ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kubar Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

January 19, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu. Iswanto meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Apalagi saat ini tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Jangan sampai terjadi anak laki – laki maupun anak perempuan melakukan tindakajan yang mengarah dalam hal pergaulan bebas,” kata Iswanto.

Pesan tersebut disampaikan Iswanto saat menyampaikan keterangan pers usai mengamankan tiga tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Iswanto di Mapolres Kubar, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan Iswanto, kejadian tersebut antara tanggal 10 dan 11 Januari 2021 ketika korban tidak pulang ke rumah sejak 8 Januari 2021. Karena khawatir, orang tua korban melapor ke Mapolres Kubar pada tanggal (12/1). Keesokan harinya tanggal (13/1) korban akhirnya pulang sendiri ke rumah.

“Setelah di rumah dan ditanya kedua orang tuanya ia menceritakan kejadiannya yang sebenarnya,”kata Iswanto.

Orang tua bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar. Setelah diinterogasi diketahui selama korban tidak pulang dirinya diajak untuk berhubungan badan oleh pacarnya di sebuah rumah kosong setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.

“Setelah di introgasi rupanya ketiga tersangka pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban,”ungkapnya.

Di beberkan Iswanto, selama korban meninggalkan rumah selama empat hari rupanya korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dirayu dan diancam akan diputusin sebagai pacarnya.

“Begitu mendapatkan laporan orang tua korban dan hasil interogasi korban anggota satreskrim langsung mengamankan ketiga tersangka,”ungkapnya.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.