ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Asusila di SPI Masuki Sidang ke 13

June 6, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Tim Pengacara JE, merasa puas dengan jalannya sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 13,  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (6/6/2022).

Juru bicara tim pengacara JE, Philipus  Sitompul SH.MH mengungkapkan kepuasan yang disampaikan  kepada awak media, usai mendampingi kliennya dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 2 ahli yakni ahli psycholog Forensik dan dokter Forensik,keduanya menerangkan bahwa pernah memeriksa terdakwa dan secara teori atau keilmuan.

Menurut Philipus ahli psycholog Forensik, memeriksa korban hanya saja psycholog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psycholog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa.

“Psycholog forensik hanya memeriksa korban tidak pernah memeriksa terdakwa, walau menurut dia perlu tetapi tidak pernah dilakukan. Maka menurut kami hal itu kurang lengkap ” ungkap Philipus Sitompul.

Pengacara terdakwa JE menyebutkan apa yang disampaikan saksi ahli perlu diuji kebenarannya.

“Hal- hal yang kurang lengkap tentu hasinya tidak lengkap, kalau ada data pembanding yang lebih lengkap, maka tentu hasilnya bisa berubah,” tegas Philipus Sitompul, didampingi tim pengacaranya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH. mengungkapkan, dihadirkannya dua orang  Saksi ahli yakni dokter Forensik dari Rumah sakit  Bhayangkara Surabaya dan Psycholog Forensik dari PTT Polda Jatim.

Edy menyebutkan sidang hari ini cukup melelahkan dengan waktu yang lama, hampir 3 jam.

Dikatakan, kalau ahli Psychologi menerangkan apakah keterangan kelayakan korban saat diperiksa dan kejujurannya, sedangkan dokter forensik yang memeriksa kondisi tubuh korban.

“Keterangan yang disampaikan Ahli sesuai dengan keahliannya,” lanjutnya.

Edy Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Batu menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan digelar dalam sidang lanjutan Rabu ( 8/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sitomo SH.MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.