ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskrim Polres Kubar Ringkus Penjual Mobil Bodong

January 30, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan tersangka SS (42) seorang tersangka jual beli kendaraan roda 4 berbagai jenis, yang diduga surat – suratnya asli tapi palsu, alias (Aspal)

Kapolres Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo, dalam pres rilisnya Jumat (29/1/2021) di Mapolres menyampaikan kronologis kejadian, Polres mendapat informasi adanya surat-surat kendaraan palsu akan memasuki Kubar melalui jasa penitipan barang. Anggota Satreskrim langsung menuju salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Barong Tongkok. melihat target yang dituju dan langsung memeriksa paket yang sudah menjadi target, ditemukan surat STNK kendaraan roda 4 yang diduga palsu.

“Setelah mendapat surat tersebut kita melakukan koordinasi dengan Samsat dan Satlantas. Setelah dicek ternyata memang benar surat- surat kendaraan itu palsu,”kata Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP. Iswanto serta Kanit Idik Pidana Umum (Pidum) Aipda Renson Sinaga.

Dikatakan Kapolres Irwan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan mulai dari nomor rangka dan juga nomor mesin ternyata tidak sesuai. Akhirnya surat surat tersebut beserta kendaraannya langsung diamankan di Mapolres Kubar guna dijadikan barang bukti serta pengembangan selanjutnya.

“Setelah kita melakukan pengembangan ternyata sudah ada 30 unit kendaraan dengan surat surat palsu yang sudah beredar di Kubar maupun di Mahakam Ulu (Mahulu),”jelas Kapolres Irwan.

Ia menuturkan, dari 30 unit jenis kendaraan roda 4 berbagai merk, Satreskrim Polres Kubar sudah mengamankan 7 unit kendaraan, dan masih ada sekitar 23 kendaraan yang masih dilakukan pencarian dan pengungkapan, kemudian satreskrim akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya yang membantu tersangka dalam pengadaan kendaraan dan yang membuat surat surat palsu.

“Kedua teman tersangka yang masih buron menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,”ungkapnya.

Kapolres Irwan membeberkan terkait modus operandi dari tersangka SS, ia menjual berbagai jenis kendaraan roda 4 kepada orang yang berminat melalui temannya yang berinisial A yang saat masih buron dan menjadi DPO Reskrim. Setelah mobil ditangan pembeli tersangka SS menyarankan kepada si pembeli untuk membuat surat surat kendaraan tersebut dengan atas nama si pembeli atau si pemilik kendaraan.

“Akhirnya si pembeli mau membuat surat surat palsu tersebut dengan biaya sekitar Rp. 5 juta yang harus dibayar,”bebernya.

Dijelaskan, setelah tersangka SS menyerahkan data si pembeli tersebut kepada kawannya yang berinisial I yang bertugas membuat STNK palsu, yang sekarang dalam tahap pengejaran dan masih menjadi DPO Reskrim.

Sementara itu tersangka SS saat ditanya para awak media menyampaikan bahwa semua kendaraan yang dijualnya berasal dari tarikan leasing. Ada dugaan sebagian kendaraan ada juga kendaraan curian. Ditanya terkait dugaan keterlibatan seorang penjabat dalam penggelapan mobil dengan surat palsu tersebut, ia enggan menjawab kepada awak media.

Dari pengakuan tersangka, ia menjual mobil bodong tersebut mulai dari tahun 2015 lalu hingga tahun 2021 ini sudah berhasil menjual sekitar 30 unit kendaraan roda 4 dengan berbagai merk, dan semua surat suratnya aspal.

Tersangka SS diancam dengan pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres Irwan berpesan kepada seluruh masyarakat baik di Kubar maupun di Mahulu, jangan tergiur dengan kendaraan murah tidak dilengkapi surat surat aslinya.

“Jangan terbuai dengan janji janji akan dibuatkan surat-surat kendaraannya. Belilah kendaraan dengan surat surat lengkap, jangan beli yang bodong. Apabila beli kendaraan bodong siap siap disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.