ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Saksi Ahli Tidak Hadir, Lanjutan Sidang Asusila di SPI Ditunda

June 8, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu, dalam Sidang ke- 14  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Ruang Sidang Cakra, ditunda karena saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan Rabu (8/6/2022 ).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Djuanto,SH.MH, Hakim Anggotanya yaitu Guntur, SH.MH dan Herlina Rayes, SH.MH dan Jaksa Kejari Batu yang bertindak sebagai JPU yaitu Maharani indrianingtyas, S.H. Dan Fahmi Mirza Barata, SH sedangkan pihak Terdakwa JEP dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum Philip Sitepu, SH. Jeffry Simatupang, SH dan Geofany, SH.

Penasehat Hukum terdakwa keberatan apabila BAP hanya dibacakan tanpa kehadiran Saksi Ahli. Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Kembali mendatangkan Saksi Ahli pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

Persidangan dimulai pukul 10.30 WIB dan  berakhir pada pukul 10.45 WIB, persidangan ditunda dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 13 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.

Humas Kejari Batu, Edy Sutomo SH.MH ketika dikonfirmasi mengungkapkan penundaan jalannya sidang yang ke -14 karena saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berhalangan hadir, ada agenda yang sama sebagai saksi ahli di PN Surabaya.

“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan digelar berhubung ada agenda yang sama jadi saksi ahli di PN Surabaya maka agenda persidangan di PN Malang ditunda dan diagendakan Senin depan ” ungkap Edy Sutomo yang juga sebagai kasi Inteljen Kejari Batu.

Edy Sutomo SH.MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.