ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bantah Penyataan Arist Merdeka Sirait Soal Vaksin Anak, Seto Mulyadi Minta Masyarakat Percaya Pada Pemerintah

June 4, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Banten Adi Abdillah Marta mendorong kepada ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat untuk bertindak tegas dan keras terhadap lembaga yang mengatasnamakan Komnas Perlindungan anak. Atas sikapnya yang selama ini banyak menimbulkan kegaduhan dan dinilai hanya merugikan banyak orang.

Hal itu disampaikan dalam konferensi Pers yang diselenggarakan LPAI, Jum’at ( 3/6/2022) melalui Zoom meeting.

“Karena itu LPAI harus tegas dan keras menghadapi sikap lembaga yang mengatasnamakan Komnas Perlindungan anak. Apa yang terjadi ini seperti itu karena ekses, sumber masalahnya dia masih bisa melakukan aktivitas meskipun ilegal, ini harus kita pangkas dan akhiri “ tegas Adi Abdillah Marta yang bersemangat.

Munculnya konferensi Pers yang dilakukan LPAI ini, karena adanya laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Selasa (24/5/2022) dikutip dari jatimnow.com

Aduan Ketua Ormas Macita, Mohammad Hasan   dilakukan menyusul pernyataan Arist Merdeka Sirait (AMS) di sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dihentikan sementara, karena disebut berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Dampaknya muncul wacana kekhawatiran masyarakat terhadap efek samping vaksin Covid-19.

Hasan meyakini, vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah tak akan membahayakan masyarakat. Sebab ada pakar dan ahli yang dilibatkan dalam pengaplikasian vaksin tersebut, sebelum disuntikkan secara massal ke tubuh masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, praktisi anak sekaligus ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan, masyarakat harus percaya pada ahli kesehatan dan pemerintah, dalam hal vaksinasi Covid-19 untuk anak.

“Saya pribadi dan teman-teman di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung sepenuhnya dan memberikan apresiasi terhadap pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, yang telah memberikan perlindungan kepada anak Indonesia, dalam hal ini melalui vaksinasi Covid-19,” kata Seto dalam Jumpa Pers, Jumat (3/6/2022) melalui Zooming meeting.

Disebutkan belakangan program vaksinasi covid-19 yang dijalankan pemerintah kembali mendapat tantangan dari berbagai kelompok masyarakat. Sejumlah narasi diluncurkan, baik melalui media massa maupun media sosial, seolah bertujuan untuk membuat masyarakat bingung dan meragukan program vaksinasi covid-19 yang dilakukan pemerintah sejak awal 2021.

“Seperti yang dilaporkan Ormas di Polda Jatim dan lainnya. Saya mendukung tindakan seperti itu, agar para pihak yang sengaja membuat kegaduhan dan resah di tengah masyarakat dengan informasi tidak benar, ditangkap “ tegas Seto.

Seto Mulyadi menyebutkan menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi beberapa hal sebagai berikut : berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.

Sejarah dan kronologis organisasi yang disampaikan  adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.

Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk baru organisasi-organisasi underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka Seto menegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal.

Disamping itu Seto Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya. Sehingga  LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut.

Oleh karena itu Ketua LPAI menekankan agar dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

“Kami meyakini, Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak,“ ungkapnya.

Pemeran Si Komo menyadari bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Sehingga Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama.

“Akan tetapi bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum, “ katanya sekaligus menjawab keingiinan ketua LPA Banten Adi Abdillah Marta. (buang supeno )


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.