ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari BATU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan LPG

June 7, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kejari Batu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) Bersubsidi dari Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berlangsung di ruang tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Senin ( 6/6/2022) sore.

Juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan ke tujuh tersangka terjaring operasi oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kasus perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) Bersubsidi.

Disebutkan Edy, ketujuh tersangka yakni Yohanda, (pemilik usaha Pengoplosan LPG), Okky Dhian Surya Handika (pekerja suntik / Karyawan Yohanda), Hartono (Pekerja suntik/Karyawan Yohanda), Abba Jabar Husain (Karyawan Yohanda), Ricky Tiarso (bagian pemasaran tabung hasil oplosan). Rustam Haji I (penyuplai LPG 3 kg dan Pembeli LPG 12 Kg) dan Purwadi (pengirim LPG).

Juru bicara Kejari Batu yang juga Kasi Intel mengungkapkan  kelima tersangka yakni Yohanda, Okky, Hartono, Abba Jabar Husain, dan Ricky Tiarso pada intinya berperan  sebagai pemindah isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sejak Januari 2022, di Jl. TVRI Ds. Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu. Mereka berlima mengisi tabung sekaligus mengirim tabung ke pembeli.

“Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengisi gas LPG tabung 3 kg ke Tabung 12 kg. Tabung LPG isi ukuran 3 Kg termasuk yang disubsidi, sedangkan yang tabung LPG ukuran 12 Kg adalah bukan termasuk subsidi, ” jelas Edy.

Sementara  tersangka Purwadi dan Rustam Haji berperan  melakukan pengiriman dengan muatan bervariasi jumlahnya antara lain 80 tabung, 130 tabung, 140 tabung, dan Yohanda membeli gas LPG 3 kilogram dari pangkalan Purwadi seharga Rp. 16.000,-per tabung.

“Dalam hal ini, yang diuntungkan adalah Yohanda karena dari 5 tabung LPG 3 Kg sudah setara dengan 1  tabung LPG 12 Kg seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan yang dirugikan  adalah masyarakat penerima subsidi,” tambah Edy.

Selain tujuh tersangka, Polda Jatim juga menyerahkan 17 (tujuh belas) barang bukti kepada Kejari Batu untuk  diajukan dalam persidangan.

Ke-17 barang bukti tindak kejahatan Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) Bersubsidi yakni  20 buah alat kecil pemindah gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung kosong LPG 12 Kg, 3 pack tutup plastik segel barcode LPG 12 Kg, 1 kantong plastik karet seal tutup LPG, 2 buah alat pemindah gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung kosong LPG 50 Kg, 1 bendel segel tutup tabung gas LPG 50 Kg, 2 buah paku, 1 buah kunci inggris, 1 kantong plastik berisikan bekas tutup tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah alat timbang digital.

Selain itu juga turut disita  1 unit mobil pick up merk Mitsubishi tipe L300, Nopol. S 8849 WM beserta kunci kontak dan STNK serta bermuatan gas LPG 12 Kg sejumlah 60 tabung, 1 unit mobil box merk Daihatsu type grand max blind van, Nopol. L 9219 VK beserta kunci kontak dan STNK, 1 unit mobil pick up merk Daihatsu type grand max, Nopol. N 8836 KE beserta kunci kontak dan bermuatan gas LPG 3 Kg sejumlah 200 tabung,  1 unit mobil pick up merk Daihatsu type grand max, Nopol. N 8902 GG serta kunci kontak dan STNK serta bermuatan gas LPG 3 Kg sejumlah 141 tabung dan bermuatan gas LPG 5,5 Kg sejumlah 2 tabung, 16 buah tabung berisikan gas LPG 12 Kg, 99 buah tabung kosong LPG 12 Kg dan 3 (tiga) buah tabung kosong LPG 50 Kg, 170 buah tabung kosong LPG 3 Kg dan 10 (sepuluh) buah tabung berisikan gas LPG 3 Kg serta 5 buah tabung kosong LPG 5,5 Kg.

Guna mempermudah penanganan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu mengeluarkan surat perintah penangan perkara tujuh orang  tersangka Tindak Pidana tersebut  dibagi (splitsing) menjadi 2 berkas perkara yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : PRINT457/M.5.44/Eku.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022, untuk menangani kasus lima tersangka yaitu Yohanda, Okky, Hartono, Abba Jabar Husain, dan Ricky Tiarso dengan jaksa penuntut umum ( JPU ) Dr. Endang Tirtana, SH.MH (Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim), Ribut Supriatin, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim),  Yogi Sudarsono, SH (JPU Kejari Batu / Kasipidum Kejari Batu) dan Fajar Adi Putra, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim).

Berkas lainnya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : PRINT 454/M.5.44/Eku.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 untuk menangani perkara kasus dua tersangka Tindak Pidana  Rustam Haji dan Purwadi. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang ditunjuk menangani yaitu Dr. Endang Tirtana, SH.MH (Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim) ; Ribut Supriatin, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim); Yogi Sudarsono, SH (JPU Kejari Batu / Kasipidum Kejari Batu) ; Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH (JPU Kejari Batu / Kasubsi Pratut Kejari Batu).

Juru bicara Kejari Batu menyebutkan para tersangka kini dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Mereka diancam dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.