ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Ungkap 13 Kasus Narkoba

February 10, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Dalam kurun waktu dua bulan Januari – Februari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kutai Barat (kubar) berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubar sebanyak 13 kasus dengan 15 orang tersangka.

Dari 13 kasus tersebut, 12 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kubar, sementara satu kasus diungkap oleh Polsek Barong Tongkok.

“Kita mengamankan narkoba jenis sabu – sabu total sebanyak 42 poket seberat 18,8 gram dari para tersangka,”kata AKBP Kapolres Irwan Y.P didampingi Kasat Narkoba AKP. Simon Tammu, Kasubag Humas Polres, Iptu. Andreas, Kanit Idik Ipda. Mangapul Parlindungan dan PS. Kaurmintu Aipda. Jatmiko  saat menyampaikan konfrensi pers di ruang Satresnarkoba Mapolres Kubar, Selasa (9/2/2021)

Dikatakan Irwan, dari ke 13 tersangka ada tiga orang bandar, dengan barang bukti sebanyak 22 poket sabu. Satu orang tersangka masih di bawah umur, dan statusnya masih pelajar. Tersangka yang di bawah umur sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan yang lainnya statusnya kurir dan pemakai, semua tersangka berasal dari Kubar.

“Kita berharap kepada masyarakat apabila ada anak atau pihak keluarga yang terlibat narkoba segera laporkan ke pihak yang berwajib. Kita akan bantu apabila pihak keluarga mau direhabilitasi, dan kepolisian siap membantu mengantarkan atau mengawal untuk di rehab,”ungkapnya.

Sementara itu salah satu pengedar saat ditanya para awak media mengatakan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda. Ia hanya disuruh mengambil ditempat tertentu dan barangnya dibungkus dengan plastik tanpa mengetahui pemiliknya.

“Kami cuma diminta mengambil di tempat yang terterntu melalui telepon,”ujanya.

Pemuda pengangguran ini mengaku tergiur dengan keuntungan yang akan peroleh karena keuntungan mencapai dua kali lipat.

“Saya hanya tergiur dengan kentungannya aja pak,”ungkapnya.

Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 millar.

Kapolres Irwan berpesan kepada pemerintah daerah agar Badan Narkotika kabupaten (BNK) diaktifkan kembali.

“Bentuklah tim terpadu dengan kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat terutama anak muda,” katanya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Satresnarkoba Kubar Ungkap 13 Kasus Narkoba"

  1. Uus Daramaus on Wed, 10th Feb 2021 12:46 pm 

    Terima kasih atas kerja tim narkoba kutai barat saya sangat setuju apabila BNK Kutai Barat Diaktifkan Kembali, Mengingat Anggara BNK Itu Tidak Sedikit Pertahunnya. Saya juga mengusulkan Satuan Polres Kubar Untuk Menambah Ruang Penahanan Bagi Penyalah Gunaan Narkotika Dengan Tahanan Yang Lain, Kenapa Karena Saya Mantan Resident Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda. Penanganan mengenai penyalah gunaan narkotika harus dengan pendampingan khusus dan saya juga bersedia menjadi pengurus BNK dengan pengalaman yang saya dapat di Rehabilitasi kemarin. TERIMA KASIH 🙏🙏🙏

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.