ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jalan Poros Damai Rusak Dilewati Truk Lebihi Kapasitas

March 2, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Jalan poros dari Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuju Simpang Damai rusak parah akibat dilintasi truk baik Clude Palem Oil (CPO) mautun truk yang bermuatan di atas 8 ton yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

Camat Damai Iman Setiadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan, sejauh ini pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi ke pihak PT. Keruing agar perusahaan kelapa sawit  yang membawa CPO nya tidak melebihi kapasitas 8 ton. Ketentuan ini sudah disepakati oleh tim pengawas yang dibentuk Muspika Kecamatan Damai, yang melibatkan Dishub, PUPR, Muspika, Petinggi Damai Kota dan Sempant Kelauq serta perwakilan dari perusahaan kelapa sawit PT. Keruing Lestari Jaya (KLJPerusahaan juga bersedia memperbaiki jalanan yang rusak.

“Saat ini jalanan yang semula aspal mulus sekarang hancur dan pihak perusahaan belum pernah ada izin dengan kecamatan untuk melintas truk yang di atas 8 ton ini,”kata Iman Setiadi atau akrab di panggil Yadi Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Yadi, kendaraan dengan kapasitas di atas 8 ton boleh lewat dan sifatnya insidentil hanya sekali kali saja boleh lewat dan harus minta izin dulu ke tim pengawas. Kendaraan selanjutnya akan dikawal oleh tim pengawas melewati jalan tersebut serta tetap melakukan pemeliharaan jalan.

Sementara Kapolsek Damai Iptu. Irianto saat ditemui di kantornya mengatakan, kendaraan besar di atas 8 ton boleh melintas diatas pukul 22.00 wita atau pukul 10.00 wita malam. Ketentuan itu ia dengar dari anggota DPRD Kubar Yono Rustanto, dan bukan keputusan dari tim pengawas yang dibentuk oleh muspika.

Dikatakan Irianto, ia akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur.  Apabila masyarakat keberatan silahkan membuat surat pengaduan ke Dishub. Dishub nantinya akan membuat surat atau pun rambu rambu yang membuat larangan untuk melintas kendaraan yang berkapasitas di atas 8 ton.

“Begitu surat larangan dan rambu sudah dikeluarkan oleh dishub begitu ada yang melintas di atas  8 ton kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu perwakilan dari manajeman PT. Keruing Yusup mengatakan, menurut keterangan Yusup sesuai dengan pembicaraan dengan pihak pemerintah diperbolehkan truk bermuatan di atas 8 ton  melintas.

Dikatakan Yusup, beberapa waktu yang lalu ada beberapa perusahaan sawit hearing dengan DPR dan hasil dari hearing semua perusahaan berkomitmen akan memperbaiki jalanan yang dilintasi.

Secara terpisah Yono Rustanto atau akrab di panggil Tanto saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya mengatakan, dia dan juga bupati memberi kebijakan bahwa kapasitas muatan yang lebih 8 ton boleh lewat di atas jam 22.00 wita atau jam 10.00 wita malam.

Sebelumnya, truk terpaksa melalui jalan poros karena jalan perusahaan ditutup masyarakat. Perusahaan telah menyepakati jika jalan yang ditutup masyarakat dibuka, truk cpo tidak akan melewati jalan poros.

“Mereka meminta izin hanya sampai tanggal 28 Februari 2022 untuk melintas jalan poros,”kata Tanto.

Ditegaskan Tanto, perusahaan harus memperbaiki jalanan yang rusak tidak boleh mengabaikannya. Ia berjanji akan turun langsung menegur jika perusahaan  mengabaikan.

“Sudah ada info bahwa jalan yang ditutup masyarakat sudah dibuka, dan semua truk cpo lewat dijalan nya sendiri tidak boleh lagi melewati jalan poros,”tegasnya.

Sementara petinggi Kampung Sempant Kelauq Rudianto mengatakan, perusahaan harus komitmen dengan apa yang sudah sepakati bersama dan harus memperbaiki jalan yang rusak.

Kadishub Kubar Rahmad saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dari hasil kesepakatan waktu rapat dikantor Kecamatan Damai beberapa waktu yang lalu, pihak PT. Keruing sudah sepakat kendaraan yang di atas 8 ton tidak boleh melintas, dan perusahaan sudah sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Kita sudah sampaikan ke pihak perusahaan agar memperbaiki jalanan yang rusak sesuai dengan kesepakatan bersama waktu dibentuk tim pengawas,”ujarnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.