ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Catatan Konvensi Media Siber Kaltim 2022 dan Wartawan Legend Kaltim Bedapatan

January 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya ketika menjadi narasumber konvensi media siber di Samarinda,

SAMARINDA – Ratusan perusahaan pers dan Wartawan lintas generasi sejak era 70 an hingga era terkini, menghadiri Outlook Pers 2022 yang dikemas dalam Konvensi Media Siber sekaligus dirangkai dengan acara reuni Wartawan Legend Kaltim Bedapatan, Sabtu (08/01/2022) di Hotel Swiss Bell Samarinda.

Kegiatan yang digarap gabungan berbagai organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, dan perusahaan pers yang gabung dalam organisasi seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim menghasilkan beberapa catatan penting yang bertujuan meningkatkan profesionalisme jurnalistik di Kaltim.

Konvensi ini juga dihadiri unsur Pemerintahan seperti Diskominfo Provinsi Kaltim beserta Diskominfo Kabupaten Kota se-Kaltim, Sekretaris DPRD Kaltim dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kota Se-Kaltim,  akademisi, Polda Kaltim dalam hal ini diwakili Kadiv Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf dan Dewan Pers yang diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.

Charles Siahaan ketua panitia Konvensi Media Siber Kaltim 2022 dan Wartawan Legend Kaltim Bedapatan menjelaskan tema yang diangkat pada konvensi 2022 adalah Standar Perusahaan Pers. Tema ini diangkat mengingat saat ini pertumbuhan media siber sangat signifikan.

“Dari jumlah 40 media siber di Kaltim pada 2020, terjadi penambahan cukup signifikan, hingga November 2021 berjumlah nya meningkat sampai 170 media siber,” ujar Ucok sapaan akrab Charles Siahaan.

Tentu dengan tumbuh pesatnya media siber akan menciptakan iklim demokrasi dan semakin ketatnya  persaingan usaha media siber di Kaltim, namun hal tersebut tidak selalu dibarengi dengan  ketaatan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait pers.

“Uniknya. Meski media-media siber ini belum memenuhi syarat undang-undang pers maupun aturan dewan pers, mereka bisa menyedot APBD melalui kontrak-kontrak kerjasama publikasi,” ujarnya.

Perkembangan media yang begitu pesat di Kaltim mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya.

Agung menyampaikan Dewan Pers memiliki peran untuk membangun iklim produk jurnalistik atau pers yang sehat. Namun  Dewan Pers tidak ikut campur dalam urusan sumber finansial atau pendanaan perusahaan pers.

Apalagi berkaitan kontrak dan kerjasama dengan pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD, Ia menegaskan itu bukan ranah Dewan Pers.

“Kami tidak masuk ke ranah kontrak tersebut, Dewan Pers berkaitan dengan media massa dan produk jurnalistik di media massa,” tegas Agung.

Dia menjelaskan beberapa administrasi kelembagaan seperti badan hukum perusahaan pers yang memerlukan beberapa bukti dokumen yang terverifikasi pemerintah dan Dewan Pers.

Agung mencontohkan akan bermasalah jika ada perusahaan pers yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) berikut faktur pajaknya.

“Idealnya perusahaan pers memiliki badan hukum berupa perseroan terbatas atau PT, memiliki kantor dan ada penanggung jawab redaksi dengan sertifikasi wartawan jenjang Utama,” tambahnya.

Dewan Pers akan terus memfasilitasi untuk peningkatan kompetensi jurnalis melalui uji Kompetensi wartawan (UKW) maupun syarat-syarat perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Hal senada disampaikan ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, PWI Kaltim hingga saat ini tetap konsisten dalam hal pendidikan wartawan, tujuannya adalah meningkatkan wartawan yang profesional dan taat pada peraturan dan perundang-undangan terkait pers.

“PWI Telah melaksanakan puluhan kali Uji Kompetensi Wartawan, hingga kini ratusan wartawan di Kaltim telah mengantongi sertifikat kompeten dari Dewan Pers,” kata Endo.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan bahwa pihaknya tengah berencana menyusun draft Peraturan Gubernur untuk aturan dan pola kerjasama media massa, termasuk untuk media siber.

Pembuatan draft ini, imbuh Muhammad Faisal, membutuhkan masukan dari organisasi perusahaan pers, khususnya media siber, yang ada di Kaltim seperti, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dalam waktu dekat, Muhammad Faisal berencana melakukan pertemuan dengan organisasi media siber yang ada di Kaltim dalam upaya menyusun Pergub Media. akan menemui beberapa asosiasi yang menaungi perusahaan pers di Kaltim untuk membicarakan beberapa hal dalam Pergub Kerjasama Media Massa.

“Nanti akan ada tim untuk perancangan draft Pergub Media. Lalu akan kita usulkan ke Biro Hukum,” ujar Muhammad Faisal.

selanjutnya Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian ditandatangani Gubernur Kaltim.

Intinya beber Faisal, konsep yang akan dibuat dalam Pergub ini yaitu bagaimana perusahaan pers bisa bekerja sama dengan unsur pemerintah.

Salah satu syaratnya, harus bergabung dengan asosiasi yang menaungi perusahaan pers. Lalu, perusahaan pers ini sudah sesuai aturan, mempunyai badan hukum dan lain-lain yang akan ditentukan.

“Wartawan Legend Bendapatan”.

Usai Konvensi Media Siber, acara dilanjutkan Sabtu malam dengan acara reuni yang bertajuk  “Wartawan Legend Bendapatan”. Dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan wartawan senior seperti Rizal effendi yang juga Walikota Balikpapan masa bakti 2011-2021, Irianto Lambie Gubernur Kaltara masa bakti 2013 – 2021, Zairin Zain Mantan Kepala Bappeda Kaltim, M. Syafranudin yang juga Kepala Biro Adpim Kantor Gunernur Kaltim, Syafrudin Pernyata Mantan Kadis Pendidikan Kaltim, H. Said Alwi, Ibrahim Konong, Rohim atau Ahim Hasibuan, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub.

Dalam Wartawan Legend Bendapatan juga mencuat wacana untuk mengangkat Oemar Dahlan sebagai pahlawan nasional di bidang pers, mengingat perjuangan tokoh pers Kaltim ini disaat perjuangan melawan kolonialisme penjajahan di tanah air.

Wakil Gubernur Hadi Mulyadi sepakat dengan wacana yang mengangkat Oemar Dahlan sebagai pahlawan nasional di bidang pers menurutnya sudah sepantasnya perjuangan wartawan melalui karya tulis di masa kolonialisme juga diangkat menjadi pahlawan nasional.

Irianto Lambrie yang juga ketua Kerukunan Keluarga Banjar Kalimantan Timur (KKBKT) juga sepakat bahkan ia akan mengusulkan pula melalui KKBKT.

Reuni ini juga diisi dengan kesah (cerita) pengalaman lika liku kehidupan pers termasuk pengalaman liputan dari beberapa wartawan senior seperti Rizal Effendi, Ibrahim Konong, Syafrudin Pernyata, Ahim Hasibuan, yang cukup lucu dan unik yang membuat ratusan peserta yang hadir tergelak tawa mendengar cerita nostalgia mereka.

Acara Outlook Pers 2022 yang meliputi Konvensi Media Siber, Wartawan Legend Bedapatan ditutup esok hari nya Minggu Pagi (09/01/2022), dengan kegiatan jalan santai dari Hotel Swiss Bell jalan Mulawarman menuju pelabuhan Pasar Pagi Samarinda untuk kemudian menaiki kapal wisata Pesut Etam.

Menyusuri sungai Mahakam dari Jembatan kembar Mahakam hingga Jembatan Mahkota atau jembatan Achmad Amin yang membentang diatas sungai Mahakam. Memori wartawan senior pun kembali terkenang saat-saat mereka melaksanakan berbagai liputan di beberapa kantor sepanjang sungai Mahakam, seperti Kantor Gubernur Kaltim, kantor Korem 091/ASN, kantor Bank Indonesia  jalan Gajah Mada, Masjid Tua Sirotol Mustaqim, Kampung Tenun Sarung Samarinda di Samarinda Seberang. (hd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.