ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Adat Putuskan Denda Rp 1,89 Miliar Bagi Pelaku Pembunuhan

February 5, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MM beberapa waktu lalu di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), terhadap korban seorang wanita berinisial M alias T setelah diproses secara hukum kriminal, kini dilanjutkan dengan hukum adat.

Hakim adat yang ketuai Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Manardimansyah Gamas, menjatuhi hukuman denda adat sebesar Rp. 1.89 milliar. dan proses hukum nasional tetap berjalan bagi tersangka.

Dalam sidang Adat Dayak yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Dayak Kabupaten Kutai Barat dengan 7 Hakim Adat di Pimpin Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar Manar Dimansyah Gamas menyampaikan hasil persidangan adat sekaligus memutuskan.

Ia mengatakan, total seluruh denda adat yang dijatuhkan oleh putusan Hakim Adat berjumlah 4.120 antang atau jika di uangkan dengan nilai antang saat ini yaitu 4.120 x Rp400 ribu berjumlah Rp.1.648 milliar di tambah biaya parapm api sampai Kenyau Kededariq seluruh acara adat kematian yang dilaksanakan keluarga korban hingga selesai berjumlah Rp250 juta.

“Jadi total keseluruhan denda berjumlah Rp1,89 milliar,”jelasnya di Taman Budaya Sentawar (TBS), Kamis (4/2/2021).

Ia menuturkan, keputusan ini diserahkan kepada keluarga dan paguyuban pelaku yang ada di Kabupaten Kutai Barat untuk dibahas dan segera ditindaklanjuti.

Pembayaran denda diberikan waktu sampai 6 bulan kedepan. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi sampai batas waktu diberikan, maka seluruh warga paguyuban pelaku di Kutai Barat harus angkat kaki dari Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Kutai Barat, Sendawar Kota Baradat tanpa terkecuali.

“Untuk sementara waktu ini saudara-saudara kita dipersilakan beraktivitas seperti biasa kami jamin aman,”ungkapnya.

Sementara itu para tokoh organisasi masyarakat (Ormas) seperti wakil ketua PDKT Kaltim Yulianus Henock yang juga sebagai paman dari korban, saudara Hengki ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB), Hermonius Ketua Habama secara tegas menyatakan sikap damai, dengan catatan jangan sampai terulang lagi dengan kasus yang sama.

Mereka mempercayakan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku di tanah air Indonesia, dan juga hukum adat tetap berjalan, mereka berpesan kepada semua pendatang yang ada di Kubar tidak terkecuali, untuk selalu menjunjung tinggi di mana bumi di pijak dan langit di junjung. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.