengan mobil dinas gubernur Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan sebesar Rp25 miliar, ada seorang siswa yang meninggal dunia gara-gara memakai sepatu kekecilan.

Suasana rumah kontrakan keluarga Mandala

Itu bukan sepatu kaca dalam cerita dongeng Cinderella. Tapi ini sepatu butut yang dipakai Mandala Risky Syahputra (16), siswa Kelas XI Pemasaran 2,  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Samarinda.

Karena tak mampu, Mandala tiap hari mengenakan sepatu yang tidak sesuai ukuran kakinya. Dia seharusnya mengenakan sepatu berukuran 43, tapi yang dia miliki berukuran 40. Dia paksakan, akhirnya kakinya lecet dan menimbulkan infeksi.

Kondisi ini makin parah. Soalnya dia lagi mengikuti program magang sebagai pramuniaga di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Dia banyak  bergerak dan berdiri, akibatnya kakinya yang infeksi semakin parah. Akhirnya dia tumbang dan meninggal dunia.

Mandala tinggal dengan ibunya, Ratnasari (40) dan adiknya di rumah sewaan di Jl Tarmidi GG 2 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Ayahnya sudah tiada.

Jarak rumah Mandala dengan Lamin Etam, kediaman resmi Gubernur Rudy Mas’ud yang ada kursi pijatnya sekitar 5 kilometer. Kalau dengan rumah dinas Wali Kota Andi Harun di Jl Letjen S Parman jaraknya juga hampir sama. Mungkin lebih dekat sedikit.

Saya tak bermaksud mendramatisir. Tapi inilah potret rakyat Kaltim atau Samarinda yang harus diketahui lebih dalam oleh Gubernur yang akrab dipanggil HARUM atau Wali Kota Andi Harun yang sempat sewa mobil tamu sebesar Rp160 juta per bulan. Ini ada anak kita, yang tak jauh dari rumah dinas mereka, yang akhirnya mati hanya gara-gara sepatu kekecilan.

Menurut sang ibu, Mandala  anak yang kuat dan tabah. “Sakit yang dialaminya dia rasakan sendiri, tanpa harus merepotkan orang lain,” kata Ratna Sari.

Di tempat magang, Mandala mendapat upah Rp840 ribu per bulan. Ratna sudah menawari Mandala untuk membeli sepatu yang sesuai ukuran kakinya. Tapi dia tak mau. Uangnya dia serahkan kepada ibunya untuk membayar kontrakan rumah, agar mereka tidak diusir. “Mandala hanya minta dibelikan ganjalan empuk agar kakinya tidak terlalu sakit jika berdiri,” kata Ratna Sari.

Ini yang benar-benar mengusik marwah Kaltim, Pak Gubernur. Bukan mobil Rp8,5 miliar yang menyesakkan dada. Ini juga pukulan bagi Wali Kota Andi Harun, karena ada warganya tumbang akibat keprihatinan hidup. Apalagi dia kelompok generasi emas.

Banyak yang bilang Kaltim itu kaya. Berdasarkan data BPS, pendapatan per kapita rakyat Kaltim yang diukur melalui PDRB pada tahun 2024 adalah Rp212,18 juta per tahun. Angka itu tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat pendapatan per kapita tertinggi di Indonesia.

Akan tetapi tingginya pendapatan belum tentu mencerminkan pemerataan. Jumlah orang miskinnya masih banyak yaitu sebanyak 211,88 ribu orang atau sekitar 5,51 persen dari jumlah penduduk.

TRC PPA KECAM KADISDIK

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengecam sikap kurang empati yang ditunjukkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Armin terhadap kejadian yang dialami Mandala dan keluarga.

“Sikap Kadisdik sangat memprihatinkan, dia tidak menunjukkan sikap empati. Bicaranya sambil tertawa dan tidak ada pernyataan bela sungkawa,” kata Rina seusai mengunjungi ibu Mandala, Ratnasari yang sangat terpukul.

Dari video yang beredar,  memang terlihat Armin menjelaskan masalah itu terkesan santai dan tersenyum. Dia juga sempat melontarkan pertanyaan yang menurut Rina terkesan mengejek. “Masa sih gara-gara sepatu meninggal. Kira-kira percaya ngga,” kata Armin kepada wartawan.

Menurtu Rina, keluarga Mandala sangat terpukul dengan pernyataan Armin. “Apalagi terkesan tidak ada ucapan bela sungkawa, saya tidak tahu apakah videonya ada yang terpotong,” jelasnya.

Armin mengajak orang tua jika ada masalah yang dihadapi keluarga segera dikomunikasikan ke sekolah atau langsung ke Disdik. “Kalau hanya satu dua anak, tentu kita bisa membantu, saya juga siap” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan bagi siswa yang kurang mampu. Di antaranya, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau program Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).

Armin belakangan banyak juga mendapat sorotan. Dia disebut-sebut orangnya Gubernur. Waktu pengangkatan 176 kepala sekolah pada awal 2026 lalu, Armin mendapat sorotan karena ada mantan terpidana yang dilantik. Selain itu ditemukan beberapa kepala sekolah yang dinilai sudah melewati masa tugas maksimal.

Dia juga dianggap melakukan politisasi pendidikan dengan meminta sekolah-sekolah membuat video testimoni kesuksesan program Gratispol di bidang pendidikan. Itu sengaja diintsruksikan di tengah sorotan terhadap Gubernur Rudy Mas’ud yang lagi viral.

Pada September 2025 lalu, Armin disorot gara-gara merekomendasi sekolah untuk membeli buku Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang juga kakak kandung Rudy Mas’ud. Dia juga menonaktifkan Kepala SMAN 10 Samarinda berkaitan proses pemindahan sekolah dan aset sesuai putusan hukum.

Saya sependapat dengan pernyataan Ibu Rina Zainun. Selain prihatin dengan apa yang dialami Mandala, tetapi juga prihatin dengan sikap Plt Kadisdik. Apalagi dia punya beberapa catatan yang tidak menarik.  “Pak Armin tidak pantas untuk didefinitifkan menjadi Kadisdik,” kata seorang guru SMK, yang tak mau disebutkan namanya.(*)

Arah Pendidikan Indonesia yang Kian Kabur Refleksi Kritis Hari Pendidikan Nasional

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Marliana Wahyuningrum *)

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Upacara digelar, pidato dibacakan, dan optimisme tentang masa depan pendidikan kembali dikumandangkan. Namun di tengah semua itu, muncul pertanyaan yang semakin sulit dihindari: ke mana sebenarnya arah pendidikan Indonesia bergerak?

Marliana Wahyuningrum

Alih-alih menunjukkan arah yang jelas, pendidikan nasional justru tampak berjalan dalam ketidakpastian. Berbagai program diluncurkan, istilah baru diperkenalkan, dan kebijakan silih berganti. Namun di tingkat praktik, persoalan mendasar tetap bertahan—bahkan cenderung berulang.

Kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil masih menjadi kenyataan yang mencolok. Di satu sisi, sekolah-sekolah di kota besar terus berkembang dengan fasilitas dan akses yang lebih baik. Di sisi lain, banyak sekolah di daerah masih bergulat dengan keterbatasan guru, sarana, dan dukungan infrastruktur. Ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan perbedaan kondisi, tetapi juga menunjukkan belum adanya arah kebijakan yang konsisten dalam mewujudkan keadilan pendidikan.

Di tengah situasi tersebut, muncul berbagai gagasan baru seperti “Sekolah Rakyat” yang diklaim sebagai solusi pemerataan. Secara konseptual, ide ini menawarkan harapan akan pendidikan yang lebih inklusif. Namun tanpa perencanaan yang matang dan integrasi dengan sistem yang ada, gagasan tersebut berisiko menjadi sekadar simbol kebijakan. Alih-alih menyelesaikan masalah, ia justru dapat mempertegas perbedaan antara kelompok yang memiliki akses dan yang tidak.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah orientasi pendidikan yang semakin sempit. Sistem yang ada masih menempatkan nilai ujian, peringkat, dan akreditasi sebagai ukuran utama keberhasilan. Akibatnya, proses belajar cenderung diarahkan pada pencapaian angka, bukan pada pemahaman yang mendalam. Siswa dilatih untuk menjawab soal, tetapi tidak selalu didorong untuk berpikir kritis.

Dalam konteks ini, pendidikan Indonesia tampak semakin menjauh dari gagasan yang dirumuskan oleh Ki Hajar Dewantara. Pendidikan seharusnya menjadi proses yang memerdekakan—membangun manusia yang mandiri, kreatif, dan berkarakter. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pendidikan sering kali menjadi mekanisme yang menyeragamkan dan membatasi ruang berpikir.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang kerap berubah tanpa arah yang jelas. Pergantian kurikulum yang berulang, pendekatan yang terlalu administratif, serta minimnya pelibatan guru dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan bahwa pendidikan lebih dikelola sebagai sistem birokrasi daripada sebagai proses pembelajaran yang hidup.

Momentum Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi yang jujur. Pendidikan Indonesia saat ini tidak kekurangan program, tetapi kekurangan konsistensi dan arah. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan—ketimpangan, orientasi yang keliru, dan kebijakan yang tidak berkelanjutan—setiap inisiatif baru hanya akan menjadi pengulangan dari pola lama.

Arah pendidikan yang kabur bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan masa depan bangsa. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kemampuan Indonesia untuk bersaing dan bertahan di tengah perubahan global.

Sudah saatnya pendidikan tidak lagi dikelola sebagai proyek jangka pendek atau simbol politik. Ia harus ditempatkan sebagai prioritas strategis dengan arah yang jelas, kebijakan yang konsisten, dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Tanpa itu, pendidikan Indonesia akan terus berjalan tanpa tujuan yang pasti—dan generasi mendatanglah yang akan menanggung akibatnya. (*)
*) akademisi, pemerhati pendidikan Kalimantan Timur.

Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Ali Kusno

(Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah ‘guardrail’ yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.” (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej)

Pernyataan tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.

Ali Kusno

Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif. Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital. Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik. Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.

Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.

Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal,  ia telah bergeser menjadi ;senjata politik’ destruktif. Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?

Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’

Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’. Sebagai mahasiswa yang  belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?

Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu? Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.

Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung. Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.

Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan. Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual. Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.

Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi. Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut? Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law. Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan? Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.

Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi

Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif. Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’. Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik. Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.

Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan. Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.

Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah  merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat. Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.

Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser. Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata. Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita. Merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).

Proses hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik semata. Penegakan hukum harus disiplin prosedural agar menghasilkan keadilan substansial, bukan sekadar respons instan atas sentimen publik. Menuntut pemakzulan hanya atas dasar prasangka dan prioritas anggaran merupakan sebuah lompatan nalar yang mencederai logika hukum. Benarkah ini yang diharapkan publik Kaltim? Ataukah ini hanyalah pemaksaan kebenaran naratif demi mendelegitimasi pimpinan?

Sebagai perenungan, mari kita kutip kembali pemikiran Prof. Edward Omar Sharif Hiariej: “Hukum itu harus terukur. Tidak boleh ada sebuah proses penyelidikan yang lahir hanya dari desakan opini tanpa basis legalitas yang kuat. Karena jika prosedur diabaikan, yang tegak bukanlah keadilan, melainkan sentimen.” Kutipan ini harus menjadi pengingat bagi para intelektual dan anggota dewan yang terhormat agar tidak terjebak dalam arus kebenaran semu.

Kita harus secara tegas kembali pada koridor kebenaran yuridis. Mari kita gunakan nalar dingin: jangan memaksakan bedah jantung jika diagnosis klinis saja belum dilakukan. Mari kita tuntut kerja nyata dan ketaatan pada hukum, bukan sekadar adu diksi emosional yang kontraproduktif dan akan mewariskan residu kebencian bagi masa depan. Stabilitas pembangunan Kaltim jauh lebih berharga daripada dugaan ambisi politis sesaat.

Pada akhirnya, kegaduhan ini semestinya menjadi hikmah bagi pimpinan untuk terus belajar berbenah dan mendewasakan diri. Pemimpin yang selalu meletakkan perspektif kebermanfaatan masyarakat sebagai kompas utama dalam setiap kebijakan. Kita membutuhkan satu napas pembangunan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Kritik konstruktif hadir bukan untuk merobohkan, melainkan guna memperkokoh arah kemajuan.

Kedewasaan bernegara inilah yang sesungguhnya diharapkan dan ingin dilihat oleh para petani yang sedang menyeka peluh di ladang, nelayan yang penuh harap menebar jaring di perairan, serta para siswa yang rajin belajar menatap masa depan. Semoga hiruk-pikuk ini segera berakhir. Jadikan buah petuah berharga untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang lebih kokoh, berwibawa, dan adil bagi setiap jiwa yang bernaung di bawah langit Benua Etam. Semoga.

*Opini pandangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penulis.

« Previous PageNext Page »

  • vb