Bandiklat Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Universitas Lampung Jalin Kerja Sama Program Beasiswa

June 8, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

LAMPUNG – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Universitas Lampung sepakat menjali kerja sama dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut di Universitas Lampung,Selasa ( 7/6/2022).

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H. M.Hum menegaskan, kegiatan ini  sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Tony T. Spontana mengapresiasi Universitas Lampung sebagai penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa.

“Hari ini kita mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya Manusia di Indonesia yang akan datang,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Tony menyebutkan  kurang dari 10 persen Jaksa yang memenuhi klasifikasi pendidikan pascasarjana S3. Karenanya pada tiga tahun belakangan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi para jaksa.

“Tahun 2022, Bandiklat Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan tujuh universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3,” lanjutnya.

Tahun depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), Bandiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100 persen dan dapat bekerja sama dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi.

“Alokasi anggaran yang semula Rp 300 Miliar mengalami peningkatan hingga ha.mpir Rp 700 miliar, jadi bisa kerjasama dengan 11 perguruan tinggi ,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Tony menyampaikan  Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176  ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.

Sementara itu, UU Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial.

“Mudah-mudahan kerja sama Bandiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar dan dapat mencapai tujuan bersama,” tekan Tony T. Spontana. (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.