ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Sidang Asusila di SPI, Terdakwa Datangkan Saksi Meringankan

June 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG  – Lanjutan jalannya sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 17  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Senin (20/6/2022).

Agenda sidang yang digelar kali ini mendengarkan keterangan 2 saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.

Tim Pengacara JE, dalam keterangan kepada media mengakui kaget dengan fakta persidangan hari ini. Mereka mendengar langsung dari keterangan saksi bahwa kasus ini diduga ada rekayasa dan diduga ada dalang yang mendanai.

“Maaf kami tidak bisa menjelaskan seperti apa keterangannya.” Ungkapnya didepan awak media.

Pengacara JEP merasa yakin kliennya sejak awal tidak bersalah dan berharap majelis hakim bisa  mempertimbangkan berdasakan fakta-fakta materiil yang dihadirkan.

Disebutkan dalam persidangan lanjutan, pengacara akan mendatangkan 2 orang saksi meringankan lagi.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan, dihadirkannya  2 orang saksi meringankan yang didatangkan terdakwa pernah bekerja di SPI dan menjadi rekan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.