ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sakit Hati, Satu Nyawa Melayang

February 2, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Sakit hati membuat MM (21) warga Kampung Sunber Sari Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) tega menghabisi nyawa M alias T (20) warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.

Kapolres Kubar, AKBP. Irwan Yuli Prasetyo menyampaikan kronologis kejadian bermula ketika korban bertemu pertama kali dengan tersangka (17/1/2021). Saat itu korban meminjam uang sebesar Rp 2 juta dengan harapam korban mau diajak berhubungan intim.

“Saat itu korban menolak dan membuat tersangka sakit hati. Apalagi uang yang dipinjam korban tidak dikembalikan,” kata Kapolres Irwan didampingi Kasat Reskrim AKP. Iswanto saat menyampaikan rilis di Mapolres Kubar, Selasa (02/2/2021).

Kecewa dan sakit hati membuat tersangka merencanakan menghabisi korban. Melalui pesan whatshapp, tersangka membuat janji dengan iming-iming Rp 600 ribu untuk melakukan hubungan intim, Senin (1/2/2021)

Tergiur dengan tawaran tersangka, akhirnya korban dijemput tersangka dan dibawa ke rumah tersangka di Kampung Sumber Sari, tersangka menggunakan motor Suzuki Satria F, Sedangkan korban menggunakan motor Vixon.

Sesampai di rumah tersangka, korban menanyakan uang yang dijanjikan dan ternyata tidak ada. Korban akhirnya menolak diajak melakukan hubungan imtim oleh tersangka. Penolakan korban membuat tersangka geram dan mengambil sebuah pisau yang sudah disiapkannya.

“Keduanya bergulat dan korban berhasil merebut pisau dari tangan tersangka dan langsung menusukkan ke kaki tersangka,”kata Irwan Yuli.

Terluka akibat tusukan membuat tersangka bertambah geram dan kalap. Ia merebut pisau tersebut dari tangan korban dan langsung menusukkan pisau ke leher korban. Korban melarikan diri keluar rumah dan meninggal di tempat sebelum dilarikan ke rumah sakit.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti dan ini adalah murni kriminal,”ungkap Kapolres Irwan.

Akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.