Berkas Perkara Korupsi Petinggi Kampung Abid di Limpahkan Ke Kejaksaan

June 12, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Kampung Abid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar.

Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan dana desa Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kubar yang menyeret petinggi/kades kampung tersebut telah lengkap.

“Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Kampung Abid ke Kejaksaan, dan berkas dinyataman lengkap,” tegas Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Rangga Asprilla didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu M Daud, Kamis (12/6/2025) pukul 11.00 Siang tadi.

Akibat perbuatannya Petinggi Kampung Abid berinisial BAS (49) dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa (DD) di Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant.

Hal ini setelah tim penyidik Polres Kubar mendapati adanya laporan pertanggungjawaban kepala kampung atau petinggi yang tidak sesuai.

Terungkap ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan dan ada dalam daftar alokasi anggaran, namun tidak terealisasi sesuai perencanaannya atau bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali.

Bermula dari laporan masyarakat, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapati ada beberapa kegiatan yang realisasinya tidak sesuai.

Disebutkan sedikitnya ada 4 kegiatan yang menjadi objek penyidikan, seperti pengadaan ambulans, pengembangan jalan ke tempatwisata, serta bibit dan pakan ternak. Beberapa ada yang terlaksana tapi tidak selesai seratus persen, dan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali. Salah satunya pengadaan ambulan. Tapi laporannya 100 persen.

Pengadaan ambulans untuk keperluan layanan kesehatan masyarakat Kampung Abid dialokasikan dana sebesar Rp300 juta lebih.

Begitupun dengan pembangunan jalan objek wisata yang dianggarkan ratusan juta juga,  pengadaan bibit serta pakan perternakan.

 

Audit BPK menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp914,71 juta yang bersumber dari dana ADD tahun anggaran 2022. Dana itu ADD yang ditransfer pusat langsung ke kampung.

Selain itu, masih ada beberapa kegiatan lain yang sementara dalam penyidikan, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.