ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lima Tahun Buron, Terpidana Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Batu

June 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU  – Dua buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, dalam sehari berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) di tempat berbeda, Kamis (23/6/2022).

Kedua buronan itu, yakni Budiono Iksan (68) Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Ta 2002 – 2004, dan Panca Sambodo Suwardi ( 48 ) selaku pelaksana pekerjaan. Budiono Iksan terkait perkara korupsi proses kenaikan pangkat PNS, berhasil ditangkap di Kabupaten Sleman Provinsi Yogyakarta.

“Sementara Panca Sambodo Suwardi, dalam perkara pengadaan buku profil daerah, ditangkap di kediamannya Kota Malang,” kata Kasi humas Kejari Batu  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edy Sutomo dalam keterangannya Jumat (24/06/2022)

“Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Kejari Batu dan di bantu Kejari Sleman, telah menangkap DPO perkara korupsi penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah Kota Batu Tahun 2002,” ujar Edy

Edy yang juga kasi inteljen ini menceritakan proses kronologi penangkapan DPO yang dikenal licin ini. Diceritakan, Senin tanggal 20 Juni 2022 Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasar Petunjuk dan arahan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Roy Rovalino Herudiansyah berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.  Kemudian setelah dilakukan Operasi Intelijen berupa pengintaian oleh Tim gabungan Tim tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diketuai Andrianto Budi Santoso bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan Tim Tabur intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Batu yang diketuai Edi Sutomo selama 4 hari di Yogyakarta,

“Melalui operasi inteljen akhirnya Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 12.06 Wib di Jalan Godean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpidana  Budiono Iksan akhirnya bisa ditangkap sedang berada di kebun dekat Rumah kontrakan terpidana, setelah tim gabungan koordinasi dengan RT setempat,” ungkap Edy Sutomo.

Edy menyebutkan  terpidana yang masuk dalam daftar DPO selama sekitar 5 (lima) tahun di bawa tim Gabungan Tabur intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan tim tabur Kejaksaan Negeri Batu langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi DIY untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran Identitas DPO tersebut.

“Selesai pemeriksaan tim membawa terpidana ke Lapas Klas 1 A Lowokwaru Malang,” paparnya.

Selanjutnya, Tim tabur intelijen Kejaksaan Agung, Tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu bergerak lagi menuju menuju lokasi titik koordinat dari DPO terpidana Panca Sambodo Suwardi.

Sementara  tim intelijen lain yang sudah melakukan pengintaian sebulan sebelumnya memberikan informasi pergerakan terpidana yang beberapa kali kembali ke rumah keluarganya di Jl.Raya Tebo Selatan No. 30 RT.05 RW.02 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang menjelang tengah malam.

“Sekitar jam 23.50 WIB Tim gabungan merangsek masuk ke lokasi koordinat  dan menangkap terpidana yang kemudian dibawa menuju ke kantor kejaksaan Negeri Kota Batu untuk dilakukan pemeriksaan” jelas Edy.

Terpidana Budiono Iksan  dipidana telah melakukan TPK proses kenaikan pangkat dan Jabatan Struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada Tahun 2002 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.356.242.571, menghukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan.

Sementara terpidana, Panca Sambodo Suwardi (48), di tangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor,77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPK dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider Kurungan 1 tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsider Penjara 2 (dua) tahun dan 6  bulan.

“Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu, dan dilakukan pencarian,” tegas Edy.

Sekitar awal Mei 2022,  diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

“Setelah Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana  pulang ke rumah berhasil ditangkap, kemudian terpidana dibawa ke Kejari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.