ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kukar Sosialisasikan Permendagri Nomor 78/2018 Tentang BLUD

March 18, 2019 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sabtu (16/3), di pendopo Wakil Bupati Kukar.

Sekretaris Daerah Kukar saat membuka acara itu mengatakan BLUD pada hakekatnya adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

Seiring dengan perkembangan dan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik, maka menurutnya perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan perubahan yang signifikan, untuk menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat tersebut.

“Tak terkecuali perubahan yang dilakukan dalam tata peraturan perundang-undangan yang mengatur norma, standar, prosedur hingga teknis pelaksanaan,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.

Disampaikannya, saat ini di Kukar, BLUD telah diterapkan pada organisasi rumah sakit dan seluruh Puskesmas. Tidak menutup kemungkinan pada masa yang akan datang dapat diterapkan juga pada organisasi perangkat daerah atau unit pelayanan lain, yang mempunyai tugas pokok pada pelayanan publik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, penerapan BLUD hingga saat ini telah membawa manfaat dan berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik. Namun, menurutnya masih banyak juga kendala yang dihadapi di lapangan baik terkait dengan penilaian kinerja keuangan seperti akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan, maupun pada kinerja non keuangan seperti pencapaian kepuasan pelanggan dan proses internal pelayanan pada organisasi atau unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.

“Tantangan ke depan, penerapan BLUD juga harus mampu secara signifikan mendongkrak pada pencapaian indikator program terutama pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM),” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, terbitnya Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD pada dasarnya adalah menjawab permasalahan penerapan BLUD dengan melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian dari regulasi yang mengatur BLUD sebelumnya.

Sunggono menyampaikan, saat ini Pemkab Kukar telah membentuk Tim Percepatan Penyusunan Regulasi tentang BLUD, dengan harapan agar regulasi terkait BLUD dapat segera disesuaikan dengan amanat Permendagri nomor 79 tahun 2018.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemkab Kukar dalam penerapan BLUD. Saya berharap agar Tim ini dapat bekerja optimal secara efektif dan efisien dengan melakukan koordinasi lintas sektor sehingga dapat menghasilkan output berupa peraturan di tingkat lokal yang dapat diterapkan di semua unit yang menerapkan BLUD,” harapnya.

Untuk itu diharapkan agar semua peserta sosialisasi dapat menyimak dan mempelajari secara serius sehingga dapat menyamakan persepsi dalam memahami regulasi tentang BLUD baik mengenai pola tata kelola, Rencana Bisnis Anggaran, pengadaan tenaga, pola tarif, kebijakan akuntansi BLUD.

Acara itu dihadiri para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar, Inspektorat Kabupaten Kukar, Direktur Rumah Sakit di Kukar,

Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kukar, Dewan Riset Daerah Kukar, dan Kepala Puskesmas di Kukar.

Sedangkan Narasumber acara itu, dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, dan dari RSUD Moewardi Surakarta. (medsi09)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.