ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan  Sidang Asusila di SPI, Terdakwa Datangkan Saksi Ahli

June 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Tim Pengacara JE,semakin semangat kleinnya tidak terbukti bersalah setelah mendengarkan saksi ahli yang didatangkan dalam sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 18  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Senin (27/6/2022 ).

Juru bicara tim pengacara JEP,  Jefry Simatupang SH.MH, didampingi  Philipus  Herapinta Sitepu SH.MH  mengungkapkan sidang hari ini merupakan agenda sidang    mendengarkan keterangan saksi ahli 2 orang yang didatangkan yakni ahli kedokteran forensik dan ahli pidana.

Menurut  Jefry , dalam fakta persidangan hari ini. Mereka mendengar langsung dari keterangan saksi ahli  kedokteran forensik tentang visum. Visum dibuat baru tahun 2021, sedangkan perbuatan yang diajukan dalam dakwaan terjadi pada 2008 – 2011, maka visum sudah tidak bisa lagi dihubungkan sebagai alat bukti untuk membuktikan terhadap perbuatan pada tahun 2008- 2021.

“Jadi visum itu sudah tidak lagi mengikuti representatif atau korelasi lagi dari perbuatan sebagaimana dakwaan,” tegasnya.

Dalam keterangan ahli pidana menurut Jefry, dalam tindak pidana seperti didakwakan pada kliennya harus memiliki 2 alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.

Alat bukti yang sah kata Jefry harus memiliki kualitas alat buktinya. Tidak sekedar kuantitasnya saja yang banyak. Ketika alat bukti tidak mempunyai kualitas, maka harus dikesampingkan ditambah dengan keyakinan hakim.

“Maka kami meyakini sampai hari ini tidak ada 2 alat bukti yang sah yang memiliki kualitas yang membuktikan klein kami adalah pelaku dan membuktikan  tindak pidana itu ada atau terjadi. Maka kami yakin klein kami tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan setiap fakta persidangan baik itu dari kualitas dari saksi-saksi yang diperiksa baik dari kualitas visum maupun keterangan ahli, ” tambah jefry dengan Philipus.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Yogi Sudharsono SH. mengungkapkan, dihadirkannya  2 (dua) orang saksi ahli pidana dan kedokteran forensik  yang didatangkan terdakwa dengan inisial NR dan AZ

“Kedua saksi ahli menerangkan sesuai keilmuanya masing-masing,” ungkap Yogi.

Yogi Sudharno menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan saksi ahli  yang didatangkan terdakwa digelar dalam sidang lanjutan Senin  ( 4/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudharsono SH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.