ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jefry Simatupang Bantah Ungkap Fakta Persidangan Pada Pers

March 31, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 5 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu ( 30/3/2022 ).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan dua orang saksi pelapor.

Jefry Simatupang, S.H., M.H selaku Pengacara terdakwa JE menyebutkan,  keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada Minggu-Minggu sebelumnya yakni tidak ada yang sama. Artinya keterangan korban tidak konsisten dan selalu berubah.

“Kami menilai keterangan saksi masih sama seperti saksi sebelumnya, keterangan yang di berikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya,” tutur Jefry pada awak media.

Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga selaku Penasehat Hukum dari terdakwa JEP menambahkan, sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah.

“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi. Perlu digaris bawahi  dari awal saya tidak pernah berbicara fakta-fakta dalam persidangan karena memang digelar secara tertutup kepada media”katanya.

Oleh karena itu Pengacara JE menekankan agar wartawan bisa melalukan  cek  terhadap rekaman masing-masing.

“Apakah  kami tidak pernah ngomong fakta-fakta persidangan. Karena kami sangat menghormati jalannya sidang, sekali lagi saya tegaskan kami tidak pernah ngomong fakta-fakta dipersidangan karena digelar tertutup,” tegasnya.

Jika ada pihak yang menyatakan tim pengacara JE berbicara kepada media tentang fakta- fakta persidang, silahkan dilaporkan ke Peradi.

“Siapapun yang bilang kalau mau melaporkan kami silahkan. Teman- teman saksinya apakah kami tim PH pernah berbicara seperti yang dituduhkan. Tapi kami siap mengambil langkah, karena kami juga punya hak hukum ,” ungkap Jefry lewat WA ( Whatapps ).

Jeffry N. Simatupang SH MH membantah jika ada pihak yang melakukan intervensi terhadap jalannya sidang SPI yang sudah berlangsung yang ke-5 ini.

Sementara itu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu selaku pengacara korban, secara resmi telah mengirim surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Repubik Indonesia.

Menurut   Ketua BBHAR, Kayat Hariyanto,  dari empat kali sidang kasus pelecehan seksual SPI yang diduga dilakukan oleh JE, diduga ada permainan dan penggiringan opini. Karena itu pihaknya  telah berkirim surat kepada Ketua PN Malang dan tembusan kepada Ketua MA.

“Kami telah mengirim surat kepada Ketua PN Malang dan tembusan kepada Ketua MA, Bawas MA, Komisi Yudisial dan juga Ketua PT Jawa Timur,” katanya.

“Kami yakin majelis hakim yang memeriksa akan mengadili seadil-adilnya,” lanjutnya.

Hanya saja, kata Kayat sesuai fakta persidangan, dirinya menyayangkan sikap dari kuasa hukum terdakwa yang telah mengumbar jalannya persidangan yang merupakan sidang tertutup.

“Seharusnya sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku, siapapun tidak diperkenankan melakukan release di media terkait proses persidangan yang berlangsung tertutup,” Ungkap Kayat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dihubungi usai sidang, tidak memberi respon terus berlalu begitu saja.

Dalam sidang asusia yang terjadi di SMA SPI Batu. Terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu depan dengan agenda menghadirkan 2 (orang) saksi lagi. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.