Sidang Perdana Kekerasan Seksual di SPI Batu Berlangsung Tertutup

February 16, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (16/02/2022) pukul 10.00 WIB. Persidangan ini berlangsung tertutup dan yang tidak berkepentingan dilarang masuk maupun mendengarkan jalannya sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung tertutup dengan majelis Hakim diketuai Djuanto SH MH, dengan hakim anggota  Harlina Rayes, SH MH, dan  Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.

Terdakwa JE dihadirkan dalam persidangan perdana dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu,JE nampak memakai baju batik warna biru muda dan tampak menundukan kepala saat hendak masuk keruang sidang Cakra.

JE didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan fisik terhadap belasan pelajar di Sekolah SPI Kota Batu.

Sidang perdana berlangsung 1 jam 30 menit. Usai sidang pembacaan dakwaan ini terdakwa JE keluar dari ruang persidangan  dengan terburu-buru.

Tidak ada komentar apapun dari mulut JE setelah keluar dari ruang sidang.Sementara itu Kuasa Hukum tersangka JEP, Jeffry Simatupang membantah semua tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya.

Dalam Persidangan kasus hari ini di Pengadilan Negeri Malang pihaknya akan siap membuktikan segala tuduhan yang ada bahwa tidak benar.

“Kita yakin JE tidak bersalah dan nanti kita buktikan di proses persidangan hanya saja persidangan tertutup maka kita harus menghormati proses persidangan,” kata Jeffry.

Sementara itu,Juru Bicara PN Malang Mohamad Indarto menjelaskan jika sidang perdana ini dilakukan dengan tertutup.

“Sidang kali ini merupakan sidang pembacaan dakwaan,yang mana terdakwa disangkakan dengan pasal alternatif yang mana ada 4 pasal dan nanti sebagai acuan dalam persidangan kedepan untuk menentukan putusan yang diambil oleh hakim saat vonis nanti,” ungkapnya.

Terkait tidak ditahannya terdakwa, menurutnya itu merupakan hak dan kewenangan majelis hakim.

“Tidak ditahannya terdakwa itu kewenangan majelis, mungkin majelis hakim yang lebih tahu,yang jelas majelis hakim sudah mengetahui koperatif saat sidang berikutnya,” urainya.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang sempat hadir di ruang sidang terpaksa meninggalkan ruangan.

Menurut Arist, majelis hakim memutuskan sidang perdana disampaikan secara tertutup karena kasus pidana ini berkaitan dengan anak-anak. Kendati sebenarnya para korban saat itu telah dianggap dewasa.

“Karena memang ini ditentukan sebagai kasus anak, dianggap sebagai hal yang tertutup. Meskipun tersangka sudah dewasa, tapi korbannya. Tapi kita hormati sebagai hak dari hakim,” ucap Arist Merdeka Sirait.

“Saya sudah berargumen, bahwa saya dari Komnas PA hanya untuk mendengarkan proses ini dan sebagainya. Mereka berembug termasuk dengan lawyernya, jaksa, dan tim hakim, menyatakan tertutup sehingga kita diminta untuk meninggalkan tempat,” tambahnya.

Meski demikian Arist menghormati keputusan majelis hakim yang memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup. Namun ia mempertanyakan pasal alternatif oleh JPU dalam surat dakwaan. Karena pihaknya menilai harusnya JPU menyangkakan pasal berlapis.

“Kami berharap tidak ada permainan pasal dalam sidang perdana ini. Sebab agendanya adalah pembacaan dakwaan yang menentukan jalannya persidangan selanjutnya,” katanya.

Dengan selesainya sidang perdana kali ini,sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi nanti akan digelar Rabu (23/02/2022) Minggu depan di PN Kota Malang. (Buang Supeno)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.